Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Shalat Tahiyyatul Masjid






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Dalil Disyariatkannya Shalat Tahiyyatul Masjid


Telah pasti bahwa seseorang yang masuk masjid ditekankan untuk tidak duduk sebelum melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua raka'at sebelum dia duduk.” [HR. Bukhari no.537, Muslim no.714]

Shalat ini dinamakan Ulama sebagai tahiyyatul masjid.

Sebenarnya nama shalat sunnah tersebut dengan istilah tahiyyatul masjid, bukanlah berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini hanya pengistilahan yang diberikan para Ulama. Hal ini sebagaimana ditandaskan oleh Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullah. (Liqaa Baab al Maftuh Syaikh al’utsaimin 108.)

Namun penyebutan istilah shalat dua raka’at saat memasuki masjid sebelum duduk ini dengan shalat sunnah tahiyyatul masjid bahkan telah disebutkan oleh Ulama masa tabi’in, yakni Maimun bin Mihran rahimahullah (wafat 171 H) dimana beliau pernah berkata:

تحية المسجد إذا دخلت أن تركع ركعتين

“Tahiyyatul masjid (yakni), jika engkau masuk ke masjid untuk shalat dua raka'at". (ats-Tsamaru al-Mustathab hal. 616).

Maka Ulama selanjutnya pun menyebut nama shalat ini sebagai shalat tahiyyatul masjid.

Hukum Shalat Tahiyyatul Masjid, Wajib Atau Sunnah?


Ini yang menjadi prioritas utama pembahasan ana kali ini. Maka dapat ana sampaikan di sini sebagai berikut:

Empat Madzhab bersepakat menetapkan ini hukumnya sunnah. Ini pendapat dari Madzhab Hanafi Tabyiinul Haqa’iq I:173, Maliki al Fawaakih ad Diwaani I:511, Syafi’i al Majmu’ IV:52, dan Hanbali al Furu’ III:183. Ibnu Rajab al Hanbali bahkan mengklaim ini sebagai Ijma’ Fathul Baari II:462.

Sebenarnya kurang tepat kalau hal ini disebut sebagai Ijma’, karena ada juga sebagian kecil Ulama yang mewajibkannya. Madzhab Zhahiri mewajibkan tahiyyatul masjid ini at Tamhid XX:100.

Ana melihat Syaikh al Albani rahimahullah juga berpendapat atas wajibnya shalat tahiyyatul masjid ini (ats Tsamarul Mustathab hal.616). Pendapat Syaikh al Albani rahimahullah ini juga didukung beberapa Ulama kontemporer.

Syaikh al ’Utsaimin rahimahullah awalnya juga berkecenderungan mewajibkan shalat tahiyyatul masjid ini. (Lihatlah dalam https://ar.islamway.net/fatwa/76040/).

Namun pada akhirnya beliau lebih menguatkan bahwa ini hanya sunnah muakkad dan tak sampai wajib. (Lihat Majmu’Fatawa lil ‘Utsaimin XIV:354).

Ana pribadi (Berik Said) dalam hal ini -sampai saat ana menulis risalah ini- meyakini bahwa shalat tahiyyatul masjid ini hukumnya sunnah muakkad, tidak sampai wajib. Ada banyak dalil yang bisa disampaikan yang menunjukkan atas tidak wajibnya shalat tahiyyatul masjid ini. Namun ana akan menyebutkan beberapa dalil atau alasan saja yang menguatkan pendapat ini.

Diantara dalil/alasan terkuat yang menunjukkan tahiyyatul masjid ini tidak sampai wajib, adalah sebagai berikut:

Dalil Pertama, kisah tiga orang yang masuk masjid saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang bermajlis di masjid beserta sejumlah Shahabatnya. Tiba-tiba masuk lagi tiga orang ke masjid tersebut. Lalu pada lanjutan hadits itu disebutkan:

فَأَقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَهَبَ وَاحِدٌ، قَالَ: فَوَقَفَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَمَّا أَحَدُهُمَا: فَرَأَى فُرْجَةً فِي الحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا، وَأَمَّا الآخَرُ: فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ، وَأَمَّا الثَّالِثُ: فَأَدْبَرَ ذَاهِبًا...

"(Dari tiga orang yang baru saja datang itu -pent) dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam, sedangkan satu orang pergi (balik lagi). Yang dua orang tadi mendekat ke majlis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang pertama saat melihat ada tempat yang kosong, maka ia segera duduk disitu, sementara orang yang kedua memilih duduk dibelakang, dan adapun orang yang ketiga pergi.." [HR. Bukhari no.66, Muslim no.2716].

Sisi Pendalilan
Andai kata shalat tahiyyatul masjid ini wajib, sudah barang tentu saat itu juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan dua orang tadi untuk shalat sunnah tahiyyatul masjid ini. Nyatanya beliau diam, yang menunjukkan ini bukan perkara wajib.

Dalil Kedua, ‘Abdullah bin Busr radhiallahu’anhu mengisahkan:

أن النبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ رأى رجلًا يتخطى رقابَ الناسِ يومَ الجمعةِ والنبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يخطبُ فقال له النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ: اجلسْ فقد آذيتَ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada seorang lelaki yang masuk masjid pada hari Jum’at, sementara waktu itu beliau sedang berkhutbah, lelaki tersebut (masuk ke masjid) melangkahi orang-orang yang sedang duduk (mendengarkan khutbah -pent). Maka segera Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Duduklah, kamu telah menyakiti (orang-orang yang telah duduk di depanmu dengan cara kamu melangkahi pundak-pundak mereka itu -pent), padahal engkau datang terlambat.” [HR. Abu Dawud no.1118 dan lain-lain. Kata Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Shahih al Musnad 553: ”Hasan atas syarat Muslim“]

Sisi Pendalilalan
Andai kata shalat tahiyyatul masjid ini wajib, sudah barang tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tak akan mencegah lelaki yang melangkahi pundak itu untuk langsung duduk. Beliau tentu akan memerintahkan shalat tahiyyatul masjid ini dulu baru memerintahkannya untuk duduk.

Dalil Ketiga, andai shalat tahiyatul masjid itu wajib, berarti setiap orang yang masuk masjid mesti dalam keadaan berwudhu bersuci dulu sebab nantinya ia harus shalat tahiyyatul masjid. Sementara kita tahu tak ada seorangpun Ulama yang menyatakan bahwa saat masuk masjid misal harus wudhu dulu.

Demikian sementara penjelasan atas masalah ini.

Walau demikian tak sepantasnya bagi yang sedang dalam keadaan terdesak -seperti karena terburu-buru oleh suatu kepentingan dan hal mendesak lainnya- meninggalkan shalat tahiyyatul masjid ini walau levelnya tak sampai wajib, sebagai penghormatan kita pada masjid .

Walhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage      : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ

Posting Komentar untuk "Hukum Shalat Tahiyyatul Masjid"