Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bacalah Ta'awudz Ketika Mendengar Anjing Menggonggong Dan Ringkikan Keledai




Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Perhatikan dua hadits berikut,

Hadits pertama, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

وَإِذَا سَمِعْتُمْ نَهِيقَ الْحِمَارِ فَتَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ ، فَإِنَّهُ رَأَى شَيْطَانًا

"Dan bila kamu mendengar ringkikan suara keledai, maka mintalah perlindungan (ta'awudz) kepada Allah dari godaan setan, karena dia melihat setan".

Hadits kedua, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ نُبَاحَ الْكِلاَبِ وَنَهِيْقَ الْحَمِيْرِ بِاللَّيْلِ، فَتَعَوَّذُوْا بِاللهِ فَإِنَّهُنَّ يَرَيْنَ مَا لاَ تَرَوْنَ

"Apabila kalian mendengar gonggongan anjing dan ringkikan keledai di malam hari, maka mintalah perlindungan (ta'awudz) kepada Allah, karena mereka melihat sesuatu yang kalian tidak lihat (yakni setan -pent)". [HR. Abu Dawud no.5103, Ahmad no.14.322. Kata As-Suyuthi rahimahullah dalam Jaami’us Shaghir 693, Shahih. Kata Al Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Jaami’ 620, Shahih]

Penjelasan Atas Dua Hadits Diatas


Dalam hadits pertama yang bersumber dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, diambil kesimpulan, bahwa zhahir hadits pertama menunjukkan yang dapat melihat setan itu adalah saat keledai meringkik saja dan tak disebut saat anjing menggonggong (Silahkan cermati lagi hadits pertama). Dalam hadits pertama itu disebut jika keledai meringkik tanpa disebutkan siang atau malamnya. Ini disebut muthlak.

Sementara pada hadits kedua yang bersumber dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma dinyatakan yang bisa melihat setan itu bukan hanya saat keledai meringkik saja tapi juga saat anjing melolong. Di hadits itu pun dibatasi waktunya yakni pada malam hari (saja). Ini disebut lafazh muqayyad (yang terikat/membatasi).

Namun, kedua hadits itu memiliki sisi kesamaaan yakni hendaklah membaca ta'awudz saat mendengar hal itu.

Adapun yang masih menjadi pertanyaan adalah apakah perintah membaca ta'awudz saat mendengar ringkikan keledai atau lolongan anjing itu tetap disunnahkan membacanya baik peristiwa itu terjadi siang ataupun malam hari (muthlaq) berdasarkan dalil pertama? ataukah khusus pembacaan ta'awudz tersebut jika kasus itu terjadi pada malam hari saja (muqayyad) dengan berlandaskan dalil kedua?

Sebenarnya ada perbedaan pendapat para Ulama dalam masalah ini. Tetapi yang ana anggap paling kuat adalah kita disunnahkan membaca ta'awudz saat mendengar lolongan anjing atau ringkikan keledai jika itu terjadi pada malam hari saja dan tidak disunnahkan membaca ta'awudz jika lolongan atau ringkikan itu terjadi pada siang hari.

Alasanya, dalam kaidah fiqh ada suatu rumusan yang garis besarnya menyatakan jika ada lafazh yang satu mutlak dan yang satu muqayyad maka yang mutlak harus di bawa kepada yang muqayyad.

Dikaitkan dengan masalah ini maka bila hadits yang pertama masih mutlak tanpa mengikat siang atau malamnya, sementara hadits yang kedua secara jelas mengikat waktunya (muqayyad) yakni malam hari, maka hadits yang pertama yang mutlak itu ditarik maknanya kepada hadits yang kedua yang muqayyad.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah setelah beliau berpanjang lebar menjelaskan tentang hadits pertama (yang muthlak) dan hadits kedua (yang muqayyad) di atas, maka pada akhirnya beliau menguatkan pendapat yang dinyatakan oleh Imam Asy Syaukani rahimahullah sebagai berikut:

وقال الشوكاني منبهًا على هذا أيضًا في "شرح تحفة الذاكرين"[282] مشيرًا إلى هذا المعنى: وقوله في الحديث الآخر: [من الليل] يقيد المطلق ، فتكون الإستعاذة إذا سمع النباح ليلا لا نهارا

"Dan telah berkata As Syaukani rahimahullah saat memberikan peringatan atas masalah ini  dalam (kitabnya) Syarah Tuhfah adz Dzaakiriin (hal.282) mengisayaratkan makna ini sebagai berikut: "Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits lain pada malam hari, ini memberi arti mengikat (memuqayyadkan) sesuatu yang awalnya muthlaq. Dengan demikian maka isti'adzah (ini) dianjurkan jika kita mendengar hal ini pada malam hari saja bukan pada siang hari." https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=91667

Bagaimana cara berta'awudz saat mendengar lolongan anjing atau ringkikan keledai dimalam hari itu?

Berkata Syaikh Al-Mubarokfuri rahimahullah:

أي اعتصموا به منه بأن يقولأحدكم أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ أو نحو ذلك من صيغ التعوذ فإنه أي الحمار رأى شيطانا

"Berlindunglah kepada Allah, misalnya dengan seseorang diantara kamu mengucapkan, A’uudzu billaahi minasy syaithonir rojiim, atau dengan redaksi do’a perlindungan kepada Allah lainnya. Karena keledai tersebut melihat setan". (Tuhfatul Ahwadzi IX:300)

Kesimpulannya, wajibnya mengimani bahwa bila malam hari mendengar lolongan anjing atau ringkikan keledai itu karena melihat jin/setan. Tidak boleh diingkari. Dianjurkannya membaca ta'awudz jika kita mendengar hal itu di malam hari.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Bacalah Ta'awudz Ketika Mendengar Anjing Menggonggong Dan Ringkikan Keledai"