Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Talak Yang Dilakukan Dengan Bercanda






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‏ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ ، وَالطَّلَاقُ ، وَالرَّجْعَةُ

"Ada tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya juga dianggap serius. (Ketiga perkara tersebut adalah -pent). Nikah, talak dan rujuk." [HR. Abu dawud no. 2194, Turmudzi no. 1186, Ibnu Majah no. 2039, Daroquthni no. 3593, Hakim no. 2854 dll]

Hadits di atas memiliki banyak jalur dengan sedikit perbedaan redaksi. Hadits di atas masih diperselisihakan tentang keshahihannya.

Tak sedikit yang menganggap hadits di atas lemah. Ibnu Hazm rahimahullah bahkan dalam al Muhalla [X:204] menilainya palsu.

Namun sejumlah ulama -termasuk ulama muta’akhirin- menilai hadits di atas adalah hasan atau bahkan shahih karena hadits di atas memiliki banyak jalur penguat.

Al ‘Aini rahimahullah dalam Nakhbul Afkaar [XI:275] menilainya “hasan", Al Albani rahimahullah dalam banyak kitabnya menyimpulkan sebagai hasan karena banyaknya jalur penguatnya. Ini diantaranya disebutkan dalam Shahih Abi Dawud [2194], Shahih Ibnu Majah [1761], Shahih Turmudzi [1184], bahkan syaikh Al Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa ‘alaa Nuur ad darb [X:371] menilainya: “shahih“.

Terlepas dari diskusi tentang derajat hadits di atas, maka ana ingin sampaikan, jangan pernah bermain-main walau sekedar bercanda terutama masalah talak, terlalu berbahaya.

Ingat talak adalah bagian dari syariat, maka seandainya pun hadits di atas ditakdirkan tidak sah, maka tetap saja kita tidak boleh bercanda terhadap syariat, bagaimana lagi kalau hadits di atas memang sah.

Bukankah Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَتَّخِذُوْا آيَاتِ اللهِ هُزُوً

“Dan janganlah kalian jadikan ayat-ayat Allah sebagai senda gurau."

Maka adakah kita masih berani menjadikan talak yang bagian dari ayat Allah sebagai mainan dan senda gurau?

Dan perlu juga dipertimbangkan -terlepas dari shahih tidaknya hadits di atas- bahwa banyak ulama yang berpendapat talak dengan bercanda itu tetap dihukumi serius dan jatuh talak.

Berikut, Fatwa Para Ulama Dalam Masalah Menjatuhkan Talak Kepada Istri Walau Dengan Maksud Hanya Senda Gurau Atau Bercanda Tetap Dihitung Talak Selagi Ungkapan Talaknya itu Dengan Kalimat Jelas


Ibnul Mundzir rahimahullah berkata:

أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ أَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ ، عَلَى أَنَّ جِدَّ الطَّلَاقِ وَهَزْلَهُ سَوَاءٌ

"Telah sepakat dari para ahli ilmu yang aku ingat bahwasanya (mereka menyatakan): talak yang dilakukan dengan sungguh-sungguh maupun sekedar bercanda (maka hukumnya sama)." (Al Mughni XVI:269)

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:

فأما طلاق الهازل فيقع عند الجمهور

"Adapun talak yang dijatuhkan walau dengan senda gurau, maka tetap (dinyatakan) jatuh talak menurut mayoritas ulama." (I’laamul Muwaqiin III:124)

Syaikh bin Baaz rahimahullah saat ditanya tentang maksud hadits di atas, yakni hadits berikut:

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ

"Ada tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya juga dianggap serius (ketiga perkara tersebut adalah -pent) nikah, talak dan rujuk."

Maka beliau menjawab: "Maknanya, jika engkau berkata pada istrimu engkau saya ceraikan, sekalipun kamu berkata: saya hanya sekedar bercanda dengannya, ngobrol dan tertawa bersamanya (istrinya -pent) dan (juga semisal -pent) berkata kepadanya (istrimu): sungguh saya amat mencintaimu dan kaulah wanita yang paling aku cintai, namun engkau saya cerai. Maka telah jatuh talak/cerai atas istrinya itu. Seandainya si lelaki tadi menyanggahnya (karena ia menganggap ucapannya itu hanya sendau gurau biasa kepada istrinya -pent), maka kita katakan padanya: ini (talak) adalah perkara yang tidak boleh dijadikan main-main/ bercanda/senda gurau, sebagaimana Firman Allah:

وَلَا تَتَّخِذُوْا آيَاتِ اللهِ هُزُوًا …

“Dan janganlah kalian menjadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan/bahan canda/senda gurau ……" (QS. Al-Baqarah: 231)

Perkataan Syaikh bin Baaz rahimahullah ini ada dalam bentuk rekaman MP3 dan Alhamdulillah telah ana download dan save dalam durasi lengkapnya sekitar 3 menit 50 detik.

Fatwa Syaikh bin Baaz rahimahullah di atas juga didukung oleh Fatwa Lajnah Ad Da'imah (Saudi Arabia) dalam no. fatwa: 12.967, juga Fatwa Syaikh Al-Utsaimin  rahimahullah sebagaimana terdapat dalam Syarhul Mumti’ [X:461 dan lain-lain.

Kesimpulan
Jangan Pernah main-main dengan kata cerai/talak.

Walhamdu lillaahi rabiil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/Akhwat_Sallafiyah
🇫 Fanspage      : fb.me/DakwahManhajSalaf1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Talak Yang Dilakukan Dengan Bercanda "