Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Zakat Istri Menjadi Tanggungan Suami ?




Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Jumhur (mayoritas) Ulama mewajibkan seorang suami -jika mampu- membayarkan zakat fithri atas istrinya. Ini adalah Madzhab jumhur Ulama Malikiyah (Mawaahibul Jalil III:264] karya Al-Hathabi), Syafi’iyyah (Mughnil Muhtaaj karya Asy-Syarbini I:403), Hanabilah (Al-Furu karya Ibnul MuflihIV:216).

Namun sebagian Ulama tidak mewajibkan hal ini, jika sang istri itu memiliki harta yang cukup untuk zakat fithri, maka ia harus berupaya mengeluarkan zakat fithri dari duitnya sendiri dan suaminya tidak berkewajiban membayar zakat fithri istrinya. Ini adalah pendapat dari Madzhab Hanafi (Al-Bahrur Roo’iq karya Ibnu Najim II:272), Madzhab Zhahiri, Ibnu Hazm (Al-Muhalla VI:138), Sufyan Ats-Tsauri (al Mughni III:90), Ibnul Mundzir (idem), Al-Utsaimin (Syarhul Mumti’ VI:154-155).

Ini pendapat lebih mendekati pada kebenaran. Dalilnya:

Dalil Pertama:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

"Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain". (QS. Al-An’am: 164)

Dalam Syarhul Mumti’ VI:155 Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjadikan ayat tersebut sebagai penekanan, istri wajib memfithrihi dirinya sendiri selagi mampu.

Dalil Kedua:

عن ابنِ عُمَرَ رَضِيَ الله تعالى عنهما قال: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِين

Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma berkata: "Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrhi sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kalangan umat Islam". [HSR. Bukhari 1503]

وجه الدَّلالة: أنَّه قال: (فرض)، والأصلُ في الفَرضِ أنَّه يجِبُ على كلِّ واحدٍ بِعَينِه دونَ غَيرِه

Sisi Pendalilan, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam "mewajibkan" (pada hadits di atas -pent) dan asal hukum dalam kewajiban adalah wajib atas tiap perseorangan, bukan (ditanggung) yang lainnya".  (Syarhul Mumti’ VI:155)

Kesimpulannya, jika seorang istri mampu membayar zakat fithri dengan uangnya sendiri, maka upayakan berzakat fithri dengan uangnya sendiri. Jika si istri tidak memiliki kesanggupan akan hal itu, tetap suami yang berkewajiban membayarkannya.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

🔰 Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Apakah Zakat Istri Menjadi Tanggungan Suami ?"