Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nasihat Untuk Yang Mau Poligami dan Haruskan Izin Istri ?



Pertanyaan:

بــسم اللّٰـه
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Apabila suami mau menikah lagi, apakah sang istri harus merestui suami yang mau menikah lagi ? Jazakallahu khairan.

Dari Tira Krisjiyani (Group MS-A 22)

Jawab:

بــسم اللّٰـه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Kata harus berarti wajib. Hal semacam itu hak istri. Namun ada dua hal yang saya ingin sampaikan:

Pertama, untuk istri, bila seumpama suami sudah mencukupi dan berlebih, bertanggung jawab dan sayang keluarga, maka silahkan dorong atau izinkan suami untuk ta'addud. Jangan suami dimakan sendiri, tidak akan habis.

Janganlah anti pada syariat ta'addud, seumpama menolak, tolak karena ketidakmampuan suami dan kelemahan suami dalam nafkah dan keadilan. Bukan dari sisi syariatnya.

Kedua, untuk pria yang mau ta'addud, periksa niat itu, karena Allah, melaksanakan sunnah atau sekedar hawa nafsu. Selanjutnya, memaksakan diri atau benar-benar mampu dan memiliki ilmu tentang itu.

Ingat, kedzaliman yang terjadi dalam ta'addud karena salah niat, memaksakan diri sedang ia tidak mampu dalam ilmu dan kemampuan dalam melaksanakan ta'addud, dan yang di kedepankan adalah hawa nafsu dan ego. Sehingga berantakan apa yang sudah dibangun. Jangan pernah ingin menyelamatkan wanita yang jauh di sana, sementara wanita di sisinya tenggelam ia tidak gubris. Kita ingin menambah bukan memporak-porandakan yang sudah ada.

Ingat dua hal ini, baik istri atau suami.

Benar, poligami itu hak pria, dan tidak ada kewajiban untuk minta izin dan restu istri lain.

Fatwa Al-Lajnah ad-Daimah berkata:

 ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك

"Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama, akan tetapi di antara kemuliaan akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami) karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini. Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya ridha". (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/53)

Dan mintalah fatwa pada dirimu, jangan sampai syariat mulia ini tercoreng oleh sikapmu yang kekanak-kanakan dan tidak dewasa serta tidak mampu tapi dipaksakan dan engkau bicara dengan dasar hawa nafsu.

والله تعالى أعلمُ بالـصـواب

Dijawab Oleh Ustadz Abu Abdurrahman bin Muhammad Suud al Atsary حفظه الله تعالى

____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Nasihat Untuk Yang Mau Poligami dan Haruskan Izin Istri ?"