Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Istri Menolak Ajakan Tidur Bersama Karena Suami Tidak Menafkahi






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Telah disepakati oleh Ulama salah satu kewajiban suami adalah menafkahi istrinya, dan mencukupkan sandang pangannya. (Al Mausu’ah al Fiqhiyyah juz: 41, hal. 35).

Karena memang mendapatkan nafkah itu adalah hak istri yang harus dipenuhi suami. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam amat marah kepada para suami yang tak memperhatikan kewajiban memenuhi nafkah sandang pangan istrinya dengan bersabda:

اللهم إني أخَرِّجُ حقَّ الضَّعيفين: اليتيمُ وَ المرأَةُ

"Ya Allah sungguh benar-benar aku mengecam pada orang yang tak mempedulikan hak dua golongan yang lemah, (yakni): anak yatim dan seorang istri". [HR. Ibnu Majah no.3678, Ahmad no.9664, Nasa’i no.9149. Kata Al Albani rahimahullah dalam Shahih Ibni Majah no.2982: “Hasan“].

Dengan demikian suami yang memang malas, apalagi sengaja tak memberikan nafkah lahiriyah kepada istrinya tanpa udzur syar'i adalah suami yang zhalim, mungkar.

Walau demikian, maka apakah boleh istri tak melayani ajakan suaminya untuk berhubungan badan akibat suami tak menafkahi sandang pangannya?.

Maka jawabannya, semestinya seorang istri bersabar menghadapi ini, dan tetap wajib baginya memenuhi ajakan suaminya untuk tidur bersamanya tersebut. Tak boleh istri membalas dendam dengan tak memenuhi ajakan suaminya tidur bersama hanya karena suaminya tak menafkahi lahiriyahnya.

Tidak boleh kejahatan dibalas dengan kejahatan. Tak boleh kemungkaran dilawan dengan kemungkaran.

Syaikh Khalid bin Abdul Mun'im Ar Rifa'i hafidzhahullah pernah menandaskan:

فإذا قصَّر أحدُ الزَّوجيْن في حقِّ الآخر، فليس للآخَر أن يقصِّر في حقِّه، فكلٌّ مسؤول عن تقْصيره يوم القيامة.

“Jika salah satu pasangan tidak menunaikan kewajibannya kepada yang lain, maka ini bukan berarti salah satu pihak boleh membalasnya dengan tidak menunaikan pula kewajibannya pada pasangannya itu. Karena masing-masing pihak akan dimintai pertanggung jawabannya (oleh Allah) di hari kiamat disebabkan keteledorannya dalam menunaikan kewajibannya". https://ar.islamway.net/fatwa/42859/

Lantas apa yang dilakukan istri jika suaminya terus tak lagi menunaikan kewajiban memberi nafkah lahiriyahnya walaupun sang istri telah mencoba sekian lama bertahan dengan kondisi ini?

Maka jika memang sang suami tetap tak menunaikan kewajibannya tersebut, dan pada akhirnya istri tak sanggup lagi dengan kezhaliman suaminya yang tak menafkahi lahiriyah baginya, maka istri jangan membalas dengan tak mau diajak tidur bersama dengan suaminya, tetapi ajukan saja hak gugat cerai. Dan ini dibenarkan oleh syari'at.

Syaikh Ar Rifa'i hafidzhahullah berkata:

وفي حالة تقْصير الزَّوج في الإنفاق، فالمرأة مخيَّرة بين أن تصبِر على ذلك، وبين أن تطلُب الطَّلاق، فإنِ اختارت الصَّبر، فإنَّه يَجب عليْها أن تُطيع زوْجَها، ويَجب عليها أن تؤدِّي كلَّ الحقوق الواجبة عليْها لزوجها، ومن ذلك حقُّه في الفراش، وإنِ اختارت الطَّلاق لَم تأثم بذلك

"Saat suami tidak menafkahi (lahiriyah) istrinya, maka ada dua pilihan bagi si istri tersebut (yakni) antara si istri tetap bersabar atau melakukan gugat cerai. Jika si istri memilih sikap (pertama) bersabar, maka istri tersebut tetap wajib memenuhi kewajiban pada suaminya termasuk urusan ranjang. Dan jika istri memilih sikap (kedua), yakni gugat cerai, maka tak ada dosa bagi istri tersebut". https://ar.islamway.net/fatwa/42859/

Karena itu Ibnul Mundzir rahimahullah berkata:

ثبت أنَّ عمر كتبَ إلى أُمراء الأجناد أن ينفقوا أو يطلِّقوا

"Telah shahih riwayat dari ‘Umar radhiallahu ‘anhu, 'Umar radhiallahu ‘anhu menulis surat untuk para panglima perang, agar para suami hendaklah tetap memberikan nafkah pada istrinya, atau hendaklah mereka mentalak istrinya“. (Jaami’ Ahkaam an Nisaa III 249 karya Musthafa al ‘Adawi).

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : instagram.com/ittibarasul1
🇫 Fanspage     : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

6 komentar untuk "Hukum Istri Menolak Ajakan Tidur Bersama Karena Suami Tidak Menafkahi"

  1. Saya menikah sudah 20 tahun. Selama menikah sayalah yang menjadi tulang punggung keluarga. Semuanya sampai kami memiliki rumah, kendaraan atas usaha saya.
    Hal ini membuat suami seakan-akan semuanya adalah kewajiban saya. selain tidak menunaikan kewajibannya menafkahi saya sering membuat keteledoran sehingga saya yang harus membayar hutang-hutangnya. Sehingga saya tidak hanya harus bekerja untuk menafkahi keluarga tetapi juga sering harus membayar hutang suami. Selain bekerja saya punya warisan tanah untuk di garap, namun suami tidak memanfatkannya untuk digarap dengan kerja keras bahkan lahan yang ada tidak tergarap dan menjadi lahan tidur. Saya sebetulnya sudah pernah minta cerai, tetapi suami tidak mau menceraikan saya. Saya sudah sangat lelah dengan kondisi seperti ini sehingga terkadang timbul rasa benci dan tidak mau melayaninya di ranjang. Apakah tindakan saya ini dosa dan apa yang harus saya lakukan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  2. Dipilih sabar jdinya ngebatin kalau gugat cerai kasihan anak2

    BalasHapus
  3. Jaman sekarang banyak wanita jd tulang punggung bukan tulang rusuk lagi...

    BalasHapus
  4. kalau terbalik bagaimana? jika suami sudah menafkahi sandang pangan dan lahir. tapi istri menolak untuk berhubungan intim dengan alasan yg tidak jelas?

    BalasHapus
  5. Sama dg saya, suami tidak menafkahi tapi tetap minta kewajiban saya tuk melayani di ranjang. Terkadang di karenakan kita sdh cape bekerja tuk memenuhi keperluan rumah tangga, akhirnya malas2an tuk itu dan akhir nya percekcokan lah yg terjadi. Tetapi kita gugat cerai suami tidak mau.

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak