Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kaki Wanita Aurat

 



Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Apakah tumit serta telapak kaki wanita saat shalat juga harus tertutup ? Ada khilaf Ulama dalam masalah ini, namun yang ana anggap terkuat -di samping sebagai kehati-hatian- wajib bagi wanita menutup tumit serta telapak kakinya saat shalat maupun di luar shalat, baik dengan kaos kaki dan lebih sempurna ditutup dengan gaun gamis yang dipakainya. Dalil masalah ini cukup banyak.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

"Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan". (QS. An-Nur: 31)

Ayat di atas jelas sebagai isyarat bahwa kaki wanita termasuk tumit dan telapak kakinya adalah aurat. Hal ini sebagaimana dikatakan Syaikh Al-Albani rahimahullah atas ayat di atas:

وفي القرآن الكريم إشارة إلى هذه الحقيقة، وذلك في قوله تعالى ولا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن

"Dan di dalam Al-Quranul Karim terdapat isyarat terhadap hakikat ini (tumit dan telapak kaki adalah aurat bagi wanita): "Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan". (QS. An-Nur: 31). (Ash-Shahihah I:828 hadits no.460)

Syaikh Al-Albani rahimahullah pun telah memberikan penjelaskan atas ayat di atas, dengan ulasan yang bagus sebagai berikut:

هذا نص على أن الرجلين والساقين مما يخفى ولا يحل إبداؤه ويشهد لهذا من السنة حديث ابن عمر -رضي الله عنه- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة، فقالت أم سلمة: فكيف يصنع النساء بذيولهن؟ قال: يرخين شبرًا فقالت إذن تنكشف أقدامهن قال: يرخينه ذراعًا لا يزدن عليه أخرجه الترمذي 3/47 وقال هذا حديث حسن صحيح

"Ini menjadi dalil bahwasanya kedua kaki serta betis termasuk harus tertutup dan tidak halal di tampakkan. Hal ini didukung oleh sunnah dari hadits riwayat Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjulurkan kainnya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihat dia pada hari kiamat". Ummu Salamah radhiallahu 'anha lantas bertanya: "Apa yang dilakukan wanita dengan ujung gaunnya ?". Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: "Lebihkanlah satu jengkal". Ummu Salamah radhiallahu 'anha menjawab: "Jika demikian telapak kakinya tetap akan tersingkap". Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata: "(Kalau begitu) lebihkanlah satu hasta dan jangan lebih dari itu". [HR Tirmidzi III:47 dan beliau berkata hadits hasan shahih]. (Jilbab Mar’ah Muslimah hal.80)

Lihatlah hadits shahih di atas, saat Ummu Salamah radhiallahu 'anha berkata:

إذن تنكشف أقدامهن

"Jika demikian telapak kakinya tetap akan tersingkap".

Andaikata telapak kaki wanita tidak termasuk aurat, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan Ummu Salamah radhiallahu ‘anha agar melebihkan sehasta gaunnya agar menutupi telapak kakinya. Mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan berkata: "Tidak masalah terbuka telapak kakinya, karena telapak kaki kan bukan aurat atau semacam itu".

Tapi nyatanya akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita agar lebih memanjangkan kainnya supaya bisa menutup telapak kakinya. Ini adalah dalil yang jelas.

Syaikh Al-Albani berdasarkan hadits di atas diantaranya berkata:

وفي الحديث دليل على أن قدمي المرأة عورة
 
"Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dua telapak kaki wanita aurat". (Ash-Shahihah I:828 hadits no.460)

Sebenarnya Ulama terdahulu pun banyak yang menetapkan bahwa kedua telapak kaki wanita adalah aurat dan harus ditutup baik di luar shalat maupun saat shalat.

Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata:

واختلف في قدم المرأة فقيل هي عورة وقيل هي ليست بعورة والأول أصح و هو قول مالك

"Dan para Ulama telah berselisih perihal kedua telapak kaki wanita. Ada yang berpendapat ia aurat, ada pula yang menyatakan ia bukan aurat. Pendapat pertama (yang menyatakan telapak kaki wanita adalah aurat) merupakan pendapat yang lebih shahih dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Imam Malik rahimahullah". (Al-Kafi Fil Fiqhi Ahlil Madinah 63/64)

Pendapat yang mengharuskan wanita menutup tumit dan telapak kakinya juga saat shalat adalah juga pendapat dari Iman Ahmad dan Imam Dawud Az Zhahri rahimahumallah dalam Hilyatul ‘Ulamaa fii Ma’rifati Madzahibil Fuqahaa I:53. Beberapa Ulama lain mengatakan bahkan ini adalah madzhab jumhur Ulama, hal ini dikatakan dalam Kitab Al-Inshaf karya Al-Mardaawi rahimahullah I:452, Syarah Mukhtashar Al-Khoroqi karya Az-Zarkasyi rahimahullah I: 620, Al-Mughni karya Ibnu Qudamah rahimahullah II:328.

Akhirnya pembahasan masalah ini kami tutup dengan fatwa Syaikh bin Baaz rahimahullah terkait masalah ini:

وأما القدمان فالواجب سترهما عند جمهور أهل العلم؛ لأن المرأة عورة وهما من العورة ولا داعي إلى كشفهما، تسترهما بالجورب الجوربين، أو بالملابس الطويلة التي تستر القدمين حال الصلاة

"Adapun kedua telapak kaki (bagi wanita) yang wajib adalah menutupnya berdasarkan pendapat jumhur Ulama. Karena wanita itu adalah aurat, dan kedua telapak kaki adalah aurat dan tidak ada kebutuhan untuk menyingkapnya. Hendaknya ditutup dengan kaos kaki, atau gaun panjang yang dapat menutupi kedua telapak kaki saat shalat". (Fatawa Syaikh bin Baz no.5929)

Kesimpulan, wanita mesti menutup telapak kakinya saat shalat, hal itu bisa dilakukan dengan memakai kaos kaki, atau gaun panjang yang menutupi telapak kakinya dan lebih sempurna tentunya jika memakai kaos kaki lagi ditutup lagi dengan gaun panjang yang dikenakannya.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/62895383230460

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Kaki Wanita Aurat"