Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Membaca Ta'awudz Dalam Shalat






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Wajib kamu ketahui. Apakah kamu kalau sebelum membaca Al Fatihah dalam shalat hanya berta’awudz dengan redaksi:

أعوذُ باللَّه منَ الشَّيطانِ الرَّجيمِ

Apakah itu saja ?

Jika ya, maka bacalah ulasan di bawah ini sampai tuntas. Berikut ulasannya.

Setelah membaca do’a iftitah, maka sebelum membaca Surat Al Fatihah maka disyari'atkannya kamu membaca ta’awudz.

Ini diantaranya berdasarkan firman Allah:

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Maka, apabila kamu membaca Al Qur'an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk”. (QS. An Nahl: 98).

Apakah hukum membaca ta’awudz tersebut wajib atau sunnah ?


Menurut Syaikh Al Albani rahimahullah wajib. (Lihat Ashlu Shifat Shalat Nabi I:271).

Terlepas dari hukumnya wajib atau sunnah, bagi kita jangan tinggalkan.

Apakah bacaan ta’awudz itu dibaca pada semua raka'at dan berlaku baik sebelum membaca Al Fatihah dan surat lainnya atau bagaimana ?

Secara ringkas ana sampai hari ini cenderung memilih pendapat yang menegaskan bahwa bacaan ta’awudz ini hanya ada pada raka'at pertama sebelum membaca surat Al Fatihah saja. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam As Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar III:77.

Redaksi ta’awudz yang shahih ada dua versi:

Versi pertama

أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ

A’uudzu billaahis samii'il ‘aliim, minasy syaithaanir rajiim, min hamzihi, wa nafkhihi, wa naftsihi

"Aku memohon perlindungan kepada Allah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk, yaitu dari gangguannya, kesombongannya dan sya’irnya". [HR. Abu Dawud no.775, Tirmidzi no.242 dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu. Kata Al ‘Aini rahimahullah dalam Nakhbul Afkaar III:520: “Shahih“, kata Al Albani rahimahullah dalam Ashlu Shifat Shalat Nabi I:252: “Shahih karena adanya jalur pendukungnya“].

Versi kedua

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ ، مِنْ هَمْزِهِ و نَفْخِهِ وَ نَفْثِهِ

A’uudzu billaahi minasy syaithaanir rajiim, min hamzihi, wa nafkhihi, wa naftsihi

"Aku memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk, yaitu dari gangguannya, kesombongannya dan sya’irnya". [HR. Ibnu Majah no.807 dan lain-lain. Kata Al Albani rahimahullah dalam Irwaa’ul Ghalii II:54: “Shahih“]

Ada beberapa versi lainnya yang berasal dari atsar. Namun yang paling menentramkan hati adalah dua versi di atas.

Apakah kalau membaca “أعوذُ باللَّه منَ الشَّيطانِ الرَّجيمِ“ saja tanpa tambahan redaksi seperti versi di atas boleh?

Syaikh Al Albani rahimahullah menganggap hal itu tak memiliki dalil dari hadits shahih sama sekali. (Ashlu Shifat Shalat Nabi I:275).

Pernyataan yang sama juga dikatakan oleh Syaikh ‘Ali Farkus hafidzhahullah. http://www.startimes.com/?t=29054097

Maka yang lebih selamat bacaan ta'awudz itu secara sempurna dengan memilih dari dua versi bacaan yang ana kutipan di atas. Wallahu a’lam.

Perlu dicatat juga bahwa bacaan ta'awudz ini dibaca secara sirr (tidak dikeraskan) sekalipun dalam shalat yang bacaannya jahar.

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage     : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Membaca Ta'awudz Dalam Shalat"