Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uang Kas Masjid Digunakan Oleh Takmir




Pertanyaan:



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Nama: Abdul Muhaimin
Dari Group Manhaj Salaf Ikhwan 3

Bolehkah uang kas infaq masjid dipergunakan secara rutin (1x2 pekan) untuk jamuan bubur shubuh takmir dan sebagian jama'ah lainnya? Syukron.

Jawab:

وعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Uang kas infaq masjid adalah uang umat. Maka wajib bagi pengolahnya untuk takut kepada Allah, dan tidak menggunakan untuk kepentingan pribadi dan sepihak.

Batasan penggunaan transparan dan tidak adalah adanya musyawarah dan kemufakatan bersama pengurus masjid. Karena umat mempercayakan pada takmir.

Tidak boleh digunakan sepihak tanpa musyawarah dan sepengetahuan pengurus yang lain. Ini terkait dengan semua hal dalam lingkup ketakmiran.

Dijawab Oleh Ustadz Abu Abdurrahman bin Muhammad Suud al Atsary حفظه الله تعالى

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage      : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Uang Kas Masjid Digunakan Oleh Takmir"