Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warisan




Pertanyaan 1:

بــسم اللّٰـه
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mau nanya tentang penjabaran Al-Quran Surah An-Nisa ayat 11. Terjadi pada suatu keluarga, dimana orang tua punya anak laki² dan perempuan². Anak laki²nya dari muda sampai sudah berkeluarga selalu merepotkan/membebani orang tua dan banyak menghabiskan harta orang tua dan malas bekerja, sedangkan anak perempuan²nya mandiri, pekerja keras dan tidak membebani orang tua dan hartanya, bahkan merawat orang tuanya satu rumah.

Dalam hal kewajiban orang tua atas pembagian waris (Quran An-Nisa ayat 11), apakah anak laki-laki tersebut tetap masih berhak mendapatkan dua kali dari bagian anak perempuan²nya ? Mungkin ada hadist yang menerangkan hal tersebut. Mohon penjelasannya.

Dari Hamba Allah ( Group MS-A )

Jawab:

بــسم اللّٰـه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pertama, terkait warisan bukan masalah manfaaat, namun nasab. Kita sebagai orang tua tidak tau, siapa yang paling manfaat dari anak-anak kita.

Kedua, warisan itu ketetapan Allah, bukan karena siapa anak kita yang paling nurut terus di beri banyak.

Ketiga, dalam Islam bila mendapat hak lebih banyak, maka biasanya kewajiban yang ia akan tanggung lebih besar.

Wanita dapat warisan hanya untuk dirinya, sedangkan pria mendapatkan warisan untuk keluarga dan juga tanggung jawab saudara dan keluarga yang lain, bila sampai saudara dan keluarga itu tidak ada yang menafkahinya.

Keempat, kita selama ini beragama dengan ego dan perasaan, sehingga yang terjadi adalah subyektif bukan obyektif dalam menilai hukum syar'i. Baik terkait warisan, poligami dan lainnya. Semoga di fahami.

Pertanyaan 2:

بــسم اللّٰـه
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Apakah seseorang yang nikah siri dan punya anak. Anak tersebut mendapatkan warisan ayahnya ?

Jawab:

بــسم اللّٰـه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Yang perlu di garis bawahi, bahwa hari ini yang di sebut nikah siri itu adalah nikah gelap yang tidak jelas walinya. Dan ini hampir 95%, bahkan terjadi pada orang yang sudah ngaji, yang hakikatnya itu zina, bukan nikah, karena gelap nikahnya. Umpama cukup pak moden atau ustadz, padahal mereka tidak punya hak menikahkan. Bila ini yang terjadi, hakikatnya pernikahan tidak ada dan itu zina. Dan tidak ada hak waris.

Bila nikah siri yang di maksud adalah nikah sah dengan wali sah dan ada saksi, namun tidak di catat di catatan negara/KUA, maka itu di akui anaknya dan tetap dapat hak waris sesuai kadar haknya. Naam

والله تعالى أعلمُ بالـصـواب

Dijawab Oleh Ustadz Abu Abdurrahman bin Muhammad Suud al Atsary حفظه الله تعالى

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Warisan"