Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Shalat Berjamaah Dengan Shaf Renggang



Pertanyaan:

بــسم اللّٰـه
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Apakah bener berita yang beredar dari ustadz yang bermanhaj salaf, bahwa boleh shalat dengan shaf renggang ?

Dari Abdurrahman ( Group MS-I 15 )

Jawab:

بــسم اللّٰـه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ

"Luruskan shaf, rapatkan pundak, dan tutup celah, perlunak pundak kalian untuk saudaranya, dan jangan tinggalkan celah untuk setan". [HR. Abu Daud no.666 dan dishahihkan Al-Albani]

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan makmumnya:

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا

”Luruskan shaf kalian dan rapatkan". [HR. Bukhari 719]

Dalam riwayat lain disebutkan, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أقيموا الصَفَّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ

"Luruskan shaf dalam shalat, karena meluruskan shaf bagian dari kesempurnaan shalat". [HR. Muslim no.435]

Masalah yang ditanyakan, maka ini masih di perselisihkan. Yang jadi fokus itu adalah shaf renggang dan adanya sebab berupa takut akan wabah bernama Corona. Boleh apa tidak ?

Merapatkan shaf adalah perintah dan ada larangan merenggangkan shaf dalam shalat. Bila tidak di laksanakan, berarti mereka telah melanggar perintah dan tidak melaksanakan larangan. Konsekuensinya adalah dosa.

Bila umpama ada ketakutan masal, seperti takut akan Corona. Maka, rasa takut ini adalah alasan syar'i, karena tujuan agama ini adalah menjaga kehidupan dan menghargai nyawa.

Terkait dengan rasa takut, maka kami pandang ada dua hal:

1) Apakah alasan itu nyata adanya ?
2) Atau hanya kekhawatiran dan tidak beralasan ?

Bila umpama benar ada Corona itu di satu daerah (zona merah), maka kita katakan, boleh melakukan demikian. Bila sekedar asumsi dan kita hidup di satu tempat yang tidak tidak terjadi hal ini (zona hijau atau terpencil dan tidak ada bukti nyata penularan, dan yang tinggal adalah orang sekitar yang tidak pernah bepergian), maka merupakan sebuah kesalahan bila sampai shaf renggang. Karena perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini bermakna wajib, selama tidak ada dalil lain yang merubah dari wajib kepada yang tidak wajib.

Maka kesimpulan kami, bila memang benar ada izin dari pemerintah untuk kembali shalat di masjid di masa pandemi ini, syukuri itu, kita kembali ke masjid, namun dengan catatan:

Kita berupaya tetap menjaga diri dengan perlindungan dan sebab-sebab kesehatan. Tetap memenuhi hak-hak berjamaah dengan tetap meluruskan shalaf, tidak renggang dan penuh ketawakkalan.

Bilapun masih ada kekhawatiran, maka masih ada solusi dan Anda di maklumi di masa pandemi ini untuk tetap shalat di rumah. Ikuti apa yang di anjurkan pemerintah di awal pandemi sampai selesai.

Inilah yang kami anggap rajih dari nash-nash syar'i yang ada. Apabila mungkin ada yang tidak sependapat dengan kami. Kami persilahkan tentunya dengan membawa kaidah-kaidah sebagaimana rincian kami.

Kami sampaikan ini di atas pembaringan karena sakit yang kambuh dan jiwa ini berkeinginan kuat karena kangen dengan suasana masjid.

______
Sesaat sebelum adzan Maghrib.

والله تعالى أعلمُ بالـصـواب

Dijawab Oleh Ustadz Abu Abdurrahman bin Muhammad Suud al Atsary حفظه الله تعالى

🔰 Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Shalat Berjamaah Dengan Shaf Renggang"