Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Melamar Wanita Yang Sudah Di Lamar Oleh Orang Lain




Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Bolehkan seorang akhawat menerima proposal tawaran lamaran menikah lebih dari satu ikhwan dalam waktu bersamaan ? Juga bolehkah seorang ikhwan melamar seorang akhawat padahal ikhwan tersebut tahu bahwa si akhawat itu sedang dilamar oleh ikhwan lainnya ?

Awas menjawabnya harus lihat dalil.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

"Seorang lelaki tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya yang lain, hingga saudaranya itu meninggalkannya (menyatakan batal melanjutkan pinangannya) atau mengizinkannya". [HSR. Bukhari no. 5142].

Larangan ini berlaku jika pelamar kedua itu mengetahui bahwa besar kemungkinan akhawat itu akan menerima lamaran pihak lelaki pertama yang telah melamarnya.

Andaipun jika belum diketahui bahwa wanita tersebut akan menerima tawaran lelaki pertama yang tengah melamarnya, atau apalagi telah diduga kuat akhawat tadi akan menolak lamaran lelaki pertama tadi walau belum diberikan keputusan pasti, maka boleh lelaki yang kedua mengajukan lamarannya.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim no. 1480 dan lain-lain. Ringkasan kisahnya sebagai berikut.

Fathimah bintu Qais radhiallahu ‘anha pernah dilamar dua ikhwan sekaligus, yakni Abu Jahm bin Hudzaifah dan Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhuma.

Karena Fathimah bintu Qais radhiallahu ‘anha bingung memilih diantara dua lelaki yang melamarnya tersebut, maka beliau menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta pertimbangan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam manakah diantara dua ikhwan yang melamarnya tersebut yang layak untuk diterima.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memberikan masukan kepada Fathimah bintu Qais radhiallahu ‘anha tentang dua orang ikhwan tersebut, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menegur sikap Fathimah bintu Qais yang menerima bersamaan lamaran dua ikhwan tersebut, juga tidak menegur kedua Shahabat lelaki tersebut yang melamar Fathimah bintu Qais radhiallahu ‘anha secara bersamaan.

Andai ini perbuatan terlarang, sudah pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberikan teguran kepada mereka saat itu juga.

Ini menunjukkan bahwa:

Pertama, bisa dan boleh seorang wanita menerima proposal tawaran ikhwan yang ingin menikahinya lebih dari satu selagi ia (akhawat tersebut) memang belum sama sekali ada kecenderungan menerima salah satunya.

Kedua, boleh seorang ikhwan mengajukan proposal kepada seorang akhawat jika ia merasa ada ketertarikan pada akhawat tersebut, sekalipun ia mengetahui telah ada ikhwan lain yang maju melamarnya, selagi ikhwan yang terakhir mengajukan lamarannya itu yakin si akhawat tersebut belum menunjukkan kecenderungan rasa suka atau menerima lamaran lelaki pertama yang telah melamarnya.

Kesimpulan di atas dapat dilihat dari penjelasan Imam Syafi'i rahimahullah saat menjelaskan hadits tentang larangan melamar wanita yang telah dilamar lelaki lain pada hadits yang ana tuliskan paling atas, yakni HR. Bukhari itu, maka Imam Syafi’i rahimahullah menjelaskan:

مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ: هَذَا عِنْدَنَا إِذَا خَطَبَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَرَضِيَتْ بِهِ وَرَكَنَتْ إِلَيْهِ، فَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَتِهِ، فَأَمَّا قَبْلَ أَنْ يَعْلَمَ رِضَاهَا أَوْ رُكُونَهَا إِلَيْهِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَخْطُبَهَا،

"Makna hadits ini adalah seorang laki-laki tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, yaitu apabila ada seorang laki-laki yang melamar seorang wanita, lalu wanita itu meridhainya dan cenderung (suka) kepadanya. Dalam keadaan ini, tidak boleh bagi seorangpun untuk melamar wanita yang telah dilamar oleh laki-laki (pertama) tersebut. Adapun jika seseorang belum mengetahui keridhaan atau kecenderungan wanita tersebut terhadap lamaran laki-laki yang pertama, maka tidak mengapa ia melamarnya".

وَالْحُجَّةُ فِي ذَلِكَ حَدِيثُ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ، حَيْثُ جَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ، أَنَّ أَبَا جَهْمِ بْنَ حُذَيْفَةَ، وَمُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ خَطَبَاهَا، فَقَالَ: أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ لَا يَرْفَعُ عَصَاهُ عَنِ النِّسَاءِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، وَلَكِنْ انْكِحِي أُسَامَةَ. فَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَنَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ فَاطِمَةَ لَمْ تُخْبِرْهُ بِرِضَاهَا بِوَاحِدٍ مِنْهُمَا، وَلَوْ أَخْبَرَتْهُ لَمْ يُشِرْ عَلَيْهَا بِغَيْرِ الَّذِي ذَكَرَتْ

Dalilnya adalah hadits Fathimah bintu Qais ketika ia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyebutkan bahwa Abu Jahm bin Hudzaifah dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan melamarnya. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Abu Jahm, maka ia seorang laki-laki yang tidak pernah mengangkat tongkat dari wanita. Adapun Mu’awiyah, maka ia seorang laki-laki miskin. Akan tetapi menikahlah dengan Usamah".

Makna hadits ini menurut kami -wallahu a’lam- bahwasannya Fathimah belum mengabarkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keridhaannya akan lamaran salah seorang diantara keduanya (Abu Jahm dan Mu’awiyah). Seandainya ia telah mengabarkan kepada beliau, tentu beliau tidak akan mengisyaratkan pertimbangan kepada laki-laki selain yang ia sebutkan”. (Jami’ at Turmudzi II:427-428).

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: 089665842579
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

💰 Donasi Dakwah Manhaj Salaf
🏧 Nomor Rekening BANK BRI 6060 01 022137538 (Kode Bank 002)
📱 Konfirmasi WA 089665842579

Posting Komentar untuk "Hukum Melamar Wanita Yang Sudah Di Lamar Oleh Orang Lain"