Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Wanita Shalat Berjama'ah Di Masjid




Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Mana yang lebih utama bagi wanita, shalat sendirian di rumah atau berjama'ah di masjid? Dan hukum lain yang terkait masalah hadirnya wanita shalat berjama’ah di masjid ?

Hukum Wanita Shalat Berjama'ah Di Masjid


Pada dasarnya wanita boleh ikut berjama’ah di masjid jika memenuhi persayaratan, seperti keluar dari rumah tidak memakai wewangian, berhijab syar’i, harus seizin suaminya dan sebagainya.

Hal ini sebagaimana tergambar dalam hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan:

إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصَلِّي الصُّبْحَ فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ مَا يُعْرَفْنَ مِنْ الْغَلَسِ

"Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat shubuh, maka para wanita yang ikut shalat (Shubuh) berjama'ah datang dengan menutup wajah mereka dengan tanpa diketahui oleh seorangpun karena hari masih gelap". [HR. Bukhari no.867, Muslim no.645, Abu Dawud no.423]

Menjelaskan hadits di atas, berkata Ibnu Rajab rahimahullah:

أنَّ النساءَ كنَّ يَشهَدْنَ الصَّلاةَ خلفَ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في المسجِدِ، وأنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يَعلمُ ذلك, فدلَّ على أنَّ حُضورهنَّ الجماعةَ معه غيرُ مكروهٍ، ولولا ذلك لنهاهنَّ عن الحضورِ معه للصَّلاةِ.

"Adalah para wanita (Shabaiyah) ikut shalat (berjama'ah) di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui akan hal itu. Hal ini menunjukkan hadirnya para wanita shalat berjama'ah di masjid bukanlah makruh (dibenci). Andai saja hadirnya wanita shalat berjama’ah di masjid itu dibenci, sudah barang tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mencegahnya". (Fathul Baari Karya Ibnu Rajan al Hanbali rahimahullah 5/308)

Lebih dari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan melarang suami mencegah istrinya untuk shalat berjama'ah di masjid jika tak dikhawatirkan munculnya fitnah.

Hal ini tergambar dalam hadits, dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

“Jangan halangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Bila mereka telah meminta izin kepadamu, maka hendaklah kalian (para suami) mengizinkannya". [HR. Bukhari no.900, Muslim no.442, Abu Dawud no.567]

Ulama empat Madzhab sepakat membolehkan wanita shalat berjama'ah di masjid jika memenuhi persyaratan. Ini adalah pendapat dari Madzhab Hanafi: Badaa’I’us Shanaa’I karya al Kisaani 1/275, Maliki: al Istidkaar, karya Ibni ‘Abdil Barr 2/469, Syafi'i: al Majmu’ karya Imam Nawai 4/199 dan Hanbali: al Mughni karya Ibnu Qudamah rahimahumullah ‘alahim 2/149.

Persyaratan Wanita Boleh Ikut Berjama'ah Di Masjid


1) Jangan memakai parfum/minyak wangi yang baunya menyengat.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا، فَلاَ تَشْهَدَنَّ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ.

"Wanita manapun yang memakai parfum maka tak boleh ikut shalat isya bersama kami." [HR. Muslim no.444, Abu Dawud no.4175]

Disebutkannya shalat isya pada hadits di atas, itu bukan bermakna membatasi larangan mengenakan parfum yang menyengat bagi wanita jika hanya untuk shalat isya saja. Itu hanya contoh saja.

Ini dibuktikan hadits lain yang lebih umum, dari Zainab Ats Tsaqafiyyah radhiallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذا خرجتْ إحْداكنَّ إلى المسجدِ فلا تقْرَبنَّ طِيبًا

"Jika salah seorang diantara kalian hendak pergi ke Masjid, maka janganlah sekali-kali mendekati (memakai) parfum". [HR. Muslim no.1094, Nasa’i no.5131]

Hadits di atas jelas menunjukkan umum tidak dibatasi shalat isya saja. Jika ke masjid saja dilarang mengenakan parfum yang menyengat ? Bagaimanakah lagi ke tempat lainnya ? Allahul Musta’an.

2) Harus seizin suaminya.

Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إذا استأذَنتْ أحدَكم امرأتُه إلى المسجدِ، فلا يَمنعْها

"Jika seorang istri telah meminta izin kepadamu pergi ke masjid janganlah kamu (para suami) melarangnya". [HR. Bukhari no.4166 dan Muslim no.442]

Syiakh Al Utsaimin rahimahullah berdalil dengan hadits di atas menegaskan:

أن المرأة لا تخرج إلى المسجد إلا باستئذان زوجها لقوله: (إذا استأذنت) ووجه الدلالة أن هذه الصيغة تدل على أن من عادتهم أن تستأذن المرأة من وليها أن تذهب إلى المسجد

"Sesungguhnya wanita dilarang keluar menuju masjid, kecuali atas izin suaminya." Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika istrimu meminta izin kepadamu“. Sisi pendalilan hadits di tersebut adalah redaksi yang demikian menunjukkan bahwa kebiasaan mereka meminta izin kepada walinya jika ia hendak pergi ke masjid". (Majmu’ Fatawa Al Utsaimin rahimahullah 15/57)

Ibnu Rajab Al Hanbali rahimahullah bahkan mengatakan adalah telah menjadi Ijma’ bahwa wanita shalat ke masjid harus seizin suaminya (atau walinya jika suaminya tidak ada -pent). (Fathul Baari 5/318)

Hukum Suami Melarang Istrinya Ikut Shalat Berjama'ah Di Masjid


Dalam hal ini Ulama berbeda pendapat. Sebagian Ulama mengatakan boleh suami melarang istrinya pergi ke masjid untuk shalat berjama'ah walau aman dari fitnah dan terpenuhi syarat-syaratnya. Namun agaknya yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan haramnya suami melarang istrinya shalat berjama'ah ke masjid jika aman dari fitnah dan terpenuhi syarat lainnya.

