Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aqidah & Manhaj -Kaidah Yang Ke 15-



Bahwa dakwah mereka itu sifatnya tampak kepada manusia seluruhnya, tidak bersifat rahasia, tidak pula mengkhususkan.

Allah Ta'ala berfirman:

قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Katakanlah inilah jalanku, aku berdakwah kepada Allah di atas basirah aku dan orang-orang yang mengikutiku. Dan Maha Suci Allah, tidak aku termasuk orang yang berbuat kesyirikan“. (QS. Yusuf: 108).

Demikian pula Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

‎لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِى ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ

“Akan senantiasa ada sekelompok umatku yang tampak di atas kebenaran“.

Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata: “Kalau kamu melihat suatu kaum yang berbisik-bisik dalam agama mereka tanpa keumuman manusia, maka ketahuilah bahwa mereka di atas dasar kesesatan”. (Ad Darimi dalam Sunannya).

Sa’ad bin Abi Waqqash meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Imam Al Bukhari berkata: “Bab bagaimana ilmu itu dicabut”.

Dan Umar bin Abdul ‘Aziz menulis kepada Abu Bakar bin Hazm: “Lihatlah dari hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka tulislah, karena aku khawatir hilangnya ilmu dan hilangnya para Ulama. Dan jangan kamu menerima kecuali hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saja, hendaknya kamu menyebarkan ilmu dan hendaklah kalian duduk sampai diajari orang-orang yang tidak faham. Karena ilmu tidak akan binasa sampai ia bersifat rahasia”. [HR. Al Bukhari dalam Shahihnya].

Syaikh Ubailan berkata: "Mengajarkan ilmu syari’at dan menjelaskan agama kepada manusia harus sifatnya alamiah (terang-terangan) di masjid-masjid dan di tempat-tempat yang bersifat umum, yang bicara untuk mereka agama dan dijelaskan kepada mereka hukum-hukum syari’at supaya seluruh manusia mengambil manfaat dari situ, sehingga menyebarlah kebaikan”.

Inilah makna daripada dakwah mereka yang bersifat umum mengajarkan manusia kebaikan, mengajarkan perkara-perkara agama dan ibadah, demikian pula muamallah, antara yang baik dan tidak.

Maka hendaknya semua ini harus sifatnya terang-terangan, tidak boleh kita mengkhususkan dalam artian rahasia. Maka kalau itu sifatnya rahasia, ini kata Umar bin Abdul ‘Aziz, tanda bahwa mereka di atas kesesatan.

Maka dari itulah yang lebih baik dalam berdakwah itu bukan dengan ngumpet-ngumpet, kajian secara rahasia, tetapi hendaknya kajian itu terang-terangan di masjid-masjid, tempat-tempat umum. Namun tentunya untuk akhwat , untuk para wanita, karena adanya hadits yang menunjukkan keutamaan mereka untuk di rumah, Syaikh Al Albani memandang bahwa kajian mereka di rumah itu lebih baik daripada di masjid dan di tempat umum. Kenapa? Karena wanita itu hendaknya mereka tidak banyak keluar dari rumah.

Dan keluarnya wanita itu dari rumah merupakan perkara yang tentunya banyak menebar fitnah. Walaupun datangnya wanita ke masjid untuk taklim boleh-boleh saja. Tapi dengan syarat-syarat yang harusnya tentu diperhatikan, seperti:

1) Tidak tabaruj dan yang lainnya.
2) Tidak bercampur baur laki-laki dan wanita dan yang lainnya.

Perkumpulan-perkumpulan rahasia dalam urusan kebaikan dan urusan dakwah itu terlarang dalam Islam, tidak boleh. Maka kewajiban kita adalah dakwah kita harus terlihat dengan jelas, supaya manusia mengetahui tentang kebenaran ini secara umum. Wallahu a’lam.

Oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Aqidah & Manhaj -Kaidah Yang Ke 15-"