Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batasan Sakit Yang Membolehkan Tidak Puasa




Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Sebenarnya Ulama berbeda pendapat juga dalam masalah ini, ada yang sampai berpendapat sakit apapun, bahkan walaupun sakit karena tergigit atau sekedae jarinya yang sakit. Hal ini sebagaimana pernah diceritakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah:

وَحُكِيَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ أَنَّهُ أَبَاحَ الْفِطْرَ بِكُلِّ مَرَضٍ ، حَتَّى مِنْ وَجَعِ الْإِصْبَعِ وَالضِّرْسِ ؛ لِعُمُومِ الْآيَةِ فِيهِ

“Diceritakan dari sebagian Salaf bahwa dibolehkan berbuka dari setiap jenis penyakit, sampai rasa sakit di jari-jari dan tergigit, lantaran keumuman ayat tentang hal ini". (Al Mughni VI:149)

Bahkan ini dikatakan juga adalah pendapat Imam Bukhari,  ‘Atho’, dan ahluzh zhahir seperti Imam Daud dan Imam Ibnu Hazm Al Andalusi rahimahumullah, mereka berpendapat demikian karena beralasan dengan keumuman ayat yang membolehlan orang sakit untuk tidak berpuasa dan nanti mengqadhanya setelah sembuh.

Nah sakit disini diartikan sebagai sakit apapun walaupun sekedar misal jari kejepit pintu. Hanya saja menurut ana ini pendapat terlampau extreme.

Pendapat yang lebih benar adalah ini ditujukan pada sakit yang menghalangi seseorang dengan sakitnya itu jika sambil berpuasa, maka diperkirakan akan menjadi semakin lemah atau berbahaya, seperti sakit magh yang cukup akut atau misal karena harus minum pil di siang hari puasa, dan sebagainya.

Adapun sakit misal karena sekedar jari kejepit pintu yang tidak menyebabkan meriang parah atau misal kepala sedikit terbentur dinding yang sekedar sakit biasa, tidak mempengaruhi kemampuan berpuasanya, maka tidak selayaknya dia membatalkan puasanya.

Ini pendapat agaknya lebih sesuai dengan maksud rukhshah (keringanan) yang tentu Allah maksudkan untuk menghindarkan manusia dari kesulitan, bukan untuk meringan-ringankan hukum pula.

Karena itulah Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah saat ditanya:

مَتَى يُفْطِرُ الْمَرِيضُ ؟ قَالَ : إذَا لَمْ يَسْتَطِعْ

"Kapan seseorang yang sakit boleh membatalkan puasanya ?" Beliau menjawab: "Jika akibat sakitnya itu menyebabkan ia tidak sanggup puasa".

قِيلَ : مِثْلُ الْحُمَّى ؟ قَالَ : وَأَيُّ مَرَضٍ أَشَدُّ مِنْ الْحُمَّى

Ditanya lagi: "Apakah (seperti sakitnya orang) karena penyakit demam tinggi ?" Beliau menjawab: "(Ya), dan sakit apapun yang lebih dahsyat dari demam tinggi tersebut". (Al Mughni VI:149)

Pada akhirnya Ibnu Qudamah rahimahullah sendiri menyimpulakan:

وَالْمَرَضُ الْمُبِيحُ لِلْفِطْرِ هُوَ الشَّدِيدُ الَّذِي يَزِيدُ بِالصَّوْمِ أَوْ يُخْشَى تَبَاطُؤُ بُرْئِهِ

“Sakit yang dibolehkan untuk berbuka adalah sakit keras yang (diperkirakan) bisa memperparah dengan sebab puasanya itu atau dikhawatirkan akan semakin lama sembuhnya (jika ia terus berpuasa)". (Al Mughni VI:149)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

🔰 Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Batasan Sakit Yang Membolehkan Tidak Puasa"