Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memanggil Istri Dengan Ummi Atau Ukhti








Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Kita awali dengan pengertian zhihar dulu. Zhihar adalah suami menyerukan istrinya dengan mahram lain dari sisi fisik . Baik yang diserupakan itu adalah mahram karena nasab, seperti ibunya, saudari kandungnya dan sebagainya atau mahram karena pernikahan seperti ibunya istri (mertua perempuan) atau mahram karena sepersusuan. Zhihar ini hukumnya haram secara Ijma’.

Contoh kalimat zhihar adalah seorang suami yang berkata kepada istrinya, “Punggungmu atau tanganmu atau kepalamu seperti punggung/tangan/kepala ibuku/saudari kandungku/bibiku/ibu mertuaku dan sebagainya yang merupakan mahram baginya.

Jika sang suami mengucapkan kalimat zhihar, maka konsekuesinya suami haram mencampuri istrinya sampai ia membayar kafarat (denda atas pelanggaran syariat) yang ditetapkan oleh Allah pada ayat berikut:

وَالَّذِيْنَ يُظَهِـرُونَ مِنْ نِّسَآئِهِـمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْـلِ أَن يَتَمَآسَّا ۚ ذَا لِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللهُ بِمَا تَعْلَمُونَ خَبِيرٌ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْـرَيْنِ مُتَتَا بِعَيْنِ مِن قَبْـلِ أَن يَتَمَآسَّا ۖ  فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ  ذَا لِكَ لِتُؤْ مِنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ ۗ وَلِلْكَفِـرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan. Maka, barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barang siapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih". (QS. Al-Mujadilah: 3-4)

Ayat diatas menjelaskan tentang besarnya dosa zhihar dan urutan denda (kafarat) bagi mereka yang menzhihar istrinya.

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, sering suami memanggil istrinya dengan “
"Ummi" (ibu) atau "Ukhti" (Saudari perempuan).
Apakah ini termasuk zhihar sebagaimana yang disebutkan pada ayat diatas?

Fatwa Lajnah Ad Daa'imah (Komisi Fatwa Ulama Saudi):

إذا قال الزوج لزوجته: أنا أخوك أو أنت أختي، أو أنت أمي أو كأمي، أو أنت مني كأمي أو كأختي- فإن أراد بذلك أنها مثل ما ذكر في الكرامة أو الصلة والبر أو الاحترام أو لم يكن له نية ولم يكن هناك قرائن تدل على إرادة الظهار، فليس ما حصل منه ظهارا، ولا يلزمه شيء، وإن أراد بهذه الكلمات ونحوها الظهار، أو قامت قرينة تدل على الظهار مثل صدور هذه الكلمات عن غضب عليها أو تهديد لها

"Apabila seorang suami berkata kepada istrinya kamu adalah saudaramu atau kamu saudariku (ukhti) atau kamu adalah ibuku (ummi), atau seperti ibuku. Jika ucapan itu dimaksudkan (hanya) penghormatan atau penghargaan atau hubungan baik semata dan tidak ada niat apa-apa, serta tak ada indikasi yang menunjukkan bahwa kalimat itu diucapkan (dengan niat zhihar), maka itu bukan zhihar dan tak memiliki konsekuensi apapun. Tapi kalau dia (suami) meniatkannya sebagai zhihar atau ada indikasi kuat yang menunjukkan bahwa itu memang diniatkan untuk zhihar, seperti dia suami mengucapkan kalimat itu dalam keadaan emosi

فهي ظهار، وهو محرم، وتلزمه التوبة، وتجب عليه الكفارة قبل أن يمسها، وهي: عتق رقبة، فإن لم يجد فصيام شهرين متتابعين، فإن لم يستطع فإطعام ستين مسكينا. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Maka, itu zhihar, haram dan ia wajib bertaubat. Sang suami yang melakukan zhihar juga wajib membayar kafarat sebelum mencampuri istrinya itu. Yaitu dengan membebaskan seorang budak, bila tak sanggup, maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut dan kalaupun itu tak sanggup, maka wajib baginya memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Wabillahi taufiq, wa shallallahu 'alaihi nabiyuna Muhammadin wa alihi wa sahbihi wa sallam". (Fatawaa Lajnah ad Daa’imah XX:274)

Fatwa diatas ditandatangani oleh:
• Ibrahim bin Muhammad Aali Syaikh (Ketua)
• ‘Abdur Rozaaq ‘Afifi (Anggota)
• ‘Abdullah bin Gudayyan (Anggota), dan
• ‘Abdullah bin Mani’ (Anggota)

Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:

هل يجوز للرجل أن يقول لزوجته يا أختي بقصد المحبة فقط أو يا أمي؟

Apakah boleh seorang laki-laki/suami mengatakan kepada istrinya, wahai ukhti (saudara perempuan ku), atau wahai ummi (ibuku) ?

Beliau menjawab:

نعم يجوز أن يقول لها يا أختي ويا أمي وما أشبه ذلك من الكلمات التي توجب المودة والمحبة وإن كان بعض أهل العلم كره أن يخاطب الرجل زوجته بمثل هذه العبارات ولكن لا وجه للكراهة وذلك لأن الأعمال بالنيات وهذا الرجل لم ينوِ بهذه الكلمات أنها كأخته في التحريم والمحرمية وإنما أراد أن يتودد إليها ويتحبب إليها وكل شيء يكون سبباً للمودة بين الزوجين سواءٌ كان من الزوج أو من الزوجة فإنه أمرٌ مطلوب

"Ya, boleh baginya (suami) mengucapkan kepada istrinya "ya ukhti" atau "ya ummi" atau yang semisal dengannya berupa kata-kata yang menunjukkan rasa cinta meski ada sebagian Ulama yang membenci hal itu. (Karena nyatanya) tak ada argumentasi yang mantap atas pendapat yang membenci hal tersebut. Karena perbuatan itu tergantung niatnya. Dan orang ini tak berniat menganggap istrinya sama dengan saudarinya dalam kemahraman. Dia mengucapkan hal itu hanya menunjukkan ungkapan kasih sayang dan cinta kepadanya . Dan semua hal yang menyebabkan rasa cinta antar suami istri baik dari pihak suami maupun istri maka itu memang dianjurkan.”
http://binothaimeen.net/content/9106

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

1 komentar untuk "Hukum Memanggil Istri Dengan Ummi Atau Ukhti"

  1. Jika ini bnr salah kenapa disetiap masjid masjid memasangnya bh kan dimasjid suci mekah madinah pun membuatnya.bgi lah alasan yg betul.kanapa setiap masjid2 mamasang ayat di dinding.kanapa tak ditegur jika ianya salah

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak