Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aqidah & Manhaj -Kaidah Yang Ke 19-






Bahwasanya mereka meyakini, bahwa jihad itu wajib sampai hari kiamat. Dan jihad itu dengan hati, dengan dakwah, dengan hujjah, dengan ilmu, dengan pendapat, dengan pengaturan, dengan badan, dengan harta. Maka wajib sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Adapun menjihadi orang-orang kafir, maka tentu ini harus memenuhi syarat-syaratnya. Dalam artian berperang. Karena jihad itu terbagi menjadi tingkatan:

1. Jihad melawan diri sendiri. Ini merupakan dasar jihad, yaitu dengan cara menuntut ilmu dan mengamalkannya serta mengajarkannya.

2. Jihad dengan syaitan. Dengan cara mempelajari langkah-langkahnya.

3. Jihad dengan orang fasik. Yaitu dengan cara mendakwahinya, tapi jika ia membuat keonaran di muka bumi, maka dengan memeranginya. Dan tentunya yang memeranginya adalah Imam kaum muslimin.

4. Adapun jihad melawan orang kafir ada dua, jihad ekspansi dan jihad membela diri.

Dan kemudian beliau menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam masalah jihad syar’i:

1. Kata beliau, hendaklah tujuan paling utama adalah menegakkan kalimat Allah, bukan kalimat partai, bukan kalimat fulan atau organisasi fulan. Tidak, kenapa? Berdasarkan hadits Abu Musa Al Asy’ari dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan dalam hadits: “Barangsiapa yang berperang agar kalimat Allah itu yang paling tinggi maka itulah yang di jalan Allah.”

2. Tampaknya ilmu yang bermanfaat dan amalan shalih diantara kaum muslimin. Kenapa? Karena kebodohan itu hakikatnya hanya akan merusak, maka Allah Ta'ala berfirman:

‎هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّه

“Dialah Allah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa huda (ilmu), wa diinil haq (amal) untuk Allah menangkan diatas seluruh agama“ (QS. At-Taubah: 33)

Imam Bukhari berkata dalam shahihnya, Bab Amalan Shalih Qablal Qital. Bab Amal Shalih sebelum berperang, Ini menunjukkan bahwa ilmu dan amal ini wajib sebelum adanya jihad.

3. Persiapan militer yang membuat orang-orang kafir ketakutan, itu sesuai dengan kemampuan, sebagaimana Allah berfirman:

. ‎وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ

“Persiapkanlah untuk menghadapi mereka, apa yang kalian mampu dari kekuatan“ (QS. Al-Anfal: 60)

4. Harus ada Imam/pemimpin, yang memimpin mereka dan kaum muslimin sepakat di atas Imam tersebut, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Imam atau pemimpin itu ada perisai yang berperang di belakangnya dan jadi tameng di belakangnya” [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari]

Ini menunjukkan bahwa ini adalah syarat-syarat yang harus terpenuhi. Adapun apabila tidak dipenuhi syarat-syarat ini, maka tidak diperbolehkan.

Adapun jihad yang sifatnya membela diri ketika orang-orang kafirin menyerang negeri kaum muslimin, maka itu adalah wajib. Dan itu pun juga kata beliau disesuaikan dengan keadaan. Jika ternyata berperang melawan mereka malah menimbulkan mudharat yang jauh lebih besar, maka tidak boleh, bahkan terkadang bisa jadi haram.

Dan apabila tidak ada kaum muslimin namun di situ ada para Ulama yang mereka itu bersepakat, itu adalah perkara yang harus dilakukan dan maslahatnya besar maka silahkan. Yang jelas masalah jihad ini harus dikembalikan kepada para Ulama besar, bukan pendapat-pendapat orang-orang yang ilmunya rendah atau tidak kuat, karena masalah ini masalah yang besar.

Tidak boleh sesuatu dikaitkan jihad keluar kecuali dengan dalil dan hujjah yang kuat di Al-Quran dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berapa banyak orang di zaman ini menganggap jihad padahal bukan jihad seperti bom bunuh diri, dan yang lainnya. Itu jelas adalah perbuatan yang dilarang dalam syari’at. Wallahu a’lam.

Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj salaf dalam masalah tarbiyah dan perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.

Olehin  Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage      : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Aqidah & Manhaj -Kaidah Yang Ke 19-"