Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Niat Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal







Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Boleh jadi kamu ingin menyembelih hewan qurban dengan niat untuk orangtuamu yang telah wafat. Apakah hal ini dibenarkan ?

Hendaklah kita mengetahui satu hewan qurban itu mencukupi untuk seluruh keluarga. Hal ini berdasarkan apa yang diucapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat akan menyembelih hewan qurbannya maka beliau mengucapkan:

بِاسْمِ الله؛ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

"Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah (qurban ini) dari Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-". [HSR. Muslim no.1967, Abu Dawud no.2792, dan lain-lain]

Disitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban seekor kambing dengan meniatkan qurbannya untuk pribadi beliau, keluarga beliau, serta ummat beliau. Dan disitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara secara umum baik untuk keluarga dan ummatnya yang masih hidup maupun yang telah meninggal

Dalam hadits lain disebutkan redaksi do’a Nabi saat akan menyembelih hewan qurbannya:

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى

"Bismillah, Allaahu Akbar, (qurban) ini adalah dariku dan dari ummatku yang tidak ikut berqurban". [HR. Abu Dawud no. 2810, Tirmidzi no. 1521 dan lain-lain. Dishahihkan oleh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud no. 2810]

Mengenai qurbannya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam untuk ummatnya yang tidak ikut berqurban, maka ini khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ayah bagi seluruh kaum muslimin, dan istri-istri beliau adalah ibu bagi seluruh kaum muslimin. Adapun selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa meniatkan qurbannya untuk seluruh kaum muslimin. Demikian ditegaskan oleh Al Qadhi Abu Ishaq rahimahullah dalam Al-Muntaqa Syarah Al Muwatha III:113.

Dengan demikian, maka disimpulkan, satu hewan qurban itu mencukupi untuk orang yang berqurban dan untuk keluarganya baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.

Berkata Imam Al Khathabi rahimahullah saat menjelaskan hadits di atas:

«وفي قوله: تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد، دليل على أن الشاة الواحدة تجزئ عن الرجل وأهله وإن كثروا

Dan pada ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Kabulkan dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad -shallallahu ‘alahi wa sallam-". Maka, ini adalah dalil bahwa satu ekor kambing sudah mencukupi untuk orang yang berqurban tersebut plus keluarganya, walau jumlah anggota keluarganya banyak". (Ma’aalimus Sunan II:288).

Atas dasar itu, seseorang yang berqurban dengan seekor hewan qurban itu pada dasarnya dia telah mencukupkan hewan qurbannya baik untuk dirinya maupun keluargannya, baik keluargannya yang masih hidup dan keluargannya yang telah wafat. Artinya, diniatkannya qurban untuk orang yang telah wafat itu hanya sebagai penyertaan saja dan bukan khusus qurban untuk orang yang telah meninggal.

Adapun menyembelih hewan qurban dengan niat khusus untuk orang yang telah meninggal, semisal dia berqurban dengan niat khusus untuk ayah atau ibunya yang telah meninggal, maka pendapat terkuat adalah hal ini bukan termasuk sunnah. Mengapa ?

Kita tahu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup, beberapa istri tercintanya dan anak-anaknya, serta kerabatnya radhiallahu ‘anhum telah wafat. Namun, tidak ada keterangan misalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih hewan qurban dengan niat dikhususkan untuk Khadijah radhiallahu ‘anha, atau keluarganya yang telah mendahului beliau. Andai ini sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melakukannya dan mencontohkannya kepada kita.

Karena itulah Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah saat ditanya:

هل الأضحية مشروعة عن الأموات أو عن الأحياء؟

Apakah berqurban itu disyari’atkan dari orang yang telah meninggal ataukah dari yang masih hidup ?

Maka beliau menjawab:

مشروعة عن الأحياء، إذ لم يرد عن النبي صلّى الله عليه وسلّم ولا عن الصحابة فيما أعلم أنهم ضحوا عن الأموات استقلالاً، فإن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم مات له أولاد من بنين أو بنات في حياته، ومات له زوجات وأقارب يحبهم، ولم يضح عن واحد منهم،

"Berqurban itu disyari'atkan dari orang yang masih hidup. Tidak pernah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dari Shahabatnya -sebatas yang saya ketahui- bahwasanya mereka berqurban untuk orang yang telah meninggal dengan niatan khusus. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, beberapa orang istri, dan kerabat dekat yang beliau cintai, yang meninggal dunia mendahului beliau. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban secara khusus atas nama salah satu diantara mereka.

فلم يضح عن عمه حمزة ولا عن زوجته خديجة، ولا عن زوجته زينب بنت خزيمة، ولا عن بناته الثلاث، ولا عن أولاده ـرضي الله عنهم-، ولو كان هذا من الأمور المشروعة لبيَّنه الرسول صلّى الله عليه وسلّم في سنته قولاً أو فعلاً، وإنما يضحي الإنسان عنه وعن أهل بيتة . لكن الأضحية عليهم استقلالاً لا أعلم لذلك أصلاً في السنة

Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya Hamzah, atau atas nama istri beliau Khadijah atau istri beliau Zainab binti Khuzaimah, tidak pula untuk tiga putrinya dan anak-anaknya radhiallahu ‘anhum. Andaikan ini disyariatkan, tentu akan dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Dan hendaknya seseorang berqurban atas nama dirinya dan keluarganya. Adapun berqurban dengan mengkhususkan niat untuk orang yang telah meninggal, maka saya tidak mengetahui adanya dalil dari sunnah". (Syarhul Mumti’ VII:423 -dengan sedikit diringkas dari ana-)

Kesimpulannya, satu hewan qurban mencukupi untuk orang yang berqurban tersebut maupun keluarganya, baik keluarganya yang masih hidup maupun yang telah meninggal.

Berqurban dengan mengkhususkan qurbannya untuk orang yang telah meninggal, baik untuk kedua orangtua maupun lainnya adalah tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para Shahabatnya radhiallahu ‘anhum, maka janganlah hal ini dilakukan.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Niat Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal"