Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Wanita Yang Menolak Di Poligami Dihukumi Murtad ?






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Telah kita ketahui bahwa Ulama telah sepakat bolehnya lelaki melakukan poligami jika memenuhi persyaratan. Namun, yang menjadi masalah, apakah jika ada wanita yang tidak suka dan tidak mau di madu akan dikategorikan sebagai membenci syari'at dan harus dihukumkan murtad ? 

Masalahnya secara tabiat umumnya wanita tidak suka di madu dan umumnya mereka ingin agar suaminya tidak menikah lagi dengan wanita lain. Bersamaan dengan itu Allah Ta’ala berfirman:

ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

"Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran sebagai sumber syariat tentunya), lalu Allah menghapuskan (pahala) amal-amal mereka." (QS. Muhammad: 9)

أَمْ يَقُولُونَ بِهِ جِنَّةٌ ۚ بَلْ جَاءَهُمْ بِالْحَقِّ وَأَكْثَرُهُمْ لِلْحَقِّ كَارِهُونَ

Atau mereka berkata: "Orang itu (Muhammad) gila. Padahal, dia telah datang membawa kebenaran kepada mereka, tetapi kebanyakan mereka membenci kebenaran". (QS. Al-Mu'minun: 70)

Sedang telah pasti bahwa poligami itu sesuatu yg telah Allah tetapkan sebagai keputusan hukum/syariatnya dan juga bahkan telah diaplikasikan oleh Rasul-Nya Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

Bersamaan dengan itu para Ulama telah sepakat bahwa diantara perkara yang menyebabkan pelakunya menjadi murtad adalah:

من أبغض شيئاً مما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم ولو عمل به فقد كفر ، لقوله تعالى: ذلك بأنهم كرهوا ما أنزل الله فأحبط أعمالهم

"Barangsiapa yang membenci apa yang dibawa oleh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan jika sampai dilakukannya maka ia telah menjadi kafir, berdasarkan firman Allah -Ta’ala- (QS Muhammad: 9) yang artinya: "Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah, lalu Allah menghapuskan amal-amal mereka."

Rasa tidak suka atau benci itu terbagi menjadi dua:

1) Rasa benci thabi'i/tabiat/naluriah.

Seperti rasa benci kepada peperangan. Siapapun orangnya secara naluriah dia tentu tak suka kepada yang namanya perang. Betapa tidak? Sebab jelas perang itu akan selalu menelan korbah, harta bahkan nyawa dan tersebarnya ketakutan dan penderitaan. Allah sendiri mengetahui dan menyatakan bahwa perang itu sesuatu yang kita (manusia) benci, namun bersamaan dengan itu Allah Ta'ala mewajibkan perang untuk menjunjung agama Allah.

Allah Ta'ala berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ

"Diwajibkan atas kamu perang, padahal berperang itu sesuatu yang kamu benci." (QS. Al-Baqarah: 216)

Lihatlah, pada ayat itu Allah tidak menafikan bahwa perang adalah sesuatu yang secara tabiat dibenci atau tidak disukai manusia. Namun bersamaan dengan itu Allah mewajibkan perang untuk membela agama-Nya. Seandainya dengan benci kepada perang maka langsung jadi murtad, maka tidak ada gunanya Allah memerintahkan perang terhadap orang yang telah murtad tentunya. Jadi kebencian naluriah tidaklah secara otomatis menjadikan pelakunya menjadi murtad.

Perhatikan pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

حُفَّتْ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ ، وَحُفَّتْ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ

"Surga itu dipagari oleh sesuatu yang kamu benci, sementara Neraka itu dikelilingi oleh syahwat". [HSR. Muslim no.2823]

Hadits shahih itu tegas menunjukkan bahwa Surga itu dipagari oleh sesuatu yang kita benci, misalnya berbagai pembebanan ibadah dan sebagainya. Di situ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut sesuatu yang kamu benci. Tentu maksudnya benci naluriah, sebab umumnya orang berkecenderungan pada syahwat.

Tinggal masalahnya adalah bagaimana dengan ayat yang kami sebutkan di awal bahasan ini, yakni QS. Muhammad ayat 9 yang menyebutkan bahwa sebab dihapuskannya amal kita (murtad) adalah benci kepada apa yang diturunkan Allah dan QS. Al-Mu’minun ayat 70 yang artinya: "Kebanyakan mereka benci kepada kebenaran itu".

Bukankah poligami itu termasuk sesuatu yang diturunkan Allah dan sudah tentu termasuk kebenaran ? Maka, untuk menjelaskan hal ini kita mesti tahu kebencian yang kedua berikut ini:

2) Benci atas syari'atnya Ini.

