Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Parfum Bagi Wanita




Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Islam melarang wanita keluar rumah dengan menggunakan minyak wangi yang tercium oleh para lelaki karena menjadikan para lelaki semakin tergoda terhadapnya dan bisa tergerak syahwat mereka. Hal ini tentu untuk menjaga kemuliaan sang wanita agar tidak menjadi korban dan santapan para lelaki dan untuk menghindari jalan-jalan yang mengantarkan kepada zina.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

"Perempuan manapun yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai, maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur". [HR. Tirmidzi no.2786 dan lain-lain. Kata Al Albani rahimahullah dalam Ghayatul Maram no.84, shahih]

Dalam hadits lain disebutkan:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ لِيُوجَدَ رِيحُهَا لَمْ يُقْبَلْ مِنْهَا صَلَاةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ اغْتِسَالَهَا مِنْ الْجَنَابَةِ

"Perempuan yang memakai minyak wangi lalu pergi ke masjid agar tercium baunya, maka tidak diterima shalatnya sehingga ia mandi sebagaimana mandi junub". [HR. Abu Dawud no.4174 dan lain-lain. Kata Al Albani rahimahullah dalam shahih Jami’us Shaghir no.2703, shahih]

Terkait perintah mandi seperti mandi janabat menurut Ulama jika parfumnya diseluruh tubuhnya. Tetapi jika hanya pada sebagian tubuh tertentu saja, maka cukup menghilangkan yang ada pada bagian tubuh tertentu tersebut.

Al Haitsami rahimahullah berkata: "Bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan mengenakan wewangian sambil berhias diri termasuk dosa besar, meskipun suami mengizinkannya berpenampilan seperti itu". (Az-Zawajir ‘An Iqtiraf Al-Kabair 2:37)

Larangan diatas bukan berarti perempuan tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau dibiarkan berbau tak sedap. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)

Jadi, jika parfum yang digunakan saat keluar rumah itu hanya sekedar menghilangkan bau badan dan aromanya tidak menyebar dan menyengat, maka dibolehkan.

Al-Munawi rahimahullah berkata:

وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه قالوا: هذا فيمن تخرج من بيتها وإلا فلتطيب بما شاءت

“Maksud dari 'wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya". (Syarh Asy-Syama’il 2:5)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Parfum Bagi Wanita"