Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sedang Shalat Sunnah, Iqamat Dikumandangkan






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ

“Jika iqamat sudah dikumandangkan (shalat berjama'ah dimulai), maka tidak ada shalat apapun selain shalat wajib". [HSR. Muslim no.710 dan lain-lain].

Atas dasar ini maka Ulama menetapkan:

1) Jika dia masuk masjid untuk shalat berjama'ah, dan dia belum memulai shalat sunnah, sementara shalat berjama'ah sudah mulai ditegakkan, maka dia tak boleh shalat sunnah dan harus ikut shalat berjama'ah bersama imam tersebut.

Dalil masalah ini disamping hadits di atas, juga didukung oleh hadits berikut, dari ‘Abdullah bin Sirjis radhiallahu ‘anhu mengisahkan:

دَخَلَ رَجُلٌ الْمَسْجِدَ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِيْ جَانِبِ الْمَسْجِدِ، ثُمَّ دَخَلَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا سَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَا فُلاَنُ بِأَيِّ الصَّلاَتَيْنِ اعْتَدَدْتَ؟ أَبِصَلاَتِكَ وَحْدَكَ أَمْ بِصَلاَتِكَ مَعَنَا؟

"Suatu ketika datang seorang laki-laki masuk ke dalam masjid, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tengah mengerjakan shalat shubuh (berjama'ah). Lalu lelaki tadi, ia shalat (sunnah) dua raka'at di samping (serambi) masjid. Ia ikut bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai mengerjakan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Hai Fulan, sebenarnya shalat apa yang kamu inginkan. Shalat sendirian atau shalat bersama kami (berjama'ah)".[HSR. Muslim no.712]

Ketetapan ini juga merupakan kesepakatan pendapat dari empat Mazhab Hanafi (Al Bahrur Raa’iq I:267), Maliki (Mawaahibul Jalil II:406), Syafi'i (Al Mamu’ IV:212), dan Hambali (Al Mughni I:329).

2) Jika ditengah-tengah dia sedang shalat sunnah, lantas tiba-tiba iqamat didengungkan dan shalat berjama'ah siap ditegakkan, maka apa yang harus dilakukan?

Maka ada rincian jawaban:

Rincian pertama, jika orang yang shalat sunnah ini masih dalam raka'at pertama sementara iqamat didengungkan, atau baru masuk raka'at kedua atau dalam posisi tanggung yang diperkirakan kalau dia menyelesaikan shalat sunnahnya dia tak akan bisa mendapatkan raka'at pertama bersama imam dalam shalat berjama'ah itu, maka dia hendaklah membatalkan shalat sunnahnya dan segera bergabung untuk bersama-sama shalat berjama'ah.

Dalil hal ini adalah hadits dari Ibnu Buhainah radhiallahu ‘anhu mengisahkan:

أُقِيْمَتْ صَلاَةُ الصُّبْحِ، فَرَأَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً يُصَلِّي وَالْمُؤَذِّنُ يُقِيْمُ، فَقَالَ: أَتُصَلِّي الصُّبْحَ أَرْبَعًا

"Iqamat shalat shubuh telah dikumandangkan. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang masih mengerjakan shalat (sunnah) sementara mu'adzin telah mengumandangkan iqamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah kamu ini hendak mengerjakan shalat shubuh empat raka'at?“. [HSR. Bukhari no.663 dan Muslim no.711. Dan ini adalah redaksi Muslim].

Hal ini merupakan pendapat dari Madzhab Maliki (Al Mudaawanatul Kubra I:188).

Bahkan seorang Ulama dari Madzhab Syafi'i, yakni Syaikh Abu Haamid rahimahullah pernah menandaskan:

أن الأفضل خروجه من النافلة إذا أداه إتمامها إلى فوات فضيلة التحريم وهذا واضح

“Yang utama ia membatalkan shalat sunnahnya, jika ia melanjutkan shalat sunnahnya akan menyebabkan ia tertinggal takbiratul ihram dan ini perkara yang jelas". (Dikutip dari Kitab Nailul Authar III:102).

Pernyataan Ulama dari Madzhab Syafi’i rahimahullah di atas didukung pula oleh keputusan Fatwa Lajnah Ad Daa’imah VII:314.

Rincian kedua, bila posisinya nanggung, seperti sudah dalam duduk tasyahud dan dia memperkirakan bisa mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka boleh baginya sedikit mempercepat bacaannya itu agar tuntas shalat sunnahnya dan bisa langsung ikut shalat berjama'ah bersama imam dari mulai takbiratul ihram. Hal ini diantaranya dikatakan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah.

Kesimpulan.

1) Jika seseorang masuk ke masjid hendak shalat berjama’ah dan shalat berjama'ah segera dimulai, maka dia tidak sah untuk melakukan shalat sunnah apapun, dan bahkan wajib baginya untuk langsung ikut shalat berjama'ah bersama imam.

2) Jika ditengah-tengah sedang shalat sunnahnya tiba-tiba shalat berjama'ah siap dimulai, maka jika dia memperkirakan dengan menuntaskan shalat sunnahnya itu akan ketinggal takbiratul ihram bersama imam, dia harus batalkan shalat sunnahnya. Namun jika dia misal dalam posisi tanggung namun dia memperkirakan tetap bisa mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, seperti ia sudah dalam posisi tasyahud, maka silahkan ia meneruskan shalat sunnahnya tersebut dengan sedikit meringankan/mempercepat bacaannya agar dia tuntas dalam menjalankan shalat sunnah dan tetap mendapatkan takbiratul ihram bersama imam dalam shalat berjama'ah.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Sedang Shalat Sunnah, Iqamat Dikumandangkan"