Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Larangan Bagi Istri Meninggikan Suara Dihadapan Suaminya

 


Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :

أن رفع صوتها على زوجها من سوء الأدب؛ وذلك لأن الزوج هو قوام عليها، والرائد لها فينبغي أن تحترمه، وأن تخاطبه بالأدب؛ لأن ذلك أحرى أن يؤدما بينهما

المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب الشريط رقم [312]

"Sungguh perbuatan istri yang mengangkat suara di hadapan suaminya merupakan adab yang buruk. Karena sejatinya suami adalah pemimpin dan pemukanya sehingga sudah selayaknya seorang istri menghormati suami dan berbicara dengan penuh adab. Yang demikian itu akan lebih melanggengkan hubungan keduanya". (Silsilah Fatawa Nur ala ad-Darb Dari kaset no.312)
_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Larangan Bagi Istri Meninggikan Suara Dihadapan Suaminya"