Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uang Pemberian Kampanye Politik

 


Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Biasanya menjelang pemilihan Kepala Desa, Bupati, dan sebagainya selalu ada tim sukses dari mereka yang membagi-bagikan uang atau beras atau lainnya dengan tujuan agar kita memilihan calon dari mereka itu. Apakah hal ini dibolehkan ?

Tidak diragukan, baik si pemberi maupun yang diberi dan mau menerimanya itu, maka kedua pihak itu berdosa besar, bahkan termasuk jenis dosa yang dilaknat pelakunya. Pemberinya dianggap menyuap dan penerimanya dianggap menerima suapan.

Sementara dalam hadits di sebutkan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap". [HR. Abu Daud no.3580. Kata Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Targhib 2211, Shahih]

Atas dasar ini Ulama Lajnah Ad-Da'imah menetapkan:

إعطاء الناخب مالاً من المرشح من أجل أن يصوت باسمه نوع من الرشوة، وهي محرمة

"Memberikan sejumlah uang kepada calon pemilih dari kandidat peserta pemilu, agar mereka memilih dirinya, maka ini merupakan tindakan risywah (suap). Hukumnya haram". (Fatwa Lajnah Ad Da'imah no. Fatwa 7245)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Uang Pemberian Kampanye Politik"