Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Potong Rambut Dan Kuku, Apakah Sah Qurbannya ?



Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Dalam penjelasan sebelumnya sudah kami jelaskan, bagi yang berniat qurban, maka mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai saat hewan qurbannya disembelih, maka haram baginya mencukur atau memotong rambutnya.

Yang sekarang jadi pembahasan, jika ada orang yang berniat berqurban lalu melakukan pelanggaran tersebut baik karena lupa atau bahkan dia telah tahu langgarannya dan dia melakukan itu karena kesengajaan dan tanpa ada kedaruratan melakukan pelanggaran tersebut, maka apakah qurbannya sah atau tidak ? Dan jika ini terjadi, maka apa yang harus ia lakukan, adakah kafarah (denda) atas pelanggaran ini ?

Berkata Syaikh bin Baz rahimahullah:

ومن أخذ شيئاً من شعره أو أظفاره أو بشرته في العشر ناسياً أو جاهلاً وهو عازم على التضحية فلا شيء عليه ، لأن الله سبحانه قد وضع عن عباده الخطأ والنسيان في هذا الأمر وأشباهه ، وأما من فعل ذلك عمداً فعليه التوبة إلى الله سبحانه ولا شيء عليه اهـ يعني ليس عليه فدية ولا كفارة

"Barangsiapa yang memotong rambut atau kukunya karena lupa atau belum tahu hukumnya sementara ia ingin melaksanakan qurban, maka tidak mengapa baginya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala memaafkan hamba-Nya yang melakukan kesalahan dan lupa dalam kondisi yang semacam ini dan semisalnya. Namun, jika melakukannya secara sengaja, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan tidak ada kewajiban apapun atasnya (kecuali bertaubat)". (Fatawa Islamiyyah II:316)

Syaikh Al Jarullah rahimahullah mengatakan:

ولكن يجب أن يعلم أن من أخذ شيئًا من شعره أو أظفاره فلا يمنعه ذلك من الأضحية وعليه أن يستغفر الله ويتوب إليه

“Hanya saja, wajib untuk diketahui, bahwa orang yang memotong rambut dan kukunya, jangan menjadikannya sebagai sebab untuk tidak jadi berqurban, meskipun wajib baginya meminta ampunan dan bertaubat kepada Allah". (As Ilah wa Ajwibah Muhimmah hal. 33)

Kesimpulannya, jika ada yang berniat berqurban lalu ia memotong rambut dan kukunya karena ketidaktahuan atau lupa, maka tak berdosa baginya. Sementara bagi yang melakukannya karena sengaja dan bukan karena ada hal darurat, seperti karena sakit yang misal ia harus mencukur rambutnya, maka ia telah berdosa dan ia wajib bertaubat dengan taubat nashuha, namun qurbannya tetap dilanjutkan dan sah.Insya Allah.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Potong Rambut Dan Kuku, Apakah Sah Qurbannya ?"