Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berqurban Untuk Mayit Karena Adanya Wasiat





Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Pada penjelasan sebelumnya telah dijelaskan bahwa, berqurban dengan niat mengkhususkan pahalanya bagi orang yang telah meninggal itu tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maupun para Shahabatnya radhiallahu 'anhum.

Yang jadi masalah, bagaimana kalau misalnya orangtua kita berwasiat jika tahun ini dia keburu meninggal, maka hendaklah sang ahli waris menyembelih seekor qurban untuknya. Apakah wasiat ini boleh dan bahkan harus dijalankan ?

Untuk menjelaskan persoalan ini ada baiknya kita lihat fatwa Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berikut:

أن يضحي عن الأموات بمقتضى وصاياهم تنفيذاً لها, وهذا واجب إلا إن عجز عن ذلك. وأصل هذا قوله تعالى: فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.

"Berqurban untuk orang yang telah meninggal disebabkan karena adanya wasiat sebelumnya, maka melaksanakan wasiat ini wajib, kecuali tidak mampu untuk menunaikannya. Landasan hukum masalah ini adalah Firman Allah Ta’ala: "Barangsiapa mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui". (QS. Al-Baqarah: 181). (Ahkamul Udhiyyah wad Dzukaat, karya Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah hal.6)

Apa yang dikatakan oleh Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah di atas sama dengan apa yang pernah disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah yang pernah berkata:

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا

“Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut". (Mughnil Muhtaaj III:92)

Kesimpulan, bila sebelum meninggal seseorang itu berwasiat agar disembelihkan hewan qurban atas namanya, maka si penerima wasiat wajib melaksanakan wasiat itu selagi sang penerima wasiat mampu melakukannya. Adapun menyembelih hewan qurban untuk orang yang telah meninggal yang sebelumnya tidak ada wasiat darinya, maka ini, tidak ada tuntunannya dalam sunnah Nabi shallallahu alaihi wa salam.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Berqurban Untuk Mayit Karena Adanya Wasiat"