Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fatwa Para Ulama Bagi Yang Tidak Menyatakan Kafirnya Orang Yang Tidak Ber-Agama Islam/Non Muslim






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Pendahuluan
Diantara musibah besar saat ini adalah saat ada mereka yang menyebut dirinya kumpulan ulama menetapkan untuk tidak lagi menyebut non-muslim dengan istilah kafir dengan alasan hal itu bisa menyakiti hati pemeluk agama selain Islam dan bahkan mereka menganggap penyebutan kafir bagi Non Islam sebagai kekerasan Teologis. Apakah hal ini dibenarkan ?

Istilah kafir bagi non-muslim yang tidak mengimani kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memastikan mereka adalah penghuni neraka termasuk perkara dhoruri  (pasti) dalam syari’at.

Penggunaan istilah kafir tersebut diucapkan oleh Allah, Rasul-Nya dan bahkan Ijma' Ulama Ahlus Sunnah. (beneran)

Maka barangsiapa mengingkari penggunaan istilah kafir bagi non muslim sebagai bentuk pengingkaran atas firman Allah dan sabda Nabi shallallahu ‘alaiihi wa sallam. Wa na’uudzu billah.

Apalagi jika berani mengatakan penyebutan kafir bagi non-muslim adalah kekerasan Teologis. Ini ungkapan busuk dan jahat dan kelancangan luar biasa terhadap Allah dan Rasul-Nya serta Ijma Ulama karena ini sama saja menuduh Allah dan Rasul-Nya telah mengajarkan kepada kita ajaran kekerasan Teologis. Na’uudzu billaahi min dzaalik ...

Ini kejahatan besar terhadap Allah dan Rasul-Nya. Betapa tidak ?

Karena penetapan sebutan kafir bagi non-Islam, baik kafir Ahlul Kitab seperti Yahudi dan Kristen maupun Non-Ahlul Kitab seperti Konghucu, Budha dan sebagainya telah ditegaskan sendiri oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam banyak ayatnya.

Berikut beberapa Ayat Qur’an yang menegaskan penggunaan istilah kafir bagi non islam baik itu Ahlul Kitab seperti Yahudi dan Kristen maupun non islam seperti orang musyrik, Konghucu dan sebagainya.

Pertama, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لَمْ يَكُنِ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ ٱلْبَيِّنَةُ

"Orang-orang kafir, yakni Ahlul Kitab dan (kafir) orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata." (QS. Al-Bayyinah : 1)

Penjelasan, perhatikan Ayat di atas jelas menyebutkan bahwa Allah Ta'ala menyebut non muslim baik Ahlul Kitab maupun yang non Ahlul Kitab adalah kafir.

Apakah mereka akan mengatakan ayat ini termasuk barisan ayat yang mengajarkan “Kekerasan teologis". Semoga Allah membinasakan setiap orang yang berkata lancang pada Allah dan Rasul-Nya.

Kedua, Saat Allah berbicara tentang keyakinan orang Kristen dalam Trinitas, maka Allah menyebut mereka sebagai sungguh benar-benar telah kafir.

Allahu Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ

"Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata "Sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putra Maryam." (QS. Al Ma’idah : 17)

Perhatikan ayat di atas. Bahkan diawali dengan kata “Lagod” yang dalam bahasa Arab bermakna untuk menunjukkan penyangatan/pengerasan makna.

Ketika kafirnya kelewatan, maka Allah sampai mendahului firman-Nya dalam masalah Kekafiran itu dengan Laqod yang kalau dalam bahasa bebasnya kurang benar-benar kebangetan kafirnya.

Apakah mereka akan mengatakan firman Allah di atas termasuk ajaran kekerasan teologis ?!!

Ketiga, bahkan Allah menurunkan surat khusus tentang orang kafir dengan surat yang namanya Al-Kafirun dan bukan surat Ghoirul Islam, atau apalagi surat Kekerasan teologis.

Apa Surat Al-Kafirun enaknya dihapus saja?!! Allah yahfazh.

