Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Makan Daging Qurbannya Sendiri ?





Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Ada sebagian orang yang berqurban, lalu ia dan keluarganya tidak mau memakan daging qurbannya itu dengan anggapan hal ini terlarang, padahal ini adalah anggapan yang bid'ah. Bahkan keyakinan ini menyerupai keyakinan orang musyrik terdahulu, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibrahim An Nakha’i rahimahullah yang menyatakan:

كَانَ الْمُشْرِكُونَ لَا يَأْكُلُونَ مِنْ ذَبَائِحِهِمْ فرخص للمسلمين، فمن شاء أكل ومن لم يشأ لَمْ يَأْكُلْ، وَرُوِيَ عَنْ مُجَاهِدٍ وَعَطَاءٍ نَحْوُ ذَلِكَ.

"Dahulu orang-orang musyrik tidak mau memakan sebagian dari hewan sembelihan mereka, kemudian hal tersebut diperbolehkan bagi kaum muslimin. Barangsiapa yang mau silahkan makan dan barangsiapa yang tidak mau silahkan untuk tidak makan. Pernyataan yang senada diatas juga dikatakan oleh Imam Mujaahid dan ‘Atha rahimahullah". (Lihat Tafsir Ibnu Katsir V:366, Tahqiq: Muhammad Husain Syamsud Din).

Karenanya, orang yang berqurban dan keluarganya bukan saja dibolehkan memakan sebagian daging hewan qurbannya, bahkan lebih dari itu disunnahkan. Bahkan sebagian Ulama memandang orang yang berqurban wajib ikut memakan daging qurbannya itu. Tetapi yang benar tentu saja memakan daging qurban bagi orang atau keluarga yang berqurban itu hanyalah dianjurkan tetapi tidak sampai wajib.

Saat membicarakan tentang qurban, maka diantaranya Allah Ta’ala berfirman:

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

"Maka, makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir". (QS. Al-Hajj: 28)

Berkata Imam Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya XII:44 saat menafsirkan ayat diatas:

أمر معناه الندب عند الجمهور. ويستحب للرجل أن يأكل من هديه وأضحيته وأن يتصدق بالأكثر ، مع تجويزهم الصدقة بالكل …وشذت طائفة فأوجبت الأكل والإطعام بظاهر الآية. ولقول عليه السلام: فكلوا وادخروا وتصدقوا

"Perintah disini maksudnya bersifat anjuran menurut mayoritas Ulama. Disukai seseorang memakan daging hewan qurban maupun hadyunya. Namun, hendaklah sebagian besar daging qurbannya itu lebih banyak untuk disedekahkan, dan sekalipun kalau mau menyedekahkan seluruhnya itu juga boleh. Sementara itu ada sekelompok orang (Ulama) yang mewajibkan orang yang berqurban ikut memakan daging hewan qurbannya dengan dalil ayat di atas, dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Makanlah oleh kalian, simpanlah (sebagiannya), dan sedekahkanlah". (Selesai kutipan perkataan Imam Al Qurthubi rahimahullah).

Hanya saja sebenarnya pendapat yang mewajibkan orang yang berqurban untuk ikut memakan qurbannya adalah pendapat yang lemah. Jadi yang benar adalah hanya dianjurkan. Alasannya, pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bicara tentang daging qurban sebagaimana potongan haditsnya diungkap pada penjelasan Imam Al Qurthubi rahimahullah diatas, jelas disitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan menyimpan daging qurban. Nyatanya tidak ada Ulama yang menyatakan bahwa menyimpan daging qurban itu hukumnya wajib. Karena itu sampai-sampai Ibnu Katsir rahimahullah berpendapat anehnya mereka yang berpendapat wajibnya orang yang berqurban untuk ikut makan daging qurban.

Perhatikan perkataan Ibnu Katsir rahimahullah dalam masalah ini saat menjelaskan QS. Al-Hajj ayat 28:

وَقَوْلُهُ: فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْبائِسَ الْفَقِيرَ، اسْتَدَلَّ بِهَذِهِ الْآيَةِ مَنْ ذَهَبَ إِلَى وُجُوبِ الْأَكْلِ مِنَ الْأَضَاحِيِّ، وَهُوَ قَوْلٌ غَرِيبٌ، وَالَّذِي عَلَيْهِ الْأَكْثَرُونَ أَنَّهُ مِنْ بَابِ الرُّخْصَةِ أَوِ الِاسْتِحْبَابِ، كَمَا ثَبَتَ

Ayat ini, "Maka, makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir". Sebagian Ulama berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan wajibnya makan daging qurban. Namun, ini adalah pendapat yang aneh. Adapun mayoritas Ulama berpendapat bahwa perintah diatas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran. Sebagaimana disebutkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا نَحَرَ هَدْيَهُ أَمَرَ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ فَتُطْبَخُ، فَأَكَلَ مِنْ لَحْمِهَا وحسا من مرقها

"Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. [HSR. Muslim no.1218, Abu Dawud no.56, Tirmidzi no.6, dan lain-lain]

Selanjutnya Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

قال عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ: قَالَ لِي مَالِكٌ: أُحِبُّ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ، لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ: فَكُلُوا مِنْها، قَالَ ابْنُ وَهْبٍ وَسَأَلْتُ اللَّيْثَ، فَقَالَ لِي مِثْلَ ذَلِكَ

‘Abdullah bin Wahb rahimahullah pernah berkata, Imam Malik rahimahullah pernah berkata kepadaku: "Aku suka makan (sebagian) daging hewan qurbanku, karena Allah Ta’ala telah berfirman: "Maka, makanlah sebagian darinya". Ibnu Wahb mengatakan, "Saya bertanya kepada Al-Laits dan ia menjawab dengan jawaban yang sama". (Tafsir Ibnu Katsir V: 366, Tahqiq: Muhammad Husain Syamsud Din)

Kesimpulan, orang yang berqurban dan keluarganya dibolehkan bahkan dianjurkan memakan sebagian daging hewan qurbannya.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Makan Daging Qurbannya Sendiri ?"