Pendapat yang mengharamkan ini adalah pendapat dari Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid 24/281, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 2/170, As Syaukani dalam Nailul Authar 3/158, As Syinqithi dalam Adhwaa’ul Bayan 5/542, Syaikh bin Baaz dalam Majmu’ Fatawa-nya XII:79-80 dan Syaikh al Utsaimin rahimahumullah ‘alaihim ajmain dalam Syarhul Mumti’ 4/201-202.

Dalil terkuat pihak yang mengharamkan adalah berdasarkan hadits dari Saalim bin ‘Abdillah rahimahullah mengisahkan:

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا قَالَ فَقَالَ بِلَالُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَاللَّهِ لَنَمْنَعُهُنَّ قَالَ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ فَسَبَّهُ سَبًّا سَيِّئًا مَا سَمِعْتُهُ سَبَّهُ مِثْلَهُ قَطُّ وَقَالَ أُخْبِرُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُ وَاللَّهِ لَنَمْنَعُهُنَّ.

"Bahwa (Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma) berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian ke masjid apabila mereka meminta izin kepadanya". Perawi berkata, Bilal bin Abdullah rahimahullah berkata, "Demi Allah, sungguh kami akan (tetap) melarang mereka". Perawi berkata, maka Abdullah menghadapnya lalu mencelanya (mencela Bilal bin ‘Abdullah rahimahullah) dengan celaan yang amat buruk yang aku belum pernah mendengar beliau mencela itu sama sekali sebelumnya. Seraya dia berkata: "Aku mengabarkan kepadamu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi kamu malah (menentang) dengan berkata: "Demi Allah, kami akan menghalangi mereka". [HR. Muslim no.442]

Sisi pendalilan hadits di atas adalah seandainya seorang suami boleh untuk melarang istrinya pergi shalat berjama'ah ke masjid walau tanpa alasan sama sekali dan hal ini bukan termasuk haram, tentu Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma tidak akan marah kepada Bilal rahimahullah, dalam kisah di atas, dan tidak akan menganggapnya sebagai penentang terhadap hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penjelasan yang maknanya kami jelaskan ini adalah sebagaimana yang dikemukan oleh Syaikh Al Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ 4/202

Mana Yang Lebih Utama Bagi Wanita, Shalat Berjama'ah Di Masjid Atau Shalat Di Rumah ?


Walau boleh bagi wanita yang memenuhi persyaratan untuk shalat berjama'ah di masjid, namun shalatnya wanita dirumahnya lebih utama.

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لا تَمنعوا نِساءَكم المساجدَ، وبيوتُهنَّ خيرٌ لهنَّ

"Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid. Namun shalat di rumah bagi mereka (para wanita) jauh lebih baik". [HR. Abu Dawud no.567, Ahmad no.5468 dan Ibnu Khuzaimah no.1648. Kata An Nawawi dalam Al Majmu’ 4/197, Shahih, kata Ibnu Daqiqil Id dalam Al Iqtiroh 91, Shahih, kata Ahmad Syakir dalam tahqiqnya atas Musnad Ahmad 7/232, Shahih. Kata Al Albani rahimahumullah ‘alaihim dalam Shahih Abi Dawud 567, Shahih]

Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

"Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka". [HR. Ahmad, 6:297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya]

Juga hadits bersumber dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berikut:

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا.

"Shalat seorang wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalatnya di ruang tamunya. Shalat-nya di dalam ruang yang tertutup lebih baik daripada shalatnya di dalam rumahnya". [HR. Abu Dawud no.570, Ibnu Khuzaimah no.1690, Al Bazaar no.2063 dan lain-lain. Kata As Suyuthi dalam Jaami’us Shaghir 5074, Shahih, kata Imam Nawawi dalam al Majmu’ 4/198, Shahih atas syarat Muslim, ata Al Albani dalam Takhrij Misykaatul Mashabih 1021, Shahih atas syarat Muslim, kata Syaikh Muqbil rahimahumullah ‘alaihim ajma’in dalam As Shahihul Musnad 865, Shahih atas syarat Muslim]

Ulama sepakat bahwa shalatnya wanita di rumahnya tetap lebih utama dibandingkan shalat di masjid. Hal ini diantaranya ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam al Mughni 2/149 dan al Buhuuti rahimahumallah dalam Kasaful Qinaa 1/456.

Syaikh bin Baaz rahimahullah menegaskan:

وأما النساء فصلاتهن في بيوتهن خير لهن سواء كن فرادى أو جماعات

"Adapun untuk wanita, maka shalatnya mereka di rumah-rumah mereka jauh lebih utama, baik itu dilakukan shalat (dirumah) sendirian ataupun berjama'ah". (Majmu’ Fatawa Bin Baaz 12/78)

Kesimpulan, boleh bagi wanita yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah dikemukakan di atas untuk shalat berjama'ah di masjid. Walau begitu shalatnya wanita di rumahnya sekalipun sendirian adalah lebih utama daripada berjama'ah di masjid.

Para suami yang dimintai izin istrinya untuk shalat berjama'ah di masjid, sementara persyaratan dianggap terpenuhi, maka haram menghalangi istrinya ikut shalat berjama'ah di masjid.

Note: Risalah Silsilah ini banyak merujuk dari situs: https://dorar.net/feqhia/1333
dengan penyederhanaan, penambahan, dan formasi dari kami sendiri.

____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: http://wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Wanita Shalat Berjama'ah Di Masjid"