Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Melipat Celana Ketika Shalat


Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Nama: Muhammad Sidiq
Dari Group Manhaj Salaf Ikhwan 3

Saya shalat menggunakan jeans panjang. Ketika saya shalat saya lipat jeans itu supaya gak isbal, itu hukumnya masih isbal atau gak yah?

Jawab:

وعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pertama, Isbal itu hukumnya terlarang, dalam hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka”. [HR. Bukhari 5787]

Hendaknya Anda memotong celana tersebut yang melebihi mata kaki. Ikutilah sunnah disana ada kebahagiaan dan keselamatan. Berapa harga memotong atau permak celana daripada pahala mengikuti sunnah?

Kedua, dengan menggulung pakaian, maka anda kena dalil berikut, yakni larangan menggulung kain ketika shalat. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

 أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلَا الشَّعْرَ

"Aku diperintahkan untuk bersujud pada tujuh anggota badan, kening -dan beliau menunjuk dengan tangannya pada hidungnya-, kedua tangannya, dan kedua kakinya, serta ujung kedua telapak kakinya. Dan kami tidak melipat baju dan tidak pula mengikat rambut". [HR. Muslim no. 490]

Al Imam An Nawawi rahimahullah berkata: "Para Ulama telah sepakat atas larangan dari shalat sedangkan pakaiannya atau lengannya atau yang sejenisnya tergulung atau (rambut) kepalanya terjalin (mengikat rambut) atau rambutnya tertutupi dibawahnya sorban atau yang semisal itu, maka semuanya ini terlarang dengan kesepakatan Ulama. Dan hal itu merupakan makruh tanzih (tidak sampai pada haram). Maka jika dia shalat dengan demikian sungguh dia telah berbuat buruk, akan tetapi shalatnya tetap sah". (Al Minhaj Syarah Shahih Muslim karya Al Imam An Nawawi 4/209).

Ketiga, celana jeans tidak memenuhi kriteria pakaian syar'i, karena ketatnya dan membentuk tubuh. Maka kami tidak menyarankan memakai jeans. Belilah syirwal, hal itu lebih syar'i dan lebih murah dari jeans.

Semoga anda dimudahkan Allah berbenah dan semangat mengikuti sunnah. Terus belajarlah ilmu dan adab-adab syar'i.

Dijawab Oleh Ustadz Abu Abdurrahman bin Muhammad Suud al Atsary حفظه الله تعالى

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Melipat Celana Ketika Shalat"