Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Istri Mengecek HP Suami

 




Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Boleh tidak sih istri mencuri-curi kesempatan untuk cek isi HP suami ?

Kita serahkan jawabannya pada Syaikh Walid bin Rasyid As-Sa'idan hafidzhahullah, dimana saat beliau ditanya oleh seorang wanita/istri atas kasus di atas, maka beliau menjawab sebagai berikut: "Segala puji bagi Allah. Para Ulama telah menetapkan apapun yang masuk dalam ranah hak pribadi seseorang, maka tidak boleh bagi orang lain untuk mengambilnya tanpa seizinnya. *lHP suamimu itu termasuk dalam ranah hak pribadinya.

Karena itu di HP tersebut ada segala urusan pribadinya, termasuk rahasia-rahasia dia dan perkara lain yang tentu ia tidak ingin ada orang lain yang mengetahuinya. Oleh karena itu, aku berpendaapat -Wallahu A'lam- termasuk perkara yang diharamkan jika kamu berusaha melihat isi HP-nya, kecuali dengan izinnya. Tindakan itu merupakan tindakan tahassus dan tajassus yang diharamkan dalam syariat, terutama jika hal itu dilakukan tanpa alasan kecurigaan maupun indikasi yang kuat. Sungguh Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- telah melarang kita dari tindakan itu.

Allah berfirman di dalam kitab-Nya:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ ۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain". (QS. Al-Hujurat: 12)

Di dalam hadits shahih, Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- juga menyabdakan:

 إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا

"Jauhilah oleh kalian prasangka, sebab perasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain". [HSR. Bukhari 5143 dan Muslim 2563]

Dan hendaknya jangan sampai setan memperdayakan hingga setan mampu memasukkan berbagai ilusi, khayalan, serta bisikan yang buruk dalam hatimu. Dimana setan tidak menginginkan darinya melainkan hubungan kamu dengan suamimu menjadi rusak. Jangan sampai engkau menurutinya dan berusahalah untuk meminta perlindungan kepada Allah dari setan itu. Semestinya kamu berbaik sangka kepada suamimu, kecuali jika perkara yang buruk itu telah engkau lihat nyata di depan mata dengan jelas, tanpa ada keraguan sama sekali.

Manakala suamimu tahu bahwa engkau telah mengecek isi HP-nya, maka aku khawatir dia justru akan menjatuhkan talak kepadamu akibat emosi yang tidak terkendali yang dilampiaskannya. Maka, agar perkara ini tidak sampai pada apa yang ditargertkan oleh setan, yaitu talak, seharusnya engkau dapat menahan diri dari tindakan memata-matai isi HP suami dan semestinya kamu berbaik sangka pada suami dan jangan sampai kamu berani mengorek-ngorek HP-nya atau mengambilnya secara diam-diam.

Apakah dirimu rela nanti diperlakukan oleh suami seperti yang ingin kau lakukan padanya ? Tentu saja jawabannya tidak. Bagaimana bila engkau tahu bahwa suamimu curiga pada dirimu tanpa suatu sebab, lalu dia mengambil HP-mu, memeriksa apapun yang ada di dalamnya ? Tentu kamu pun akan marah karena tindakan ini. Dan apapun tindakan yang dapat menyeret pada emosi, maka itu juga sama akan menjadikan orang lain marah. Dan diantara konsekuensi keimanan seseorang adalah berupaya memperlakukan orang lain sesuai dengan sesuatu yang dia senang diperlakukan dengannya.

Oleh karena itu, jika Anda sudi menerima nasihatku -semoga Anda mendapatkan taufiqNya-, seharusnya engkau meninggalkan perbuatan semacam ini, serta sucikan hatimu dari prasangka yang tidak baik dan semestinya engkau berbaik sangka pada suamimu dan tinggalkan olehmu berbagai prasangka dan ilusi tersebut. Sebab menyibukkan diri dengan perbuatan semacam itu justru dapat menjadikan rusaknya hubungan Anda berdua, lantas engkau pada akhirnya akan menyesal di saat rasa penyesalanmu tidak berguna lagi. Wallahu A'lam". (Bagi yang ingin melihat sendiri rekamann video fatwa beliau di atas, silakan simak di https://youtu.be/aBCFu32aLsA)

Kalau suami yang melakukan hal tersebut kepada istrinya, semisal memasang rekaman rahasia untuk memantau istrinya bagaimana ?

Jawabannya lihat apa yang difatwakan Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah saat ditanyaka seorang suami yang sengaja memasang rekaman untuk memata-matai istrinya. Beliau menjawab:

رأيي في هذا أنه من التجسس ولا يجوز لأحدٍ أن يتجسس على أحد ، لأنه ليس لنا إلا الظاهر

"Menurut hemat saya, ini termasuk tindakan tajassus. Dan tidak boleh bagi siapapun untuk melakukan tajassus kepada sesama muslim. Karena yang boleh kita nilai hanya bagian lahiriyahnya". https://islamqa.info/ar/answers/13318/

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/62895383230460

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

2 komentar untuk "Hukum Istri Mengecek HP Suami"

  1. Kalo suami sudah ketahuan selingkuh selama 4 kali gimana apa masih bisa kita percaya

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak