Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seputar Rujuk Dalam Talak Roj'i






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Talak Roj'i disebut talak satu dan talak dua. Dalam talak satu dan talak dua suami masih memiliki hak untuk merujuki istrinya.

Sekarang ana jelaskan dua permasalahan penting terkait masalah talak roj'i.

Permasalahan Pertama, apakah suami berhak merujuki istrinya dalam talak satu dan talak dua?

Allah Ta’ala berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik." (QS. Al-Baqarah: 229)

Ayat itu tegas menunjukkan dalam talak roj'i maka suaminya masih punya hak untuk merujuki istrinya.

Hal ini diperkuat dengan ayat berikut:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

"Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu jika mereka menghendaki perbaikan". (QS. Al-Baqarah: 228)

Permasalahan Kedua, apakah istri boleh menolak kembalinya sang suami yang telah mentalaknya dengan talak roj'i (talak satu dan dua) padahal masih dalam masa 'iddah?

Pada ayat yang telah kami kutip di atas jelas Allah Ta’ala berfirman:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

"Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu jika mereka menghendaki perbaikan" (QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat di atas jelas menunjukkan bahwa selama dalam rentang waktu ‘iddah dalam talak roj'i, maka hak suami untuk bisa kembali mendapatkan istrinya, dan istri tidak boleh menolaknya.

Hal ini adalah ijma’ (kesepakatan semua Ulama) sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah yang ana kutipkan di bawah ini.

Ibnu Qudamah rahimahullah untuk mempertegas masalah ini, yakni dalam talak roj'i yang masih dalam rentang waktu ‘iddah maka istri tak punya hak menolak keinginan suami yang merujukinya, maka beliau dengan berdasarkan ayat di bawah ini berkata:

فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ

“Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 231)

(Kata Ibnu Qudamah rahimahullah selanjutnya -pent): “Ayat tersebut ditujukan kepada para suami sebagai sebuah perintah dan tidak memberikan pilihan bagi istri (ridha atau tidak ridha -pent). Karena ruju’ adalah menetapkan istri dengan hukum pernikahan maka tidaklah diakui keridhaannya dalam hal ini dan ia bagaikan tulang rusuk pernikahannya. Hal ini merupakan ijma' para Ulama“. (Al Mughni XVII:59)

Adapun jika telah keluar dari masa 'iddah, walaupun baru talak satu, istri tadi boleh menolak rujuknya suami. Ini tak diperselisihkan lagi.

Permasalahan Ketiga, apa saja persyaratan yang diperlukan suami untuk merujuki istrinya dalam talak roj'i tersebut?

Jika talak-talak tersebut dilakukan masih dalam tenggang waktu masa 'iddah (tiga kali suci), maka suaminya bisa merujuk istrinya tanpa harus melakukan akad nikah baru, namun dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Persyaratan merujuk istri dalam talak roj’i ini masih banyak yang diperselisihkan Ulama, dan ana akan langsung menyebut yang ana anggap paling kuat atau paling hati-hati saja.

Syarat Pertama, hendaklah talak roj'i ini masih dalam masa tenggang 'iddah istri yang ditalaknya (yakni tiga kali suci). Dengan demikian bila si suami itu hendak merujuk kembali istri setelah habis masa ‘iddah, maka harus dengan akad nikah baru.

Syarat Kedua, bila persyaratan pertama di atas telah terpenuhi, maka suami bisa langsung merujuki istrinya. Namun bagaimana cara merujukinya karena ini tanpa akad nikah baru lagi?

Jawabannya adalah membawa dua orang saksi yang adil. Maksudnya sebagai berikut, saat suami yang telah menjatuhkan talak satu atau talak dua dan masih dalam tenggang waktu masa ‘iddah itu berniat merujuki istrinya, maka ia bawa dua orang teman muslimnya yang adil menemui istri yang telah ditalaknya itu, lalu dihadapan istrinya tersebut dengan disaksikan oleh dua teman tadi, si suami tadi berkata semisal "Bismillah, persaksikan oleh kalian bahwa hari ini ana kembali merujuki istriku".

Atau kalimat semakna dengan di atas. Dalilnya:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ

“Apabila mereka telah mendekati akhir 'iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu". (QS. Ath Thalaq: 2)

Pendapat dengan membawa dua orang saksi ini adalah pendapat yang diantaranya dipilih oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah. (Lihat Shahih Fiqhus Sunnah III:271-272).

Pendapat ini sebagai ihtiyat (kehati-hatian) ditekankan untuk dilakukan.

Sebagian Ulama mengatakan bahwa asal suaminya mengatakan pada istrinya bahasa jelas walau tanpa dua orang saksi, misal langsung berkata pada istrinya itu "Wahai fulanah, sekarang aku nyatakan merujukimu". Atau kalimat yang semakna, maka sudah dianggap sah dan sekarang berarti mereka resmi masih suami istri lagi seperti sebelum talak.

Hanya sebagaimana ana jelaskan di atas untuk kehati-hatian sebaiknya tetap si suami saat hendak merujuki istrinya yang masih dalam tenggang 'iddah tersebut untuk membawa saksi dua orang islam yang adil.

Syarat Ketiga, Mencampuri Istrinya, jika sang suami berniat merujuki istrinya dalam talak roj'i dalam tenggang waktu masa 'iddah, maka hendaklah ia mencampuri istrinya, jika saat ia berniat menyatakan rujuknya itu istri tidak dalam keadaan haid.

Bahkan sebagian Ulama mengatakan: "Suami yang hendak merujuki istrinya dalam talak roj'i (talak satu dan dua) yang masih dalam tenggang waktu masa 'iddah, tak perlu membawa saksi dan bahkan tanpa bicara keistrinya lagi bahwa ia akan merujukinya, namun cukup ia berniat merujuki istrinya lalu mencampuri istrinya, maka sudah langsung dianggap ia telah merujukinya dan sah".

Hanya saja sekali lagi, yang lebih berhati-hati tetap membawa saksi dulu dua orang muslim yang adil dan menyatakan dengan bahasa jelas bahwa ia merujuki istrinya.

Kesimpulan

  1. Merujuki istri dalam talak roj'i (talak satu dan dua) selama masih dalam rentang masa ‘iddah (tiga kali masa haid), adalah hak suami. 
  2. Istri tidak punya hak menolak jika suaminya hendak merujukinya dalam talak roj'i selagi masih dalam rentang waktu masa ‘iddah. 
  3. Jika telah keluar dari masa ‘iddah, maka sang istri punya hak untuk menolak kembalinya suaminya sekalipun itu masih talak satu. 
  4. Cara suami merujuki istrinya dalam talak roj'i yang masih dalam rentang waktu ‘iddah yang paling sempura adalah dengan membawa dua orang saksi yang adil. Lalu berkata kepada istrinya dihadapan dua saksi tadi dengan bahasa yang jelas bahwa ia menyatakan merujuki istrinya tersebut. Lalu jika istrinya tak dalam keadaan haid ia hendaklah mencampurinya. 

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage      : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Seputar Rujuk Dalam Talak Roj'i"