Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Larangan Memajang Foto Makhluk Bernyawa Di Dinding

 


Memajang foto makhluk bernyawa, baik manusia atau hewan di dinding hukumnya terlarang berdasarkan dalil yang sangat banyak sekali, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: 


إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

"Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar di dalamnya". [HR. Bukhari 3224 dan Muslim 2106]

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا تَصَاوِيرُ

"Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada anjing dan gambar-gambar". [HR. Bukhari 5949]

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ

"Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah". [HR. Bukhari 5954, Muslim 2107]

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: "Memajang foto kenangan hukumnya terlarang, karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat-* tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.” (Sumber fatwa.islamweb.net)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

1 komentar untuk "Larangan Memajang Foto Makhluk Bernyawa Di Dinding"

  1. Assalamualaikum, kalau memajang foto tulisan Arab apakah diperbolehkan ?

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak