Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mengupah Tukang Jagal Dari Hasil Qurban






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Banyak diantara kita yang berqurban, karena tidak mampu menyembelih hewan qurban sendiri, maka kita menyewa tukang jagal. Lantas saat kita nego mengenai upah penyembelihan hewan tersebut, kita membuat perjanjian misalnya upahmu berupa seluruh kulit hewan qurban ini, atau kepala hewan qurban, atau mungkin juga ditambah dengan sedikit uang. Maka, ini tidak boleh dan dikhawatirkan itu bukan lagi masuk qurban. Demikian pula si pemilik hewan qurban menjual apapun dari bagian hewan qurbannya adalah tidak boleh dan dikhawatirkan qurbannya tidak sah.

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا

"Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi unta beliau dan memerintahkannya agar membagi habis semua bagian dari hewan tersebut, baik dagingnya, kulitnya, maupun jilalnya. Dan agar ia tidak memberikan upah sesuatu apapun kepada tukang jagalnya".

Dalam satu riwayat:

قال : نحن نعطيه من عندنا

Beliau -‘Ali radhiallahu ‘anhu- berkata: "Kami membayar upah tukang jagal dari (uang) kami sendiri". [HSR. Bukhari no.1717 dan  Muslim no.1317]

Juga ada hadits berikut:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

"Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya". [HR. Al Hakim 19.771, Baihaqi 19.708, Ad Dailami dalam Al Firdaus 5509, kata Al Albani rahimahullah dalam Shahih At Targhib 1088, Hasan]

Jilal adalah kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin.

Empat Madzhab juga menyepakati dilarang membayar tukang jagal dengan hewan qurban itu, baik kulitnya maupun lainnya. Ini adalah pendapat dari Madzhab Hanafi (Al Bahrur Roo’iq VIII:203), Maliki (As Syarhul Kabir II:124), Syafi'i (Al-Majmu’ VIII:419), dan Hambali (Al-Mughni IX:450).

Imam Syafi'i rahimahullah berkata: "Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli“. (Al Umm II:351)

Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Tidak boleh membayar tukang jagal sebagian hasil qurban sebagai upah baginya". Inilah pendapat Ulama-Ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq (Syarah Muslim An Nawawi IV:453)

Bahkan saat Imam Nawawi rahimahullah yang mencermati perkataan Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah yang membolehkan memberi jagal  dengan upah kulit, Imam Nawawi rahimahullah bereaksi dengan mengatakan: "Pendapat beliau ini telah membuang sunnah". (Idem).

Syaikh Abdullah Al-Basam mengatakan: "Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin". (Taudhihul Ahkaam, IV/464)

Kesimpulan.

1) Jangan membayar tukang jagal dengan bagian apapun dari hewan qurban kita.

2) Hendaklah upah tukang jagal dibayar dengan uang pribadi oleh orang yang berqurban tersebut dan jangan membayarnya dengan bagian apapun dari hewan qurban tersebut.

3) Adapun memberikan sebagian hewan qurban kepada tukang jagal, namun bukan sebagai upah bayaran, tetapi pemberian biasa seperti kita juga memberikan sebagian dari hewan qurban kepada orang lain, maka tidak mengapa.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Mengupah Tukang Jagal Dari Hasil Qurban"