Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ancaman Merusak Rumah Tangga Orang Lain




Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Penjelasan Hadits Tentang Ancaman Atas Orang Yang Merusak Rumah Tangga Orang Lain

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَوْ عَبْدًا عَلَى سَيِّدِهِ

"Bukan dari golongan kami orang yang merusak (hubungan) seorang wanita dengan suaminya, atau seorang budak terhadap tuannya". [HR. Abu Dawud no.2175]

Dalam riwayat lain disebutkan:

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

"Barangsiapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukan bagian dari kami". [HR. Ahmad no.9157]

Derajat Hadits

Sejumlah Ulama telah menshahihkannya, diantaranya, kata Al-Mundziri dalam At Targhib III:124, sanadnya shahih, atau hasan atau mendekati diantara keduanya. Kata Al-Haitsami dalam Az Zawaajir II:83, seluruh perawinya kredibel. Kata Ibnu Daqiqil ‘Id dalam Al-Iqtirah 102, shahih. Kata Syaikh Muqbil dalam As Shahihul Musnad 1294, shahih, seluruh perawinya adalah para perawi hadits shahih. Kata Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih At Targhib 2014 dan dalam As Shahihah 234 dan Takhrij Misykatul Mashabih 3198, Shahih.

Penjelasan Maksud Hadits Di Atas (Syarah)


Saya akan membatasi pensyarahan hadits di atas pada penggalan kalimat:

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

"Barangsiapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukan bagian dari kami".

Maka dapat ana sampaikan, hadits di atas sebenarnya hampir tidak memerlukan penjelasan lagi, karena telah demikian terangnya pemaksudannya. Ini dimaksudkan dengan lelaki yang sengaja membuat rencana buruk agar seorang istri bercerai dari suaminya dan ia bisa menikahinya, atau bisa saja order dari seseorang yang menginginkan hal itu terjadi, agar si pemesan itu dapat menikahi wanita tersebut.

Karena itu Syaikh Abdul Azhim Aabadi -penyusun Kitab Aunul Ma’bud- berkata saat menjelaskan maksud hadits ini:

أي خدعها وأفسدها أو حسن إليها الطلاق ليتزوجها أو يزوجها لغيره أو غير ذلك

"Maksudnya, melakukan tipu daya dan merusak hubungan suami istri atau dia bersikap baik kepada wanita dengan berharap agar terjadi thalaq, agar bisa menikahinya atau menikahkan untuk orang lain atau selain itu". (Aunul Ma’bud XIV:52)

Ini adalah tindakan licik, kejam, dan tipu daya jahat !!

Demi Allah, apakah mata kita tidak melihat, berapa banyak orang yang mendekati para wanita yang telah bersuami dengan berbagai trik, bahkan sampai menggunakan agama sebagai topeng untuk merebut perhatian wanita itu agar mau bercerai dengan suaminya, dan lantas mau menikah dengannya, atau kemudian menikahkan dengan orang lain yang telah direncanakannya.

Bukannya dia berupaya secara ikhlas mendorong semaksimal mungkin dalam batasan syari'at agar terjadinya ishlah antar suami istri yang sedang bermasalah tersebut -tentu selagi masih secara syar'i dapat dipertimbangkan-, tapi justru sang pemberi nasihat itu adalah buaya darat yang motivasi awalnya ada makar jahat menghancurkan kerukunan rumah tangga orang lain. Memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Dan ingat ! Dosa ini juga berlaku bagi para wanita yang telah bersuami yang secara sadar dia mengikuti makar buruk semacam ini. Allahul Musta’an. Ini adalah cara licik. Bahkan tidak sedikit Ulama mengatakan tidak sah menikahi seorang lelaki yang menikahi wanita dengan cara licik di atas.

Dalam Kitab Al-Iqna’ -ini adalah salah satu kitab induk Madzhab Hanbali- disebutkan tentang hukum orang yang sengaja merusak rumah tangga orang lain dengan harapan rumah tangga tersebut rusak dan akhirnya bercerai, sehingga dia punya jalan untuk menikahi wanita tersebut sebagai berikut:

يعاقب عقوبة بليغة ، ونكاحه باطل في أحد قولي العلماء في مذهب مالك وأحمد وغيرهما ، ويجب التفريق بينهما

"Ia harus diberi hukuman yang keras dan nikahnya batal* menurut salah satu pendapat Ulama dalam Madzhab Maliki, Ahmad, dan selain mereka berdua, dan bahkan wajib memisahkan mereka". (Al-Iqna III:181)

Perkataan yang hampir sama persis di atas juga dikatakan oleh Syaikh Abdullah bin Syaikh Muhammad -salah seorang Ulama Ahlus Sunnah Najd- dalam kitab كتب أئمة الدعوة النجدية VII:89.

Semoga Allah Ta’ala melindungi kaum muslimim dari makar yang hina ini, Aamiin.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Ancaman Merusak Rumah Tangga Orang Lain"