Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Tukar Cincin Tunangan




Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Diblah (tukar cincin) saat bertunangan atau setelah mengkhitbah apakah boleh atau termasuk tasyabbuh ?

Syaikh Al Utsaimin rahimahullah berkata:

دبلة الخطوبة عبارة عن خاتم ، والخاتم في الأصل ليس فيه شيء (يعني أنه مباح) إلا أن يصحبه اعتقاد كما يفعله بعض الناس يكتب اسمه في الخاتم الذي يعطيه مخطوبته ، وتكتب اسمها في الخاتم الذي تعطيه إياه زعماً منهما أن ذلك يوجب الارتباط بين الزوجين ، ففي هذه الحال تكون هذه الدبلة محرّمة ، لأنها تعلّق بما لا أصل له شرعاً ولا حسّاً ، كذلك أيضاً لا يجوز في هذا الخاتم أن يتولى الخاطب إلباسه مخطوبته ، لأنها لم تكن زوجه بعد ، فهي أجنبيّة عنه ، إذ لا تكون زوجة إلا بعد العقد

"Diblah itu sebuah istilah dari cincin pertunangan. Hukum asal sebuah cincin sebenarnya mubah, hanya saja sebagian orang berkeyakinan bahwa tukar cincin yang biasanya pada cincin tersebut telah diukir nama calon pasangannya, itu akan menjadi sebab eratnya hubungan kedua calon mempelai.

Jika demikian maka pertukaran cincin haram hukumnya, karena berkaitan dengan sesuatu keyakinan yang tidak ada dasarnya, baik dari sisi syari’at maupun menurut akal sehat. Demikian juga pemakaian cincin tersebut tidak boleh dilakukan sendiri oleh peminang laki-laki, karena tunangannya itu belum sah menjadi istrinya, dia masih sebagai orang asing sampai akad nikah dilaksanakan". (Fatawa Jami’ah lil Mar’ah al Muslimah III: 914)

Syaikh Al Albani rahimahullah saat membicarakan hal ini maka beliau mengatakan:

لبس بعض الرجال خاتم الذهب الذي يسمونه ب خاتم الخطبة فهذا مع ما فيه من تقليد الكفار أيضا - لأن هذه العادة سرت إليهم من النصارى

"Sebagian calon pria ada yang memakaikan cincin emas yang mereka sebut sebagai cincin pertunangan. Maka hal ini di dalamnya terkandung sifat membebek pada tradisi orang kafir, juga hal ini merupakan kebiasaanya yang telah menjadi tradisi orang Nashrani". (Adabuz Zifaf hal.139)

Kesimpulannya, tidak boleh melakukan tukar cincin saat pertunangan, dikarenakan hal itu tradisi orang kafir khususnya kalangan Nashara, dan bahkan bisa jatuh dalam kesyirikan bila ada keyakinan cincin pertunangan bisa melanggengkan sebuah pernikahan.

_________
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: http://wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Tukar Cincin Tunangan"