Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memanggil Orang Dengan Nama Binatang

 



Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Jangan kotori lisanmu dengan melontarkan kata yang menyakitkan kepada saudaramu, apalagi dengan sebutan binatang! Dan bagaimana lagi jika ucapan semacam ini diucapkan seorang suami kepada istrinya atau kebalikannya ? 

Terkadang ada diantara kita yang marah lalu menyebut seseorang sebagai (maaf) anjing, buaya darat, babi, kampret dan lain-lain. Padahal jangankan mencela manusia, sekedar mencela ayam saja dilarang.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلَاةِ

"Janganlah kalian mencela ayan jantan, karena sesungguhnya ayam jantan itu yang membangunkan kalian shalat". [HR. Abu Dawud 5101. Kata Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jaami 7314, shahih]

Jangan heran jika mencela manusia, terlebih orang yang beriman begitu besar keharamannya, apalagi jika celaan/olok-oloknya dengan sebutan binatang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok yang lain". (QS. Al-Hujurat: 11)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

"Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar), dan memerangi mereka adalah kekafiran". [HSR. Bukhari 48 dan Muslim 64]

Sampai-sampai terkait dengan penyebutan celaan dengan bintang, seorang tabi’in yang bernama Sa'id bin Musyyab rahimahullah pernah berkata:

لَا تَقُلْ لِصَاحِبِكَ: يَا حِمَارُ، يَا كَلْبُ، يَا خِنْزِيرُ. فَيَقُولَ لَكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: أَتُرَانِي خُلِقْتُ كَلْبًا أَوْ حِمَارًا أَوْ خِنْزِيرًا؟

"Janganlah engkau panggil temanmu dengan sebutan wahai keledai, wahai anjing, atau wahai babi, karena kelak di hari kiamat engkau akan ditanya: "Apakah engkau melihat aku diciptakan sebagai anjing, keledai, atau babi ?". [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf 5/282]

Atas dasar ini semua, maka tidak heran jika Imam Nawawi rahimahullah pernah berkata:

ومن الألفاظ المذمومة المستعملة في العادة قوله لمن يخاصمه، يا حمار ! يا تيس ! يا كلب ! ونحو ذلك؛ فهذا قبيح لوجهين: أحدهما أنه كذب، والآخر أنه إيذاء

"Termasuk diantara kalimat yang tercela yang umum dipergunakan dalam perkataan seseorang kepada lawannya (adalah ucapan), "Wahai keledai!", "Wahai kambing hutan!", "Hai anjing!", dan ucapan semacam itu. Ucapan semacam ini sangat jelek ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena itu ucapan dusta. Kedua, karena ucapan itu akan menyakiti saudaranya". (Al-Adzkar hal.442)

Bagaimana jika kalimat kotor semacam itu diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya atau sebaliknya, atau orangtua kepada anaknya ?!! Allahul Musta'an.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Memanggil Orang Dengan Nama Binatang"