Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seputar Hukum Talak






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Apakah jika kamu telah ditalak satu atau dua oleh suamimu maka kamu langsung harus keluar dari rumah suamimu itu dan suamimu langsung bukan mahrammu lagi?

Gambaran pengertian talak 1,2 dan 3.

Ingat talak 1,2 atau 3 itu dihitung perkasus, bukan dari ucapan talak suami. Dan ini adalah pendapat paling kuat.

Contoh mudahnya sebagai berikut:

Jika orang yang berumah tangga ada suatu masalah yang pertama kali muncul, lalu suaminya berkata kepada istrinya dengan ungkapan yang jelas semisal "Aku jatuhkan talak padamu". Maka ini namanya talak 1, walau si suami tadi tidak terang menyebutkan talak ke berapa.

Ingat, kalaupun suaminya berkata “Aku langsung jatuhkan talak 3 padamu", maka ucapan suaminya itu tidak dianggap dan tetap yang jatuh adalah talak 1. Sebab yang dihitung adalah kasusnya, bukan ucapan suaminya yang langsung misal menjatuhkan talak dua atau tiga.

Bahkan andaipun ibaratnya suami berkata kepada istrinya pada kasus yang baru pertama kali muncul dan lalu suaminya berkata kepada istrinya "Aku jatuhkan talak 1000" (padahal maksimal talak hanya tiga kali), maka tetap yang dihitung hanya talak satu.

Nah, andai kata si suami itu kemudian menyesal lalu rujuk, maka selesailah urusannya (insya Allah cara merujuk istri yang masih dalam talak satu akan dibahas tersendiri).

Selanjutnya, andai kemudian setelah itu muncul konflik lagi dan kemudian suaminya marah lalu kembali menjatuhkan talak dengan bahasa yang jelas , semisal "Sekarang aku jatuhkan lagi talak kepadamu“, Maka ini berarti jatuh talak ke dua. Walau si suami tadi saat menjatuhkan talak tidak bicara talak ke dua. Sebab ingat yang diperhitungkan adalah kasusnya. Dan andai suami setelah kasus talak pertama, kemudian bermasalah lagi (masalah kedua) dan langsung menjatuhkan dengan ungkapannya talak tiga, misal dia berkata "Kini aku langsung jatuhkan padamu tidak talak dua lagi, tapi langsung talak tiga“, maka Ini pun tidak sah dan tidak dianggap. Sebab tetap yang dilihat adalah urutan kasus.

Jadi walau suami tadi berkata “Aku langsung jatuhkan talak tiga, tidak lagi talak dua“, maka tetap yang dihitung itu adalah talak dua.

Selanjutnya bila setelah talak kedua tadi sang suami menyesal dan mau rujuk lagi, suami masih bisa merujuk istrinya (rincian cara merujuk istri yang masih dalam talak dua insya Allah akan dibahas secara tersendiri insya Allah).

Talak satu dan talak dua dalam contoh kasus di atas itu oleh ulama diistilahkan sebagai Talak Roj'i (Talak yang suami masih bisa rujuk kepada istrinya secara langsung tanpa perlu akad nikah baru dengan memenuhi beberapa persyaratan yang akan disebut dalam fasal tersendiri nanti) insya Allah.

Permasalahan Pertama, Apakah saat suami menjatuhkan talak satu atau talak dua seperti pada contoh kasus di atas (Talak Roj'i), maka sang istri saat itu juga harus keluar dari rumah sang suami dan si suami itu berarti langsung bukan mahramnya lagi? Ini kesalahan presepsi yang paling sering terjadi.

Bahkan dalam talak satu dan talak dua, selagi masih belum habis masa Idahnya maka si istri tadi tetap wajib tinggal di rumah suaminya itu dan tak boleh keluar dari rumah tersebut tanpa seizin suaminya walau statusnya telah ditalak satu atau talak dua.

Dalil masalah ini, Allah Ta'ala berfirman:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

“Wanita-wanita yang di talak hendaklah menahan diri menunggu tiga kali quru (Iddah/masa suci). Tidak boleh mereka (para istri) menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya masih berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa 'Iddah), jika mereka para suami menghendaki Ishlah/perbaikan." (QS. Al Baqarah: 228)

Dan Firman Allah berikut:

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

“Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." (QS. At-Thalaq: 1)

Menjelaskan ayat di atas, Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
Dan Firman Allah (QS. At-Thalaq ayat 1 di atas yang berbunyi -pent):

{لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ}

“Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar."