Kalau tak khawatir terlalu panjang ingin ana sebutkan banyak ayat terkait pemastian istilah kafir dalam Al Quran bagi non muslim selain dari ayat dan surat yang kami sebutkan diatas. Namun mengingat ruang dan waktu maka sementara kami mencukupkannya dengan dua ayat dan satu surat di atas.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِى أَحَد مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِىٌّ وَلاَ نَصْرَانِىٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

“Demi (Allah) yang jiwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di tangan-Nya, tidaklah ada seorang pun dari umat ini yang pernah mendengarkan tentang aku, apakah ia seorang yahudi atau Kristen, kemudian ia mati sebelum beriman dengan ajaran yang aku bawa, kecuali ia pasti termaksud penghuni neraka." [HSR. Muslim 153].

Apakah dengan hadits tersebut kau akan katakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kekerasan teologis ? Jaga mulutmu !!

Fatwa Para Ulama yang Terkait Masalah Ini 


Ibnu Hazm rahimahullah, beliau pernah berkata:

واتفقوا على تسمية اليهود والنصارى كفاراً .

"Dan mereka (para ulama) telah sepakat (ijma’) untuk menyebut / menamakan Yahudi dan Kristen itu sebagai orang-orang kafir." (Marootibul Ijma’ hal.119)

Apakah kalian yang menyebut dirinya ulama itu juga akan mengatakan ijma ulama yang menyebut non islam sebagai kafir adalah termaksud tindakan kekerasan teologis dan menyakitkan hati orang lain ??!!
Kalian sering mengaku paling pengikut Ijma'. Lalu ijma yang ini mau kalian buang kelaut.

Berkata Al Qodhi ‘Iyadh rahimahullah:

... ولهذا نكفر من دان بغير ملة المسلمين من الملل ، أو وقف فيهم ، أو شك ، أو صحح مذهبهم …

“ ... Karena itulah kami (para ulama) menegaskan kekafiran bagi siapapun yang tidak beragama dengan agamanya kaum muslimin (Islam) tak peduli agama apapun yang dianutnya (selain islam), dan bahkan kami mengkafirkan juga bagi yang bersikap abstain, atau  meragukan (kekafiran mereka) atau membenarkan agama mereka..." (As Syifaa fii Ahwaalil Mushtotaa II:610)

Berkata Al Hijaawi rahimahullah:

من لم يكفر من دان بغير الإسلام ، كالنصارى ، أو شك في كفرهم ، أو صحح مذهبهم : فهو كافر .

"Barang siapa tidak mengkafirkan mereka yang tidak beragama Islam (non muslim) atau ragu atas kafirnya mereka atau membenarkan agama mereka, maka dia ikut kafir." (Kasyaful Qina VI:170)

Syaikh bin Baaz rahimahullah pernah ditanya:

ما حكم مَن لم يكفِّر اليهود والنصارى ؟

“Apa hukum bagi orang tidak mengkafirkan Yahudi atau Kristen ?“

Beliau menjawab:

هو مثلهم ، مَن لم يكفر الكفار : فهو مثلهم …

“Dia (yang tak mau menegaskan kafirnya Yahudi dan Kristen) maka serupa dengan mereka, barang siapa yang tidak mengkafirkan orang yang kafir, maka dia (kedudukannya) sama dengan mereka." (Fatawa Syaikh bin Baaz XXVIII:46)

Fatwa Lajnah Ad Daa'imah:

ومن أصول الإسلام أنه يجب اعتقاد كفر كل من لم يدخل في الإسلام من اليهود والنصارى وغيرهم ، وتسميته كافراً ممن قامت عليه الحجة ، وأنه عدو الله ورسوله والمؤمنين ، وأنه من أهل النار …

“Dan termasuk prinsip paling mendasar dari ajaran Islam adalah bahwasanya wajib (kaum muslimin) meyakini “Kafirnya setiap orang yang tidak masuk islam baik dari kalangan Yahudi atau kristen dan selain mereka dan menyebut mereka sebagai kafir bagi yang telah sampai hujjah pada mereka, dan juga bahwasanya ia (orang kafir itu) musuh Allah, Rasul-Nya dan (musuh orang yang beriman) dan bahwasanya mereka adalah penghuni neraka  ..." (Fatwa Lanah ad Daa’imah XII:275; No.19.402)

Nah, apakah semua perkataan ulama di atas akan kalian sebut sebagai mengajarkan kekerasan teologis ?
Allahul musta’aan ...

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin ...

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage      : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Fatwa Para Ulama Bagi Yang Tidak Menyatakan Kafirnya Orang Yang Tidak Ber-Agama Islam/Non Muslim"