Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Shalat Dengan Pakaian Najis Dalam Keadaan Tidak Tahu



Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Ini lebih sering terjadi pada ibu-ibu yang masih memiliki bayi. Terkadang sang ibu lupa bajunya itu terkena najis dari anak yang digendongnya, atau ia baru tahu ada najis pada pakaiannya dari najis anak yang digendongnya, lalu ia shalat mengenakan baju tersebut. Sang ibu baru ingat atau baru tahu ada najis setelah selesai dari shalatnya. Dalam kondisi seperti ini apakah shalatnya harus diulangi?

Ada dua kondisi dalam kasus ini:

Kondisi pertama, baru ingat ada najis atau baru tahu adanya najis setelah shalatnya selesai. Dalam kasus ini tidak usah diulangi lagi shalatnya. Syaikh bin Baaz rahimahullah berfatwa:

إذا صلى المسلم أو المسلمة في ثوب فيه نجاسة ، سواء كان الثوب سراويل أو قميصاً أو إزاراً ، أو كان فنيلة أو غير ذلك ، ولم يذكر إلا بعد الصلاة ، فإن صلاته صحيحة على الصحيح ... فإن جهله بذلك عذر كالنسيان ، فإذا صلى في ثوب نجس ناسياً أو جاهلاً حتى فرغ من صلاته ، فإن صلاته صحيحة

"Jika seorang muslim atau muslimah shalat sementara pada pakaiannya ada najis, baik pakaiannya itu celana, gamis, kain atas atau kaos atau selain itu, dan tidak teringat kecuali setelah shalat, maka shalatnya sah menurut pendapat yang terkuat... karena ketidaktahuannya, itu termasuk udzur seperti lupa. Dengan demikian saat shalat sementara di bajunya terdapat najis dalam kondisi lupa atau tidak tahu sampai shalatnya selesai, maka shalatnya tetap sah". (Fatawa Nurun ‘Alaa Darbi 2/655)

Kondisi kedua, baru ingat atau baru tahu adanya najis ditengah-tengah ia shalat (belum salam dari shalat).

Dalam hal ini, jika memungkinkan baginya melepaskan benda yang mengandung najis tersebut tanpa terbuka auratnya, maka boleh dilakukan. Seperti ingat ada najis pada kopiah/peci yang dikenakannya, maka bisa ia lepaskan kopiahnya itu ditengah-tengah shalatnya. Tetapi kalau dengan dilepaskan akan terbuka auratnya, maka tak perlu. Maka teruskan saja shalatnya dan tetap sah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh bin Baaz rahimahullah dalam Fatawa Nurun ‘Alaa Darbi 2/655, juga difatwakan oleh Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ 2/232.

Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya radhiallahu ‘anhum, dulu sering shalat di masjid dengan mengenakan sandal, karena saat itu masjid tidak memakai karpet seperti zaman kita.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu berkata,

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى فخَلعَ نَعليهِ فخلعَ النَّاسُ نعالَهُم فلمَّا انصرَف قالَ: لمَ خَلعتُمْ نعالَكُم ؟ قالوا: يا رسولَ اللَّهِ، رأيناكَ خلَعتَ فخَلَعنا قالَ: إنَّ جَبرئيلَ أتاني فأخبرَني أنَّ بِهِما خَبثًا فإذا جاءَ أحدُكُمُ المسجِدَ فليقلِب نعليهِ فلينظُر فيهما خبثٌ؟، فإن وجدَ فيهما خبثًا فليمسَحهما بالأرضِ، ثمَّ ليصلِّ فيهما

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika sedang shalat beliau melepas sandalnya. Maka, para makmum pun melepas sandal mereka. Ketika selesai shalat Nabi bertanya, ‘Mengapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’ Para sahabat menjawab, ‘Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun mengikuti engkau. (Adapun aku) sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua pasang sandalku terdapat najis. Maka, jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia lihat bagian bawahnya apakah terdapat najis Jika ada maka usapkan sandalnya ke tanah, lalu shalatnya menggunakan keduanya". [HR. Al-Hakim 1/541, Abu Daud no. 650, Ibnu Hibban no. 2185, Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud menyatakan Shahih]

Hadits shahih diatas menunjukkan bahwa seseorang yang baru tahu atau baru ingat ada najis ditengah-tengah ia sedang shalat, maka tak usah ia membatalkan shalatnya, tetapi cukup melepaskan benda yang mengandung najis itu, selagi dengan melepas itu tak terbuka auratnya.

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Shalat Dengan Pakaian Najis Dalam Keadaan Tidak Tahu"