Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beda Niat Antara Imam Dan Makmum Ketika Shalat






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Sebelum menyebutkan hadits terkait hal ini dan penjelasannya, ana terpaksa harus menggambarkan dulu satu permasalahan fiqh lain yang nantinya akan terkait dengan masalah ini. Sebab kalau antum belum faham ini, kalian mungkin akan kebingungan memahami hadits yang nanti akan ana sebutkan sebentar lagi, insya Allah.

Ana akan gambarkan dulu contoh kasus berikut:

Jika antum suatu ketika telah shalat dzuhur di Masjid A, baik antum sebagai imam maupun sebagai makmum. Lantas sepulangnya antum dari masjid A itu antum masuk ke Masjid B dan di Masjid B itu misalkan shalat dzuhur belum mulai ditegakkan. Maka pada saat itu boleh antum ikut shalat dzuhur lagi di Masjid B, baik antum sebagai makmum atau boleh pula menjadi imam.

Bagi antum shalat dzuhur berjamaah di Masjid A itu adalah shalat fardhu, sementara antum mengulangi shalat fardhu di Masjid B adalah sebagai shalat nafilah (sunnah).

Dalil Masalah Ini

Saat perang Dzatur Riqo, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat fardhu dengan cara shalat khouf (shalat dalam kondisi perang) sebanyak dua rakaat secara berjamaah bersama para shahabat-shahabatnya radhiallahu ‘anhum.

"Pada saat itu shalat khouf dilakukan bergantian dibagi menjadi dua gelombang/kelompok.

Jika sekelompok pertama sedang sjalat, maka kelompok lainnya berjaga-jaga bersiap jika tiba-tiba ada musuh yang hendak menyerang. Dan jika kelompo pertama telah selesai shalat, maka gantian kelompok kedua yang shalat dan kelompok pertama yang berjaga-jaga.

Shalat dalan kondisi perang ini disebut shalat khouf dan  shalatnya pun mendapatkan keringanan yang empat jadi dua rakaat seperti shalat qashar.

Nah, mula-mula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat khouf gelombang pertama. Lantas setelah selesai/salam dari mengimami shalat khouf gelombang pertama ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mundur dan beliau mempersilahkan para shahabat radhiallahu ‘anhum yang belum shalat untuk segera masuk gelombang kedua dan melaksanakan shalat khouf berjama'ah lagi. Ketika gelombang kedua ini sudah siap untuk menegakkan shalat maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali maju dan mengimami lagi." [Lihat haditsnya pada HSR. Bukhari no. 413 dan Muslim no. 842]

Ini menunjukkan bahwa Nabi menjadi imam dua kali pada waktu shalat yang sama.

Shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imam pada gelombang pertama adalah shalat fardhu. Sementara saat beliau mengimami shalat di gelombang kedua itu hanyalah sebagai suatu shalat nafilah (sunnah).

Dengan kata lain beda Niat antara imam dan makmum itu tidak mengapa

Saat beliau menjadi imam di gelombang kedua itu beliau posisinya shalat sunnah, sementara makmum yang shalat gelombang kedua adalah makmum shalat fardhu.

Berarti orang yang shalat wajib boleh bermakmum di belakang orang yang shalat sunnah.

Agar lebih jelas ana kutipkan perkataan beberapa ulama berikut, dari Imam ‘Atho rahimahullah (seorang pemuka tabi’in) pernah berkata:

وإن أدركت العصر بعد ذلك ولم تصل الظهر فاجعل التى أدركت مع الامام الظهر وصل العصر بعد ذلك

“Bila kamu mendapati telah masuk waktu ashar dan kamu belum sempat melaksanakan shalat dzuhur, maka kamu ikut saja bergabung dengan imam namun niatkan dirimu shalat dzuhur." Dan (setelah selesai -pent) barulah kamu (kembali berdiri) untuk melaksanakan shalat ashar (walau sendirian  -pent)." (Diriwayatkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al Umm I:200)

Imam Syafi'i rahimahullah berkata:

إذا خالفت نيه المأموم أولى أن لا تفسد عليه

"Bila beda niat antara imam dengan makmum, maka tidak mengapa." (al Umm I:201)

Syaikh bin Baaz rahimahullah pernah ditanya:

إذا اختلفت نية الإمام والمأموم فهل الصلاة صحيحة ؟

Jika niat (shalat) imam dan makmum berbeda maka apakah shalatnya sah?

Beliau menjawab:

الصواب أنها صحيحة، إذا كان الإمام مثلاً يصلي العصر وجاء إنسان ما صلى الظهر، وصلى خلفه بنية الظهر صحت على الصحيح، أو كان الإمام قد أدى الفريضة وصلى بالناس الآخرين النافلة وهي لهم فريضة كذلك، كما فعل معاذ كان يصلي مع النبي فريضته ثم يأتي لقومه ويصلي بهم فريضتهم وهو متنفل، أو كان الإمام مفترض والمأمومون متنفلون لا حرج في ذلك. نعم.

"Yang benar, shalat tersebut sah, misalnya imam shalat ashar lantas datang orang yang belum shalat dzuhur lantas (orang yang belum shalat dzuhur itu -pent) bermakmum dengan niat shalat dzuhur pada orang yang sedang shalat ashar, maka mereka tetap sah shalatnya atau misal imam sudah selesai shalat fardhu, lalu ia shalat lagi untuk menjadi imam dengan niat shalat sunnah, sementara makmum berniat shalat fardhu, maka ini juga sah. Sebagaimana dilakukan oleh Muadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu. Ia pernah shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan niat shalat fardhu. Kemudian ia pulang kepada kaumnya, lalu mengimami mereka shalat fardhu, sedangkan Muadz meniatkannya sebagai shalat sunnah atau misalnya imam berniat shalat wajib sedang makmum berniat shalat sunnah ini pun tidak mengapa. Ya." https://binbaz.org.sa/fatwas/8633

Kesimpulan
Beda niat antara imam dengan makmum tidak menjadi masalah.

Kita shalat dzuhur berimam kepada imam yang shalat ashar atau yang shalat sunnah tiba-tiba ada orang yang datang dan bermakmum kepada kita baik karena ia menyangka kita sedang shakat fardhu atau tidak atau kasus lainnya yabg beda niat antara imam dengan makmum maka semuanya itu sah, Insya Allah.

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin ….

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷  Instagram    : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage      : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Beda Niat Antara Imam Dan Makmum Ketika Shalat "