Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalil Disyariatkannya Qurban Dan Hukumnya






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Dalil disyariatkan qurban ada tiga, yakni dari Al-Quran, Hadits, dan Ijma.

Dalil Dari Al-Quran


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka tegakkanlah shalat karena Rabb-mu dan Nahr-lah". (QS. Al-Kautsar: 2)

Nahr pada ayat di atas maksudnya adalah qurban di bulan Dzulhijjah. Hal ini diantaranya dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma (Tafsir Ibnu Jarir no.38540), Ikrimah rahimahullah (Idem no.38543), Atho rahimahullah (Idem no.38546), Al-Hasan rahimahullah (Idem no.38547).

Dalil Dari Hadits


Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَـحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

"Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini (Iedul Adha) adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat, demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami, dan barangsiapa yang telah menyembelih sebelumnya, maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah qurban sedikitpun". [HSR. Bukhari no. 5545 dan Muslim no.1961]

Dalil Dari Ijma


Al-Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar [V:196], dan Ibnu Qudamah al Maqdisi rahimatullahi ‘alaihimaa dalam  kitabnya al Mugni [V:157] telah menukilkan adanya Ijma dalam pensyariatan qurban.

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Ahkamul Udhiyyah wadz Dzukaah, hal.1-2 memaparkan:

ولهذا أجمع المسلمون على مشروعيتها، كما نقله غير واحد من أهل العلم

"Karena itulah telah sepakat kaum muslimin menetapkan disyariatkannya qurban, sebagaimana hal ini bukan hanya diceritakan oleh satu Ulama saja".

Hukum Qurban


Setelah para Ulama bersepakat atas disyariatkannya qurban, maka mereka sedikit berbeda pendapat tentang hukum berqurban bagi yang mampu, yang penjelasannya sebagai berikut:

Ulama yang berpendapat qurban itu wajib bagi yang mampu ini hanya pendapat sebagian kecil Ulama. Diantaranya adalah pendapat dari Ibnu Taimiyyah rahimahullah (Al-Majmu XXII:162-163). Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah (Syarhul Mumti’ VII:442).

Ulama yang berpendapat bahwa qurban itu sunnah yang sangat ditekankan bagi yang mampu, dan pendapat ini Insya Allah yang lebih dekat kepada kebenaran. Ini pendapat mayorits Ulama, diantaranya pendapat termasyhur dari Madzhab Maliki (Al-Kaafi I:418), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ VIII:383), Hanbali (Al-Mughni IX:435), Zhahiriyyah (Al-Muhalla VII:358).

Ini juga pendapat mayoritas Para Shahabat radhiallahu 'anhum, dan Para Ulama setelahnya. Diantaranya ini pendapat dari Abu Bakar, Umar, Bilal, Suwaid bin Ghaflah, Ibnul Mubarak, Atho, Alqamah, A Aswad, Abu Yusuf, Az-Zafaroni (Ulama dari kalangan Madzhab Hanafi), Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Musayyab, Sufyan Ats Tsauri, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzanni, Dawud, Ibnu Hazm, Ibnul Mudzir, dan selain mereka rahimahumullah alaihim ajma’in. (Al-Mufashol fii Ahkamil Udhiyyah, karya Dr. Husaam ad Diin ‘Afaanah, pembahasan ke-4, hal.21)

Imam Syafi'i rahimahullah pernah berkata:

وبلغنا أن أبا بكر وعمر رضي الله عنهما كانا لا يضحيان كراهية أن يُرَى أنها واجبة

"Telah sampai kepada kami, bahwasanya Abu Bakar dan Umar radhiallahu 'anhuma sesekali keduanya sengaja tidak berwurban karena khawatir orang akan memandang bahwa qurban itu wajib". مختصر المزني مع الأم) 8/283)

Abu Sarihah Hudzaifah bin Usaid radhiallahu 'anhu mengatakan:

أدركت أبا بكر أو رأيت أبا بكر وعمر رضي الله عنهما كانا لا يضحيان

"Aku telah menjumpai Abu Bakar atau aku telah melihat Abu Bakar dan Umar radhiallahu 'anhuma, adalah keduanya (sengaja) tidak berqurban.

في بعض حديثهم -كراهية أن يقتدى بهما

Dalam riwayat lainnya dikatakan: "Karena khawatir orang-orang akan menjadikan keduanya sebagai panutan (yakni menganggap wajibnya qurban kalau mereka berdua selalu berqurban)".

Mengomentari atsar di atas, berkata Imam Nawawi rahimahullah:

وأما الأثر المذكور -عن أبي بكر وعمر رضي الله عنهما- فقد رواه البيهقي بإسناد حسن

"Adapun atsar tersebut, yang datang dari Abu Bakar dan Umar radhiallahu 'anhuma telah diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang hasan". (Al-Majmu 8/383)

Sementara Al-Haitsami rahimahullah mengatakan:

ورواه الطبراني في الكبير ورجاله رجال الصحيح

"Dan diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Kabir dan seluruh perawinya adalah periwayat yang Shahih". (Majmu al-Zawaid 4/18)

Dan Syaikh al Albani rahimahullah menilai atsar di atas sebagai shahih dalam Irwa’ul Ghalil IV:355.

Ibnu Mas’ud radhiallahu 'anhu pernah berkata:

إني لأدعُ الأضحى وإني لموسر مخافةَ أن يرى جيراني أنه حتمٌ عليَّ

"Aku (sengaja) tidak melakukan qurban, padahal aku mampu melakukannya, karena kekhawatiran para tetanggaku berasumsi bahwa qurban itu wajib atasku". [HR. Baqihaqi IX:265, juga diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam Sunannya, dan menurut Al-Hafizh rahimahullah dalam Talkhiishul Habir (IV:145):  Shahih. Atsar ini diketengahkan pula oleh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil (IV:355), dan beliau menilainya sebagai Shahih]

Ikrimah rahimahullah seorang pelayan Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu mengisahkan:

كان إذا حضر الأضحى أعطى  مولىً له درهمين فقال : اشتر بهما لحماً وأخبر الناس أنه أضحى ابن عباس

"Adalah Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu bila tiba Iedul Adha, beliau memberikan pelayannya dua dirham seraya berkata: "Belilah dengan dua dirham ini daging, dan beritahulah kepada manusia bahwa inilah qurbannya Ibnu Abbas”. [HR. Baqihaqi IX:265]

Kesimpulannya, berqurban itu disyariatkan tanpa ada khilaf lagi, dan hukumnya adalah sunnah yang sangat ditekankan bagi yang mampu. Walaupun hukumnya sunnah, tidak sepantasnya orang yang mampu meninggalkan qurban.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Dalil Disyariatkannya Qurban Dan Hukumnya"