Seperti kebencian orang kafir dan munafik terhadap Islam. Juga kebencian golongan liberal terhadap Islam dan syariatnya. Misal dengan mengatakan tehadap hukum rajam sebagai kejam, tak berkemanusiaan, melanggar ham dan sebagainya atau mengatakan syariat hijab sebagai kembali ke zaman unta dan pelecehan lainnya yang memang dasarnya kebencian atas syariat Allah-Nya bukan sisi naluriahnya.

Untuk memperjelas masalah ini maka kami bawakan beberapa keterangan Ulama sebagai berikut:

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menandaskan:

وكراهة الإنسان الشيء وإن كان مشروعاً لا يضره ما دام لم يكره مشروعيته

"Seseorang yang membenci sesuatu -walau yang dibenci itu berupa sesuatu yang telah menjadi tuntunan syari'at- tidak memiliki dampak apapun selama kebenciannya itu bukan membenci disyari'atkannya sesuatu itu

والمرأة التي عندها غيرة لا تكره أن الله أباح لزوجها أن يتزوج أكثر من واحدة لكن تكره الزوجة معها ، وبين الأمرين فرق ظاهر ، ولهذا أرجو من الأخ السائل وغيره أن يتمعنوا في الأمور وألا يتسرعوا وأن يعرفوا الفروق الدقيقة التي تختلف بها الأحكام اختلافاً ظاهرياً

Seorang wanita yang memiliki kecemburuan tidak berarti membenci bahwa Allah telah membolehkan bagi suaminya untuk melakukan poligami. Hanya saja dia membenci ada istri lain bersama suaminya. Kedua perkara tersebut memiliki perbedaan yang amat jauh. Karenanya saya harap agar penanya dan yang lainnya lebih berhati-hati dalam (memutuskan) perkara dan jangan tergesa-gesa dan hendaknya mereka mengetahui perbedaannya secara cermat, sehingga putusan hukumnya pun akan berbeda pula". https://islamqa.info/ar/10991

Ibnul Qayyim rahimahullah dengan sangat bagusnya merinci masalah ini dengan berkata:

وليس من شرط الرضى ألا يحس بالألم والمكاره بل ألا يعترض على الحكم ولا يتسخطه

“Bukanlah syarat ridha dalah tidak merasa sakit dan benci sama sekali. Namun, yang dimaksud adalah tidak menentang hukum (syari'at) Allah dan membencinya.

Selanjutnya Ibnul Qayyim rahimahullah mendudukan persoalan antara ridha dengan sikap benci yang dianggap orang kedua hal ini adalah kontradiktif -padahal menurut beliau, tidak- dengan berkata:

والصواب: أنه لا تناقض بينهما وأن وجود التألم وكراهة النفس له لا ينافي الرضى كرضى المريض بشرب الدواء الكريه ورضى الصائم في اليوم الشديد الحر بما يناله من ألم الجوع والظمأ ورضى المجاهد بما يحصل له في سبيل الله من ألم الجراح وغيرها

"Yang Benar adalah keduanya (ridha dengan sikap tak suka) tidak kontradiktif, karena adanya rasa sakit dan kebencian jiwa tidak menghilangkan keridhaan. Contohnya, seorang yang sakit dengan rela mau meminum obat yang ia benci, orang yang sedang puasa pada hari yang sangat panas, rela menahan rasa lapar dan haus, seorang mujahid rela dengan apa yang akan menimpanya di jalan Allah, seperti luka atau yang lainnya". (Madarikus Salikin II:175)

Qiaskanlah perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah di atas dengan masalah wanita yang benci kalau dimadu. Karena itu benci naluriah yang tak diiringi kebencian terhadap syari'at tidaklah menyebabkan pelakunya menjadi murtad. Dengan demikian kesimpulan masalah bencinya wanita kepada poligami adalah sebagai berikut:

أنه يلزم المؤمنة أن ترضى بتشريع الله للتعدد ، وتعتقد أن فيه الحكمة والصلاح ، وألا تكره هذا الحكم والتشريع وإن كانت نفسها تكره وجود الضرة المزاحمة لها ، ككراهة الإنسان للقتال وكراهة نفسه لما يخرجها عن الراحة والدعة كالوضوء بالماء البارد للفجر

"Wanita yang beriman wajib ridha kepada syari'at Allah yang namanya poligami dan hendaknya berkeyakinan bahwa dibalik syari'at (poligami) tersebut ada hikmah dan kebaikan dan jangan membenci hukum dan syari'at  tersebut, sekalipun jiwanya membenci dan menolak ada wanita lain bersama suaminya. Seperti halnya bencinya manusia pada peperangan, demikian juga bencinya jiwa manusia yang terusik dari tidurnya menuju kamar mandi untuk berwudhu dengan air yang dingin untuk mendirikan shalat Shubuh". https://islamqa.info/ar/148099

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/62895383230460

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Apakah Wanita Yang Menolak Di Poligami Dihukumi Murtad ?"