Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

liberal, Budak Dan Zina




Oleh Ustadz Abu Abd rahman bin Muhammad Suud al Atsary hafidzhahullah

Hari-hari ini, kaum muslimin di henyakkan lagi dengan sebuah kehebohan dari makhluk-makhluk liberal. Mereka mengusung tema keabsahan hubungan seksual non marital. Atau bisa di fahami sebagai bolehnya sek bebas alias zina.

Dalil yang di gunakan makhluk satu ini, yang sudah ber-uban, dan tentu memiliki anak gadis, minimal saudara, atau ibu, dan istri adalah istilah Milk al Yamin (perbudakan) hanya saja, ia tidak pernah mendefinisikan secara jujur Milk al Yamin itu.

Istilah ini di ambil dari surah Al-Mu'minun ayat 6,

إلا على أزواجهم أو ما ملكت ايمانهم ...

"Kecuali kepada istri-istri mereka dan budak-budak yang mereka miliki.."

Konsep ini pertama kali di munculkan seorang liberal,

محمد شحرور

Muhammad Syahrur.

Yang berkata Imam Muhammad Nasirudin bin Haji Nuh al Albani rahimahullah tentangnya,

 انا اعرفه أنه شيوعي و بدا لي بأنه ملحد

"Aku melihat bahwa ia seorang komunis dan jelas bagiku bahwa ia mulhid (tidak beragama)".

Ia berargumen bahwa ia prihatin banyaknya kasus kriminalisasi kaum muda, atas hubungan di luar nikah yang berujung penjara. Maka ia mengambil konsep syahrur, bahwa hubungan seksual non marital tidaklah salah dan tidak bisa di jerat hukum zina atau kriminal.

Dari penjabaran sederhana, bisa di fahami oleh orang awam, bahwa apa yang di lakukan anak muda kita hari ini dari zina, sah-sah saja, asal suka sama suka, bukan dengan istri atau suami orang dan bukan incest (hubungan sex sekandung).

Sebelum saya bertanya kepada Anda, wahai orang-orang yang memiliki iman, wahai bapak, wahai ibu yang memiliki anak-anak wanita. Saya bertanya pada doktor ini, yang desertasinya mendapat "nilai tinggi", bila putrimu di perlakukan orang semacam itu, yakni di zinai orang, engkau sebagai bapak, sikapmu bagaimana?.

Wahai doktor, tujuan islam membendung setiap pintu kemungkaran, Lalu pintu itu hendak kau dobrak?. Betapa dosa jariyah yang akan engkau pikul di pundakmu?.

Ucapan ini dapat di bantah dari banyak sisi, di antaranya:

1. Engkau ingin merusak generasi hari ini yang cenderung rusak, baik dengan narkoba, pergaulan bebas dan perzinaan.
2. Engkau mengangap anak-anak kaum muslimin sebagai budak?.
3. Budak dalam islam memiliki hukum dan batasan serta cakupan tersendiri, tidak bisa seenaknya engkau putar dan pelintir hukum itu secara umum.
4. Engkau tidak faham, antara kesucian dan kehinaan.

Definisi Zina


Dalam Mujamul Washit di sebutkan definisi Zina.

Zina adalah seorang berhubungan (bercampur) dengan seorang wanita tanpa melalui aqad yang sesuai dengan syariat. (Mujamul wasith hal 403)

Hukum zina temasuk dosa yang paling besar.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk". (QS. Al-Isra: 32)

Lihat al wajiz bab الزنا حرام و هو من اكبر الكبائر Hal 547.

Terkait Perbudakan


Pertama, Berkata Syaikh As-Sady rahimahullah ketika mengomentari surah Al-Mu'minun,

أو ما ملكت ايمانهم

"Disyaratkan dalam penghalalan budak wanita, hendaknya budak wanita itu hak milik secara utuh..."

Sebagaimana tidak di perbolehkan (haram) adanya seorang wanita muslimah merdeka di miliki dua orang (suami) secara bersamaan, maka seorang budak wanita (yang halal di gauli) tidak boleh (haram) di miliki dua majikan secara bersamaan.  (Lihat selengkapnya dalam taisir karimir rahman fi tafsir kalami manan surah 23/6. Cetakan darul alamiyah mesir)

Kedua, ada istilah ummu walad, yakni budak wanita yang di kuasai seorang muslim dan di gauli pemiliknya dan melahirkan anak, dan ia menjadi ibu dari anak itu dan merdeka.

Nabi juga mengauli Maria al Qibtiyah dan melahirkan Ibrahim bin Muhammad Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam, dan beliau bersabda: "Maria di merdekakan oleh anaknya". [HR. Ibnu Majah no.2516. Ad Daruqutni 4/131. Ada cacat di hadits ini, namun jumhur Ulama berdalil dengannya]

Berbeda dengan sangkaan doktor itu, seakan berhubung badan dengan budak sekalipun, tanpa aturan dan bebas. Bahkan dengan budak, islam merinci hukum, dan memuliakan hak-hak mereka. Beda dengan manusia lacur, yang di hatinya hanya berisi kenajisan dan kotor karena jauhnya mereka dari agama.

Dosa Bagi Yang Senang Bila Kekejian Merebak di Kalangan Kaum Muslimin


Allah Subhanallahu Wa Ta'ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفٰحِشَةُ فِى الَّذِينَ ءَامَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِى الدُّنْيَا وَالْأَاخِرَةِ  ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nur: 19)

Wahai, orang-orang yang ingin tersiar kekejian di kalangannya orang-orang beriman, takutlah kepada Allah akan azab pedih.

Ingat, seberapa umur itu. Jangan hanya ingin dunia, kesohoran, dan capaian-capaian materi engkau hendak mencampakkan iman.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage      : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "liberal, Budak Dan Zina"