Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fatwa Ulama, Puasanya Anak Kecil







Oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Ketika Seorang Anak Memaksakan Diri Untuk Berpuasa


Soal: Anakku yang masih kecil tetap berpuasa ramadhan meskipun puasa bisa membahayakannya, karena usianya yang masih kecil dan ia kurang sehat. Apakah aku boleh menegasinya agar ia berbuka?

Beliau menjawab: “Apabila ia masih kecil belum mencapai usia baligh maka ia tidak harus berpuasa, namun jika sanggup berpuasa tanpa keberatan maka hendaknya ia diperintah agar berpuasa.

Dahulu para sahabat memerintahkan anak-anak mereka untuk berpuasa, sampai sebagian dari anak kecil tersebut menangis (karena lapar) maka mereka memberinya mainan untuk menghiburnya. Akan tetapi jika jelas bahwa puasa membahayakannya maka ia (harus) dilarang melakukan puasa. Bila Allah melarang kita untuk memberikan kepada anak kecil (yang belum baligh -pent) harta mereka karena takut terjadi kerusakan terhadap harta tersebut, maka sesungguhnya rasa takut terjadinya mudharat (dampak buruk/kerusakan) pada badan lebih-lebih lagi untuk melarang mereka darinya,

Akan tetapi pelarangan dilakukan bukan dengan cara kekerasan, karena hal itu tidak pantas dilakukan di dalam bermuamalah terhadap anak-anak ketika mentarbiyah (mendidik) mereka”

Memerintahkan Anak Kecil Untuk Berpuasa Sebagai Bentuk Kasih Sayang Kepada Mereka


Soal: Apakah anak kecil yang berumur kurang dari 15 tahun diperintahkan untuk berpuasa sebagaimana mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat?

Beliau menjawab: “Ya. Anak-anak yang belum baligh diperintahkan untuk berpuasa kalau mereka
mampu. Sebagaimana dahulu para sahabat radhiallahu anhum melakukannya terhadap anak-anak mereka. Para ulama telah menetapkan bahwa para wali harus memerintahkan anak-anak kecil yang berada dalam tanggung jawabnya untuk berpuasa, dalam rangka melatih dan membiasakan mereka dan menanamkan dasar-dasar keislaman dalam jiwa mereka, sehingga puasa menjadi seperti sebuah tabiat bagi mereka.

Tetapi jika berpuasa memberatkan atau membahayakan mereka, maka sesungguhnya mereka tidak diharuskan berpuasa. Hanya saja di sini aku ingin mengingatkan suatu permasalahan yang dilakukan sebagian orang tua, yaitu mereka melarang anak-anaknya untuk berpuasa menyelisihi apa yang dahulu para sahabat lakukan.

Para orang tua mengaku melarang anak-anaknya berpuasa sebagai bentuk kasih sayang kepada mereka. Padahal kasih sayang yang sebenarnya terhadap anak-anak adalah dengan memerintahkan mereka menjalankan syariat Islam dan membiasakannya, dan menjadikan anak-anak senang dengan syariat Islam. Karena tanpa diragukan lagi ini merupakan tarbiyah yang baik, dan kesempurnaan tanggung jawab.

Telah shahih dari Nabi shalallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

إن الرةل راع ي أهل بيته ومسؤول عن رعيته

“Sesungguhnya seorang laki-laki adalah penanggung jawab bagi keluarganya, dan dia akan ditanya tentang tanggung jawabnya terhadap mereka”

Maka seyogyanya bagi para wali yang telah Allah
bebankan kepadanya kewajiban mengurus/bertanggung jawab atas isteri dan anak-anak, hendaknya bertakwa kepada Allah dalam mengurusi mereka dan hendaknya para wali menjalankan kewajibannya, yaitu memerintahkan mereka (isteri dan anak-anaknya) dengan syariat Islam."

Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/83)

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Fanspage      : http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Fatwa Ulama, Puasanya Anak Kecil "