Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembelaan Kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

 




Oleh Ustadz Abu Abdurrahman Al-Atsary hafidzhahullah

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إن الذين يؤذون الله و رسوله لعنهم الله في الدنيا و الآخرة و اعد لهم عذاباً مهينا

"Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah melaknat mereka di dunia dan akhirat, dan bagi mereka di sediakan azab yang menghinakan di akhirat". (QS. Al-Ahzab: 57)

Imam Ahmad bin Abdul Halim rahimahullah berkata: "Barangsiapa yang telah menyakiti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (melecehkan dan menghinanya) berarti ia telah menyakiti Allah Ta'ala yang sedemikian itu telah Allah tetapkan dalam ayat ini".

Kesimpulan, barangsiapa menyakiti Allah (dengan menyakiti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) berarti ia adalah seorang kafir yang halal darahnya. Telah terbukti (dengan dalil-dalil sebelumnya) setiap ungkapan caci maki dan hujatan yang menjadikan halal darah pelakunya adalah tindakan kekafiran, meskipun kekafiran itu tidak semuanya mengharuskan adanya caci maki (yakni beda hukumnya antara sekedar kafir dengan mengolok-olok).

Caci maki terhadap Rasul-Nya adalah tindakan kemurtadan (bila di lakukan oleh orang muslim), hal ini mengharuskan hukuman mati atas orang tersebut, bila ia melakukannya (dengan mendemonstrasikan di depan umum) baik ia seorang muslim atau orang kafir.

Ibnu Qosim meriwayatkan dari Malik: "Siapa saja yang mencaci Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ia di hukum bunuh tanpa di mintai taubat. Kemudian Ibnu Qosim menambahkan, termasuk dalam hal ini adalah bentuk menghujat terhadap Rasulullah, mencela, mengkritiknya, maka ia di hukum bunuh. Karena Allah telah menetapkan keharusan untuk memuliakan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.

Qodhi Iyyadh berkata: "Semua yang ada dalam konteks ini (penghina kepada Rasulullah) yang di masukkan oleh para Ulama sebagai bentuk caci maki dan hujatan, maka pelakunya wajib di bunuh, tidak ada perbedaan dalam masalah ini, baik Ulama Salaf maupun Khalaf".

Beliau (Imam Qodhi Ibnu Iyyadh) mengatakan juga: "Apa saja yang membatalkan keimanan (bagi yang Islam), maka ia juga membatalkan hak perlindungan (bagi kafir ahlul zimmah), bila mereka menampakkan (hujatan terhadap Nabi) secara terang-terangan, sebab Islam lebih kuat dan tinggi daripada perjanjian perlindungan (bagi ahlul zimmah)".

Kami mengambil faidah singkat ini dari kitab yang sangat bermanfaat, كتاب الصارم المسلول على شاتم الرسول لشيخ الاسلام ابن تيمية, cetakan Darul I'lam terbitan tahun 1415H.

Kami (Abu Abdurrahman bin Muhammad Suud) menambahkan, wajib seorang muslim untuk menjadikan topik pelecehan terhadap Rasulullah sebagai pembahasan penting, utama dan terdepan daripada isu-isu lain, sebagai bentuk kecintaan, keimanan dan pembelaan terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Seorang muslim tidak boleh lalai, atau mengecilkan hal ini, apalagi acuh terhadap sesuatu yang sensitif ini. Tentunya tetap dengan bersikap sebagai orang yang berilmu. Wajib bagi setiap muslim menunjukkan pembelaan terhadap kehormatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan ilmu, kecintaan dan ketulusan.

Mencaci Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bentuk kekafiran dan murtad bila pelakunya adalah seorang muslim. Dan bentuk pengobaran perang, serta menghilangkan jaminan bagi ahlul zimmah bila pelakunya kafir. Mengharuskannya hukum mati bagi pelakunya, siapapun dan tidak ada udzur, pertaubatan dan mereka tidak di mintai untuk bertaubat dan wajibnya hukuman mati bagi pelakunya apapun sebabnya.

Wajib dan sebuah keharusan bagi para pemimpin kaum muslimin untuk menghukum mati setiap pencela Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menegakkan hukum dengan adil kepada mereka. Bila pelakunya adalah orang kafir, atau di negeri lain wajib mereka mengusahakan untuk tersampaikan hukuman itu pada pelaku. Kewajiban bagi yang mampu untuk menyampaikan hal ini, yakni mengingatkan dan menasihati penguasa akan tugas mereka untuk membela islam dan kehormatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Bila pemimpin abai terhadap urusan besar ini.

Pelecehan terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bukan urusan kecil, namun besar. Pelecehan terhadap Rasulullah shalallahu alaihi wa salam adalah pengobaran peperangan bila di lakukan oleh orang kafir. Pelecehan terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, atau bagian dari syar'iat ini, tidak boleh menjadikan sebab kita bersikap berlebihan dengan membalas caci maki dan sikap tidak beradab kepada agama dan orang kafir. Semua hal ini wajib di tempatkan dengan cara-cara syar'i dan sesuai hukum Islam.

Senantiasa wajib bagi kita terus mendakwahkan Islam dan juga tentang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bagaimana sifat dan perjalanan hidup dan dakwah beliau sehingga mereka mendapatkan informasi yang benar terhadap Islam dan Rasulullah. Seorang muslim wajib memiliki sikap-sikap yang sesuai dengan suri tauladan yang telah di contohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga orang yang belum mengenal Islam dan Rasulullah mereka dapat memperoleh hidayah dengan itu.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Pembelaan Kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam"