Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Membaca Al-Quran Di Kuburan





Oleh Ustadz Berik Said hafizhahullah

Sering kita dapati kaum muslimin yang sengaja membaca ayat Al-Quran saat memasuki pekuburan atau di samping kuburan. Yang sering dibaca adalah Surat Yasin, Al-Ikhlas dan lain-lain. Adakah ini dituntun oleh syari’at ? Berikut kupasannya


Kuburan Itu Bukan Tempat Peribadatan


Ada beberapa hadits shahih yang di dalamnya memberikan gambaran bahwa kuburan itu bukan tempat peribadatan.

Hadits pertama, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

"Janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya syaithan berlari dari rumah yang dibacakan padanya surat Al-Baqarah". [HSR. Muslim no.780 dan lain-lain]

Hadits di atas melarang menjadikan rumah seperti kuburan. Dan bahkan sambungan hadits di atas menggambarkan bahwa rumah yang didalamnya sepi dari membaca Al-Quran disamakan seperti kuburan. Ini tentunya karena kuburan bukan tempat membaca Al-Quran. Andai kuburan itu tempat membaca Al Quran tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan berkata: "Jadikanlah rumahmu seperti kuburan".

Pemahaman semacam ini sebagaimana dikatakan oleh salah satu tokoh besar madzhab Syafi'i yakni Al-Qadhii Al-Baidhawi As Syafi'i rahimahullah yang saat menjelaskan makna penggalan pertama hadits di atas, yakni:

لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ

"Janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan."

Maka beliau menjelaskan:

أي: لا تجعلوا بيوتكم كالمقابر خالية عن الذكر والطاعة , واجعلوا لها نصيبا من القراءة والصلاة

"Maksudnya adalah janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan, yang begitu sepi dari dzikir dan ketaatan, bahkan semestinya pada rumah kalian berilah porsi untuk peribadatan dari membaca Al-Quran dan shalat". (Tuhfatul Abror Syarah Mashabihus Sunnah I:522)

Hadits kedua, bukan hanya sekali saja Nabi memberikan penjelasan yang menunjukkan bahwa kuburan bukan tempat peribadatan dan tidak boleh dijadikan sebagai tempat peribadatan. Jika hadits di atas dicontohkan dengan pembacaan ayat Quran khususnya surat Al-Baqarah, maka sekarang lihat hadits berikut:

Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

"Jadikanlah rumah kalian sebagai tempat shalat kalian dan jangan jadikan rumahmu seperti kuburan." [HSR. Al Bukhari no.432, Muslim no.777, Abu Dawud no.1043 dan lain-lain]

Hadits di atas berisi anjuran agar rumah kita diberi bagian shalat, yakni khususnya shalat sunnah dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut rumah yang didalamnya tidak pernah ada orang yang shalat disamakan dengan kuburan. Lagi-lagi ini menunjukkan bahwa kuburan bukan tempat shalat, bukan tempat peribadatan. Seandainya kuburan itu tempat shalat atau peribadatan lainnya, maka tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengatakan, "jadikan rumahmu seperti kuburan yang didalamnya ditegakkan shalat". Tapi nyatanya tidak ! Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu.

Maka atas dasar hadits di atas, Imam Bukhari rahimahullah membuat judul dalam Kitab Shahihnya:

بَابُ كَرَاهِيَةِ الصَّلاَةِ فِي المَقَابِرِ

“Bab: Dibencinya seseorang shalat di kuburan". [Shahih Bukhari I:94]

Bahkan seorang pakar hadits paling ternama dari madzhab Syafi'i, yakni Ibnul Hajar rahimahullah saat menjelaskan hadits di atas berkata:

وقد نقل بن المنذر عن أكثر أهل العلم إنهم استدلوا بهذا الحديث على أن المقبرة ليست بموضع الصلاة وكذا قال البغوي في شرح السنة والخطابي

"Ibnul Munzhir rahimahullah telah menukilkan dari mayoritas Ulama bahwa dengan berlandaskan hadits ini, maka mayoritas Ulama menetapkan, kuburan itu bukan merupakan tempat shalat. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Al Baghawi rahimahullah dalam Syarhus Sunnah dan Al Khathabi rahimahullah". (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari I:529)

Lagi-lagi ini menunjukkan pada dasarnya kuburan memang bukan tempat peribadatan semisal shalat, mengaji, berdzikir dan sebagainya.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Khurasyi Al Maliki rahimahullah yang pernah berkata:

أَنَّ الْقِرَاءَةَ لَيْسَتْ أَيْضًا مَشْرُوعَةً بَعْدَ الْمَوْتِ وَلَا عِنْدَ الْقَبْرِ ، لِأَنَّهُ لَيْسَ مِنْ عَمَلِ السَّلَفِ

"Sesungguhnya membaca Al-Quran juga tidak disyariatkan setelah kematian dan juga (baca) di kuburan, karena perkara tersebut bukan perbuatan Ulama Salaf". (Syarah Mukhtashur Koalil lil Khurasyi V:464)

Fatwa Ulama 4 Madzhab

1. Madzhab Hanafi

Berkata Mulla ‘Ali Al-Qari rahimahullah mengatakan:

القراءة عند القبور مكروهة عند أبي حنيفة ومالك وأحمد رحمهم الله في رواية لأنه مُحدَث لم ترد به السنة

"Membaca Al-Quran di pekuburan itu dibenci menurut Abu Hanifah, Malik dan salah satu pendapat yang datang dari Imam Ahmad rahimahullah, karena hal itu termasuk perbuatan muhdats/bid'ah, tidak memiliki sumber dari sunnah". (Syarah Fiqhul Akbar hal.115)

2. Madzhab Maliki

Berkata Syaikh Ad Dardiir rahimahullah:

وكره قراءة شيئ من القرآن عند الموت وبعده على القبور لأنه ليس من عمل السلف وإنما كان من شأنهم الدعاء بالمغفرة والرحمة والإتعاظ

"Dan dibenci membaca ayat Quran apapun, di sisi orang yang telah mati dan setelah di pekuburan. Hal ini dikarenakan bukan amalan para Salaf. Dan perkara penting mendo'akan untuk mereka (mayat) berupa ampunan dan rahmat dan mengambil pelajaran (dengan mengingat kematian -pent)". (As Syarhus Shaghir I:180)

3. Madzhab Syafi'i

Berkata Imam Nawawi rahimahullah:

وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه، يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت

"Adapun bacaan Al-Quran (untuk mayat), maka menurut pendapat yang masyhur dari Imam Syafi'i rahimahullah bahwa hal itu tidak akan sampai pahalanya kepada mayit. Namun, sebagain Ulama Syafi'iyyah lainnya mengatakan, sampai pahalanya kepada mayit". (Syarah Shahih Muslim I:87)

Sehubungan cukup kacaunya pendapat di kalangan khusunya Madzhab Syafi’i dalam masalah menghadiahkan bacaan Al-Quran untuk mayit, maka terjadi semacam kekontradiktifan dalam menetapkan hukum membaca ayat Al-Quran di kuburan. karena kalau ditetapkan membaca ayat Al-Quran dengan niat menghadiahkan pahalanya untuk mayit adalah tidak akan sampai, sebagaiamana ini adalah pendapat paling masyhur dari Imam Syafi'i rahimahullah sendiri, maka bagaimanakah lagi jika membacanya di kuburan itu secara umum bukan tempat peribadatan, sebagaimana telah kami paparkan di awal pembahasan.

4. Madzhab Hambali

قال الإمام أحمد لمن رآه يقرأ على القبر: يا هذا إن قراءة القرآن على القبر بدعة

Imam Ahmad rahimahullah menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya tentang orang yang membaca Al-Quran di kuburan: "Hai fulan, sesungguhnya membaca Al-Quran di pekuburan adalah bid'ah". (Lihat Hukmu Qiro’ah ‘alal Amwat, karya Al Huwamidi rahimahullah hal.21)

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah juga berkata: "Membaca Al-Quran di atas kuburan adalah bid'ah, dan hal itu tidak pernah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam maupun para sahabatnya. Ketika tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam maka tidak selayaknya kita membuat-buat perkara tersebut, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam-dalam hadits shahih- telah bersabda:

وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ. أخرجه النسائي

"Setiap perkara yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka". [HR. An-Nasa'i 1578]. (Majmu' Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 2/310)

Ada banyak hadits yang berisi keutamaan membaca surat tertentu di pekuburan seperti surat Yasin, Al-Ikhlas, Thaha dan sebagainya maka seluruhnya adalah lemah, bahkan sampai level palsu.

Kesimpulannya, membaca ayat Al-Quran atau surat apapun di pekuburan adalah bid'ah. Adapun yang disunnahkan saat memasuki pekuburan adalah seperti mengucapkan salam untuk penghuni kubur, berdo'a ampunan dan rahmat bagi mereka yang mati dalam keadaan islam dan mengingat akan kematian.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_________
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: http://wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

4 komentar untuk "Hukum Membaca Al-Quran Di Kuburan"

  1. Hadis2 yang dibawakan untuk melarang orang membaca Al Quran rasanya tidak ada, itu berarti larangan itu berasal dari anda
    Sekian itu saja dulu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siapa yg membaca Alquran Di kubur?adakah golongan sahabat?,golongan tabiin?

      Hapus
    2. *Sedekah Bacaan al Qur'an Untuk Mayit*

      عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ

      *(رواه الطبراني في الكبير رقم ١٣٦١٣ والبيهقي في الشعب رقم ٩٣٩٤ وتاريخ يحي بن معين ٤/٤٤٩)*

      “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah _shallallahu 'alaihi wasallam_ bersabda:

      _"Jika di antara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan."_
      _"Dan hendaklah di dekat kepalanya dibacakan pembukaan al-Qur'an (Surat al-Fatihah) dan dekat kakinya dengan penutup surat al-Baqarah di kuburnya.”_

      *(HR. at-Thabrani dalam al-Kabir No 13613, al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman No 9294, dan Tarikh Yahya bin Ma'in 4/449)*

      Al-Hafidz Ibnu Hajar memberi penilaian pada hadits tersebut:

      فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ أَخْرَجَهُ الطَّبْرَانِي بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ
      (فتح الباري لابن حجر ٣/١٨٤)

      “HR. at-Thabrani dengan sanad yang hasan”
      *(Fathul Bari, III/184)*


      Selengkapnya:
      https://www.dutaislam.com/2016/01/membaca-surat-al-fatihah-untuk-mayit.html

      Hapus
  2. *Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H): Bacalah Surat al-Fatihah Saat ke Kuburan*

    Abu Bakar Al-Marrudzi al-Hanbali (w. 275 H); salah seorang murid terdekat Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) pernah mendengar sendiri Imam Ahmad berkata:

    قال المروذي: سمعت أحمد يقول: إذا دخلتم المقابر فاقرءوا بفاتحة الكتاب والمعوذتين، وقل هو الله أحد، واجعلوا ثواب ذلك إلى أهل المقابر؛ فإنه يصل إليهم، وكانت هكذا عادة الأنصار في التردد إلى موتاهم؛ يقرءون القرآن.

    Saya (al-Marrudzi) pernah mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata: Jika kalian masuk ke kuburan, maka bacalah Surat al-Fatihah, _al-Muawwidzatain_ (Al Falaq & An Naas) dan al-Ikhlas. Lantas jadikanlah pahala bacaan itu untuk ahli kubur, maka hal itu akan sampai ke mereka.

    Dan inilah kebiasaan kaum Anshar ketika datang ke orang-orang yang telah wafat, mereka membaca al-Qur’an.

    *(Mushtafa bin Saad al-Hanbali w. 1243 H, Mathalib Ulin Nuha, h. / 935)*

    Disini ada 2 hal penting:

    • *Pertama,* Membaca Surat al-Fatihah kepada mayyit itu dianjurkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H).

    • *Kedua,* Membaca al-Qur’an di kuburan itu bukan hal yang dilarang, bahkan ini perbuatan para kaum Anshar. Paling tidak, ini menurut Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H).

    Hal itu bisa kita temukan di kitab Mathalib Ulin Nuha, karangan Mushtafa bin Saad al-Hanbali (w. 1243 H).

    Beliau seorang ulama madzhab Hanbali kontemporer, seorang mufti madzhab Hanbali di Damaskus sejak tahun 1212 H sampai wafat. Kitab Mathalib Ulin Nuha itu sendiri adalah syarah atau penjelas dari kitab Ghayat al-Muntaha karya Syeikh Mar’i bin Yusuf al-Karmi (w. 1033 H).

    *(Khairuddin az-Zirikly w. 1396 H, al-A’lam, h. 7/ 234)*

    Kitab Ghayat al-Muntaha karya Syeikh Mar’i bin Yusuf (w. 1033 H) ini juga banyak mengambil dari 2 kitab ulama Hanbali sebelumnya; al-Iqna’ li Thalib al-Intiqa’ karya Musa bin Ahmad Abu an-Naja al-Hajawi (w. 968 H) dan Muntaha al-Iradat karya Taqiyuddin Ibn an-Najjar al-Futuhi (w. 972 H). Artinya Kitab Mathalib Ulin Nuha diatas, secara sanad keilmuan fiqih Hanbali, bisa dipertanggungjawabkan silsilah sanadnya.

    Selengkapnya:
    https://www.rumahfiqih.com/fikrah/374

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak