Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Posisi Paha Dan Lutut Saat Sujud Dalam Shalat



Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Kesalahan posisi paha/lutut saat sujud, sujud dengan kedua lutut maupun pahanya disatukan. Sedangkan posisi paha dan lutut saat sujud yang benar adalah lutut dan paha terpisah.

Dalil yang Terkait dengan Posisi Paha dan Lutut Saat Sujud


Sebenarnya terdapat hadits yang menunjukkan bahwa saat sujud Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memisahkan kedua lututnya (tidak merapatkannya). Hanya saja hadits ini diperselisihkan keshahihannya.

Hadits yang dimaksudkan adalah hadits berikut, hadits dari Abu Humaid As Sa'idi radhiallahu 'anhu. Beliau mengisahkan gambaran shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

وَإِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ.

"Dan bila sujud, maka beliau memisahkan kedua lututnya dan sama sekali tidak meletakkan perutnya di atas dua pahanya”. [HR. Abu Dawud no. 735, Baihaqi II: 115]

Syaikh Al Albani rahimahullah telah melemahkan hadits ini dikarenakan dalam sanadnya terdapat Utbah bin Abi Hakim Al Hamdani, yang dalam kitab At Taqrib dikatakan: "صدوق يخطىء كثيرا" (jujur, namun sering melakukan kesalahan). Tapi Al Albani rahimahullah kemudian mengisyaratkan bahwa Al Hafizh rahimahullah dalam Al Fath II: 254 telah menyatakan adanya pendukung hadits ini, yang pada akhirnya Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan bila penguatan dari Al Hafizh ini benar, maka hadits ini minimal berderajat hasan. (Irwaa'ul Ghalil II: 80. Sementara itu Ibnu Mulaqqin rahimahullah dalam Tuhfatul Muhtaj I: 315 mengatakan: "صحيح أو حسن" shahih atau hasan)

Kalaupun memang hadits ini dianggap lemah -apalagi jika meyakini hadits ini shahih atau hasan- maka kita tetap menetapkan bahwa dalam sujud kedua paha atau lutut itu terpisah dengan dalil ijma'.

Berkata Asy Syaukani rahimahullah saat menjelaskan hadits di atas:

والحديث يدل على مشروعية التفريج بين الفخذين في السجود ورفع البطن عنهما ولا خلاف في ذلك.

"Hadits ini menunjukkan dalil atas disyari'atkannya memisahkan antara kedua paha saat sujud dan mengangkat perut darinya (perut tak menempel pada paha), dan dalam hal ini tak ada lagi khilaf (perselisihan di kalangan Ulama)". (Nailul Authar II: 297)

Kesimpulan, saat sujud hendaklah lutut dan paha tidak disatukan, tetapi terpisah.

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage      : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Posisi Paha Dan Lutut Saat Sujud Dalam Shalat"