Maksudnya adalah:

فِي مُدَّةِ الْعِدَّةِ لَهَا حَقُّ السُّكْنَى عَلَى الزَّوْجِ مَا دَامَتْ مُعْتَدَّةً مِنْهُ، فَلَيْسَ لِلرَّجُلِ أَنْ يُخْرِجَهَا، وَلَا يَجُوزَ لَهَا أَيْضًا الْخُرُوجُ لِأَنَّهَا مُعْتَقَلَةٌ لِحَقِّ الزَّوْجِ أَيْضًا.

"Dalam rentang waktu 'Iddah wanita (istri) masih memiliki hak tinggal dirumah suaminya tidak boleh mengeluarkan istrinya juga para istri tidak boleh keluar dari rumah tersebut dikarenakan statusnya, karena masih ada hak suaminya". (Tafsir Ibni Katsir VIII:143)

Karenalah banyaknya salah faham posisi istri yang ditalak satu dan talak dua, lalu menyangka begitu ditalak maka sudah langsung cerai dan sudah bebas apapun dan keluar dari rumah suami yang telah mentalaknya, sampai-sampai Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah pernah berkata:

وما كان الناس عليه الآن من كون المرأة إذا طلقت طلاقاً رجعياً تنصرف إلى بيت أهلها فوراً ، هذا خطأ ومحرم

“(Kebanyakan) manusia sekarang berasumsi bahwa bila seorang istri telah ditalak dengan talak Roj'i, maka sang istri tadi bisa langsung pulang ke rumah keluarganya. Ini adalah presepsi yang salah dan haram." https://islamqa.info/ar/122703

Permasalahan Kedua, Bagaimana jika dalam talak Roj'i (talak satu dan talak dua) begitu menjatuhkan talak, kemudian istrinya diusir?

Jawabannya suami tadi zhalim dan melakukan dosa besar. Disamping bertentangan ayat Quran yang telah kami sebutkan di atas yang jelas menunjukkan suami yang menjatuhkan talak atas istrinya haram mengusir langsung istrinya itu selagi masih dalam masa 'Iddah, juga sebenarnya sang suami tadi masih wajib terus menafkahi lahiriyah istrinya dan anaknya dalam masa 'Iddah tersebut, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ إِذَاكَانَ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَةُ .

“Nafkah dan tempat tinggal adalah hak istri, selama sang suami masih memiliki hak rujuk padanya." [HR.Nasa’i no. 3403]

Kata Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Tahdzib as Sunan [VI:392]: “Shahih“, kata Al Albani rahimahullah dalam Shahih Nasa’i [3403]: “Shahih“.

Maka andaipun ada suami yang zhalim demikian dan sang istri tak mampu menolaknya karena diusir, atau disakiti fisiknya, maka  para Ulama membolehkan si istri tadi keluar karena keterpaksaan. Dalam hal ini insya Allah tak ada lagi perbedaan pendapat para ulama.

Permasalahan Ketiga, Harus diingat, sekalipun istri yang telah ditalak satu (talak Roj'i) itu masih tinggal serumah dengan suaminya, mereka tidak boleh melakukan hubungan badan kalau sang suami belum berniat merujuk istrinya.

Untuk cara merujuk istri yang ditalak Roj'i (talak satu dan dua) dan masih dalam masa 'Iddah, insya Allah akan dibahas dalam fasal tersendiri.

Kesimpulan

  1. Talak itu dinyatakan sah jika diucapkan dengan bahasa jelas dan dihitungnya berdasarkan kasus.
  2. Talak yang masih bisa dirujuk tanpa akad nikah baru adalah talak satu dan talak dua selagi rujukannya dilakukan dalam masa 'Iddah. Talak ini disebut talak Roj'i.
  3. Saat talak Roj'i (talak satu dan talak dua) suami haram mengusir istrinya selagi istrinya tidak berbuat keji.
  4. Dalam masa 'Iddah talak Roj'i sang istripun haram keluar dari rumah suaminya tanpa seizin suaminya kecuali karena darurat seperti diusir atau disakiti fisiknya .
  5. Suami masih berkewajiban memberi nafkah makan dan minum atas istri dan anaknya selama rentang waktu talak Roj'i.
  6. Suami masih punya hak merujuki istrinya tanpa akad nikah baru selama masih dalam rentang waktu masa 'Iddah Talak Roj'i.
  7. Walau istri yang ditalak masih dalam satu rumah selama masa tenggang Talak Roj'i, sang suami tadi tidak boleh/haram mencampuri istrinya jika dia tidak berniat untuk merujuknya.


Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin ….

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage      :  fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Seputar Hukum Talak "