Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Wanita Yang Mau Menikah Dengan Pria Beristri Namun Mensyaratkan Untuk Menceraikan Dulu Istrinya






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Kasus ini di zaman kita nyatanya sering muncul. Ada wanita yang mau dinikahi oleh pria yang telah beristri, namun dia mensyaratkan agar pria tadi menceraikan dulu istrinya terdahulu. Apakah ini dibenarkan dalam syari’at ?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا ، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا

“Tidak dihalalkan seorang wanita meminta mentalak saudara perempuannya supaya dapat mengosongkan piringnya (ungkapan yang bermakna agar wanita itu bisa menguasai lelaki itu untuk dirinya saja dan jangan sampai istri lamanya masih bersama dengannya, sebagaimana dijelaskan oleh para pensyarah hadits -pent), sesungguhnya baginya adalah apa yang ditakdirkan untuknya". [HSR. Bukhari no.4857, Muslim no.1413, Abu Dawud no.2716, dan lain-lain].

Penjelasan Penting Mengenai Hadits Di Atas

Siapa yang dimaksud saudara perempuannya pada hadits di atas ?

Al Hafizh rahimahullah saat menjelaskan maksud saudaranya pada hadits itu berkata:

فالمراد هنا بالأخت: الأخت في الدِّين، ويؤيده زيادة ابن حبان في آخره من طريق أبي كثير عن أبي هريرة بلفظ: (لَا تَسْأَل الْمَرْأَة طَلَاق أُخْتهَا لِتَسْتَفْرِغ صَحْفَتهَا فَإِنَّ الْمُسْلِمَة أُخْت الْمُسْلِمَة)

“Dan yang dimaksud dengan saudara perempuannya pada hadits ini adalah saudara perempuan seiman. Dan yang menguatkan hal ini adalah tambahan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalur Abu Katsir, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dengan redaksi (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda): "Janganlah seorang wanita menuntut cerai (kepada calon suaminya) untuk mengosongkan piringnya (memiliki suaminya sepenuhnya), karena seorang muslimah itu saudara muslimah lainnya. [HR. Ibnu Hibban no.4070, kata Al Albani rahimahullah dalam VI:723, no.2805: “shahih"].

Adapun penjelasan Al Hafizh rahimahullah di atas, dapat dilihat pada Fathul Baari IX:220

Abu ‘Umar ‘Abdul Bar rahimahullah menandaskan:

في هذا الخبر من الفقه: أنه لا ينبغي أن تسأل المرأةُ زوجَها أن يطلِّق ضرَّتها لتنفرد به فإنما لها ما سبق به القدر عليها، لا ينقصها طلاق ضرتها شيئاً مما جرى به القدر لها ولا يزيدها .

“Dari hadits ini didapatkan pemahaman bahwasanya tidak sepatutnya seorang istri (madu) menuntut suaminya agar menceraikan istrinya yang lain (istri terdahulunya), dengan tujuan agar suaminya itu jadi milik dia sendiri seutuhnya. Bahkan semestinya dia memiliki apa yang telah ditakdirkan kepadanya. Tidak akan berkurang dan tidak akan pula bertambah sedikitpun takdirnya dengan diceraikannya istri madunya yang pertama tersebut". (At Tamhid Lima Fil Muwatha’ Minal Ma’aani wal Asaniid XVIII:165).

Ibnul Qayyim rahimahullah menandaskan:

بطلان اشتراط المرأة طلاق أختها ، وأنه لا يجب الوفاء به

"Batalnya pensyaratan seorang madu untuk menceraikan saudara perempuannya, dan bahkan persyaratan tersebut tidak wajib dipenuhi". (Zaadul Ma’aad V:107).

Ini sama saja merusak dan mengkudeta kebahagiaan rumah tangga orang lain. Maka andaipun suaminya berniat poligami, dan wanita baru itu mau dipoligami, haram baginya mensyaratkan hal semacam ini.

Beda perkara kalau suami itu yang mengambil sikap menceraikan istri lamanya karena keinginannya sendiri. Walau, sungguh amat tidak berkemanusiaan seorang suami menceraikan istri lamanya hanya semata-mata karena ingin mendapatkan istri baru padahal istri lamanya adalah seorang yang baik dan shalihah.

Kalau mau memiliki istri baru, hendaklah semaksimal mungkin jangan sekali-kali menceraikan istri lamanya. Karena kamu bisa jadi saat ini menjadi orang yang sukses adalah berkat doa dan perjuangan bersama istri lamamu -tentu setelah pertolongan dari Allah Ta'ala-. Maka jangan habis manis sepah dibuang. Sungguh itu sangat menyakitkan bila kamu masih memilik nurani.

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : instagram.com/ittibarasul1
🇫 Fanspage      : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

1 komentar untuk "Hukum Wanita Yang Mau Menikah Dengan Pria Beristri Namun Mensyaratkan Untuk Menceraikan Dulu Istrinya"

Berkomentarlah dengan bijak