Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang




Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma menceritakan:

فرض رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum". [HR. Bukhari no.1503 dan Muslim no.984]

Sementara dalam hadits yang berasal dari Abu Sa’id Al-Khudri disebutkan:

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fitri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” [HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985]

Dalam riwayat lain -masih dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ’anhu- disebutkan:

أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ

"Atau satu sha’ dari keju“. [HR. Muslim no.985]

Dari hadits-hadits di atas dapat diketahui bahwa, zakat fithri itu berupa makanan pokok, terutama makanan pokok yang masyhur di daerahnya, baik berupa gandum, kurma, kismis, keju atau dinegeri kita beras dan lain-lain yang termasuk bahan makanan pokok.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah saat menjelaskan mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan alasan dijadikannya kurma atau gandum sebagai barang yang dijadikan zakat fithri, maka beliau berkata dalam Majmu’ Fatawa-nya 25/68-69:

وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ؛ لِأَنَّ هَذَا كَانَ قُوتَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ

"Dan adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha' gandum, karena ini (kurma dan gandum) adalah makanan pokok penduduk madinah".

Atas dasar itu mayioritas Ulama menyatakan bahwa zakat fithri mestinya berupa makanan pokok, terutama makanan pokok penduduk di wilayahnya., Bahkan mayoritas Ulama melarang membayar zakat fithri dengan mata uang, walau itu senilai dengan harga makanan pokok.

Imam Malik rahimahullah berkata: 

ولا يجزئ أن يجعل الرجل مكان زكاة الفطر عرضا من العروض [أي قيمة] وليس كذلك أمر النبي

"Tidak sah seseorang mengeluarkan zakat fithri dengan menggunakan salah satu mata uang. Bukan demikian perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam". (Al Mudawanah Al Kubra 2/285)

Imam Ahmad rahimahullah berkata:

ﺃﺧﺎﻑ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺠﺰﺋﻪ ﺧﻼﻑ ﺳﻨﺔ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

"Saya khawatir itu tidak mencukupi (tidah sah), karena menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam".  (Masail Al-Imam Ahmad Riwayah Abi Dawud:123)

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: "Bahwa mengeluarkan zakat fitri dengan uang tidaklah mencukupi (tidak sah)". (Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i)

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan:

وَلَمْ يُجِزْ عَامَّةُ الْفُقَهَاءِ إِخْرَاجَ  الْقِيمَةِ وَأَجَازَهُ أَبُو حَنِيفَةَ

"Segenap (mayoritas) ahli fiqih tidak membolehkan pembayaran zakat fithri dengan mata uang pengganti, selain Abu Hanifah rahimahullah". (Syarah Shahih Muslim 7:61-62)

Kata Ibnu Qudamah rahimahullah:

أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم فرَضَ الصَّدقةَ في أنواعِ الطَّعامِ، فمَن عَدَل إلى القِيمةِ، فقد ترَكَ المفروضَ

"Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan shadaqah (zakat fithri) dalam berbagai jenis makanan (pokok), maka barangsiapa menggantinya dengan mata uang, berarti ia telah meninggalkan dari sesuatu yang diwajibkan (oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)". (Al-Mughni 3/87)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:

لا يجوز إخراج القيمة في قول أكثر أهل العلم ، لكونها خلاف ما نص عليه النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم

"Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang yang senilai zakat fitrah menurut pendapat kebanyakan Ulama, karena menyelisihi apa yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya radhiallahu 'anhum". (Al-Fatawa 14/32)

Syaikh Al 'Utsaimin rahimahullah berkata:

إخراجها نقداً فلا يجزئ، لأنها فرضت من الطعام

"Mengeluarkan dalam bentuk uang itu tidak sah, karena zakat itu diwajibkan dalam bentuk makanan". (Al-Fatawa 18/265)

Syaikh Al 'Utsaimin rahimahullah juga berkata:

أنَّ زكاةَ الفِطرِ عبادةٌ مَفروضةٌ مِن جِنسٍ معيَّنٍ، فلا يُجزِئُ إخراجُها مِن غَيرِ الجِنسِ المعيَّنِ، كما لو أخرَجَها في غيرِ وَقتِها المعيَّنِ

"Sesungguhnya zakat fithri adalah suatu ibadah yang telah ditetapkan jenisnya, (yakni berupa makanan pokok -pent), maka tidak diperbolehkan membayarkan zakat fithri dengan yang bukan jenis yang telah ditetapkan tersebut. Ini sama dengan mengeluarkan zakat fithri di bukan waktu yang telah ditentukan". (Majmu’ fatawa wa Rasa’il 18:284)

Syubhat Yang Membolehkan Pembayaran Zakat Fithri Dengan Uang

Uang lebih mudah digunakan dan lebih diperlukan saat ini oleh orang yang miskin.

Jawaban Atas syubhat tersebut

Pertama, uang telah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bersamaan dengan itu telah diketahui oleh kita semua bahwa seandainya ada perkara yang paling mudah bagi ummatnya yang masih dalam batas syari’at, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu akan memilihkan yang termudah. Namun dalam kenyataannya, saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan barang yang dapat dijadikan zakat fithri, beliau memberikan alternatif seluruhnya berupa makanan pokok sebagaimana beberapa dalilnya telah dikemukakan di atas.

Sungguh, seandainya mata uang juga merupakan alternatif yang dibolehkan dengan anggapan lebih mudah dan lebih dibutuhkan, sudah barang tentu tanpa kita gurui lagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjadikan mata uang sebagai salah satu alternatif tersebut, karena -sekali lagi- mata uang pun telah dikenal di zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua, Ulama telah sepakat bahwa dalam kurban, maka hewan kurban tidak boleh diganti dengan mata uang.

Kalau seandainya alasan penggantian dengan mata uang untuk zakat fithri dibenarkan, maka tentu alasan penggantian mata uang hewan kurban jauh lebih logis, dikarenakan sudah pasti membawa-bawa hewan kurban jauh lebih ribet daripada membawa-bawa 2,5/3 Kg beras atau makanan pokok serupa. Tapi kenyataannya tidak ada satupun Ulama -sepanjang pengetahuan kami- yang berpendapat demikian. Maka dengan ini, zakat fithri hendaklah berupa makanan pokok dan tidak boleh diganti dengan mata uang.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: http://wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

1 komentar untuk "Hukum Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang"

  1. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana dengan masyarakat yang tinggal di negara non muslim (negara2 maju) yg di negara tsb tidak ditemukan atau susah menemukan orang yg berhak menerima zakat fithri sehingga Imam negara tsb memutuskan zakat fithri dalam mata uang (misal $15 per orang) dan dikirim ke negara2 lain untuk di salurkan ke yang berhak menerima?

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak