Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menjual Parfum Pada Wanita






Oleh Ustadz Berik Said hafizhahullah

Fatwa Syaikh bin Baaz rahimahullah:

إذا كنت تعلمين أن هؤلاء يفعلن ذلك لا تبيعين عليهن، إذا كنت تعلمين أنهن يطيبن في خروجهن في الأسواق فلا تفعلي؛ لأن الله يقول: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ [المائدة:2]، فإذا كنت تعلمين أن هذه المرأة التي تشتري منك العود أو غيره من الطيب تتبرج به في الأسواق أو عند الأجانب هذا لا يجوز؛ لأنك في هذه الحالة تعينينها على المعصية

"Jika anda (penjual) mengetahui bahwa mereka melakukan hal itu, maka jangan menjualnya kepada mereka. Jika anda mengetahui bahwa mereka (para wanita) memakai minyak wangi saat mereka keluar ke pasar, maka sikap yang hati-hati adalah jangan lakukan hal itu."

Karena Allah Ta'ala berfirman: "Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran". (QS. Al Maidah: 2)

Maka jika anda mengetahui bahwa wanita yang membeli al-'Ud (jenis minyak wangi -pent) atau wewangian lainnya dari anda dan akan menggunakannya di pasar atau di depan laki-laki yang bukan mahramnya, maka penjualan ini tidak boleh, sebab dalam kondisi semacam ini berarti anda telah membantunya dalam kemaksiatan.

أما إذا كنت لا تعلمين فلا حرج عليك أن تبيعي على النساء وغير النساء، أما إذا علمت أن فلانة بنت فلان التي تشتريها منك أنها تفعل ها الفعل لا تبيعي عليها

Namun bila anda tidak mengetahui, maka boleh bagi anda untuk menjual barang tersebut pada wanita atau lainnya. Adapun jika anda memang mengetahui bahwa Fulanah binti Fulan yang membeli dari anda akan melakukan hal tersebut (berbuat maksiat dengan barang yang anda jual itu -pent), maka jangan melakukan transaksi dengannya." https://binbaz.org.sa/fatwas/12014/

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Menjual Parfum Pada Wanita"