Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Derajat Hadits Adzan Dan Iqamat Untuk Bayi Yang Baru Lahir



Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Sebagian Ulama menyunnahkannya dengan beberapa, tapi dalam kesempatan ini kami sebutkan dua hadits saja yang sering dijadikan alasan oleh sebagian Ulama yang menyunnahkannya.

Hadits pertama, Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

مَنْ وُلِدَ لَهُ, فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى, لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

"Barangsiapa yang dianugerahi seorang anak, lalu dia mengumandangkan adzan di telinga kanannya dan iqamat di telinga kirinya, maka Ummu Shibyan (jin pengganggu anak kecil) tidak akan membahayakan dirinya".

Hadits diatas diriwayatkan oleh Abu Ya’la 6780, Ibnu Suni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah 623, Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil VII:198. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Yahya bin Al ‘Allaa Al Bajili. Mengenai Yahya di atas, maka beberapa kritikus hadits telah mencelanya bahkan cukup keras.

Kata Abu Bisyr Ad Daulabi rahimahullah:

متروك في الحديث

"Ditinggalkan haditsnya (karena dituduh suka berdusta)".

Kata Al-Baihaqi rahimahullah:

متروك، ومرة: ضعيف، ومرة قال: ضعيف لا يحتج به

"Ditinggalkan haditsnya dan terkadang menyebutnya lemah dan sesekali menyebutnya lemah, tidak boleh dijadikan argumentasi dengannya".

Kata Ahmad bin Hanbal rahimahullah:

كذاب رافضي، يضع الحديث، وقال مرة: متروك

"Pendusta dari kalangan Rafidhah, suka memalsukan hadits. Dan pernah juga beliau menyebutnya matruk (ditinggalkan haditsnya karena dituduh suka berdusta)".

Kata Ibnul Hajar rahimahullah (pakar hadits Madzhab Syafi’i):

رمي بالوضع، ضعيف جدا

"Dituduh sebagai pemalsu hadits, sangat lemah". (Diringkas dari Tahdziibul Kamaal no.urut rawi 8227)

Atas dasar itu para ahli hadits melemahkan, bahkan menyatakan palsunya hadits di atas.

Ulama Yang Melemahkan Hadits Di Atas

Kata Al-Bushiri dalam Ittihaaful Hiirah V:329: "Dha'if". Kata As Suyuthi dalam Jaami’us Shaghir 9066: "Dha'if". Kata Al Iraqi dalam Takhrij Ihyaa ‘Ulumud Din II:69: "Dha'if". Kata Al Albani rahimahumullah dalam Irwa’ul Ghalil 1174: "Palsu".

Dengan penjelasan di atas hadits tersebut sama sekali tidak memenuhi persyaratan untuk dijadikan hujjah.

Hadits kedua, Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengisahkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍ يَوْمَ وُلِدَ, فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى

"Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan adzan di telinga Al-Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma pada hari beliau dilahirkan. Beliau mengumandangkan adzan di telinga kanannya dan iqamat di telinga kirinya".

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Syu’abul Iman 8255. Dalam sanadnya terdapat tiga rawi yang bermasalah.

Pertama, محمد بن يونس الكديمي (Muhammad bin Yunus Al Kadimi). Imam Abu Dawud, Baihaqi dan lainnya menyebutnya sebagai pendusta. (Tahdziibhul Kamaal XVII:66-80).

Kedua, gurunya Muhammad bin Yunus yang bernama الحسن بن عمرو بن سيف (Al Hasan bin ‘Amruu bin Saif). Kata Imam Bukhari rahimahullah: "Pendusta". (Taarikhul Kabir II:299).

Ketiga, القاسم بن مُطيَّب (Al Qasim bin Muthayyab). Ibnul Hajar rahimahullah menyebutnya: "Padanya ada kelembekan". Bahkan Al Haitsami rahimahullah menyebutnya matruk. http://hadith.islam-db.com/narrators/26697/

Karena itulah Al-Iraqi rahimahullah mendha’ifkannya dalam Takhrij Al Ihya II:69, bahkan Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Ad Dha’ifah 8121 menilainya palsu.

Ada lagi sebenarnya hadits-hadits lain yang isinya anjuran adzan dan iqamat bagi bayi yang baru dilahirkan, namun semuanya lemah tidak bisa dijadikan hujjah.

Karena itu Syaikh Abdul ‘Azizi At Tharifi hafizhahullah berkata:

الحديث في أذان المولود لا يصحّ… ولا يثبت في استحباب الأذان في أذن الصبي حديث

"Hadits terkait mengadzani bayi yang baru dilahirkan tidaklah shahih. Maka, tidaklah shahih adanya hadits tentang anjuran adzan di telinga bayi". https://ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=211944

Berkata Syaikh Sulaiman Al ‘Ulwan hafizhahullah:

الحديث الوارد في الأذان في أُذن المولود لا يثبت... ولا يصح في الباب شيء ، فيصبح الأذان في أذن المولود غير مستحب . والأحكام الشرعية -من واجبات ومندوبات ومحرمات ومكروهات- لا تقوم إلا على أدلة صحيحة وأخبار ثابتة

"Hadits-hadits yang diriwayatkan dalam masalah mengadzani bayi yang baru dilahirkan tidak ada yang shahih, tidak ada satupun (hadits shahih) dalam bab ini, dengan demikian adzan di telinga anak yang baru dilahirkan tidaklah disukai dan hukum-hukum syariat, baik hukum wajib, sunnah, haram, makruh, tidak bisa ditegakkan sebagai dalil, kecuali berdasarkan dalil yang shahih dan berita yang terpercaya". https://ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=211944

Maka, bukanlah suatu sunnah mengadzankan apalagi mengiqamatkan bayi yang baru dilahirkan.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Derajat Hadits Adzan Dan Iqamat Untuk Bayi Yang Baru Lahir"