Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Shalat Beralaskan Sajadah Bergambar Kubah Hijau Atau Ka'bah






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Kamu memiliki sajadah bergambar ka’bah atau kubah hijau yang biasa kamu gunakan sebagai hamparan shalat atau sajadah bergambar lainnya? Nah, bagaimana hukum masalah ini?

Fatwa Syaikh Sa’ad As Suhaimi hafizhahullah (murid Syaikh bin Baaz rahimahullah) saat beliau ditanya:

ما حكم الصلاة على السجادات التى فيها صورة القبة الخضراء والكعبة وما أشبه ذلك ؟

"Bagaimana hukum shalat beralaskan sajadah bergambar kubah hijau atau ka'bah, atau yang serupa itu?"

Beliau menjawab:

أولا هذه الرسوم تشغل الناس عن الصلاة والرسول صلى الله عليه و سلم قد خلع القميص التي كان فيها بعض الصور و قال قد أشغلتني أنفاً عن صلاتي و إذا كان النبي صلى الله عليه و سلم يقول بأنها أشغلته فكيف بنا نحن الضعفاء ؟

"Pertama-tama, gambar-gambar ini menyibukkan orang (mengganggu konsentrasi) dalam shalat. Dan Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melepas baju yang ada gambarnya dan berkata: "Sungguh gambar tersebut tadi telah menyibukkan (mengganggu konsentrasiku) dalam shalatku". Maka bila Nabi saja menyatakan bahwa gambar-gambar tersebut mengganggu konsentrasi shalatnya, maka betapakah lagi dengan kita yang lemah ini?

ثم إن رسم القبة الخضراء ورسم الكعبة على السجادات من أكبر البدع و الخرافات , أولاً القبة الخضراء شعار الخرافيين و ليست شعاراً إسلاميا, ولا يجوز أن تكون شعارا لمسجد الرسول صلى الله عليه وسلم

Di samping itu gambar kubah hijau dan gambar ka'bah di sajadah-sajadah adalah termasuk bid'ah yang besar dan khurafat. Pertama, kubah hijau itu syi'arnya orang yang suka dengan khurafat dan itu bukan syi'ar islam. Dan tidak boleh menjadikan kubah hijau itu dengan menjadikannya sebagai syi'ar bagi masjid Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam (Masjid Nabawi -pent).

والرسول لم يبنها ولم يبنها الصحابة و لم يبنها عمر بن عبد العزيز و لا من جاء بعدهم بقرون, وإنما بناها السلطان عبد المجيد التركي قبل نحو 200 سنة

Dan (sesungguhnya) bukan Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam yang membangunnya bukan pula para Shahabat radhiallahu 'anhum, bukan pula Umar bin Abdil 'Aziz rahimahullah dan bukan pula generasi setelahnya rahimahumullah. Sebenarnya yang membangunnya (kubah hijau) adalah Raja Abdul Majid At Turki sekitar 200 tahun yang lampau.

و لولا الفتنة لأزيلت أذكر وأنا صغير بعض الأولاد الصغار يحلف بها يقول: والقبة الخضراء هذا شرك بالله عز وجل

Seandainya karena ketidakhawatiran akan timbulnya fitnah, tentu kubah itu sudah dihilangkan. Aku ingat kala aku masih kecil, sebagian anak kecil bersumpah dengannya dan mengatakan: “demi kubah hijau“. (Padahal ini ucapan “demi kubah hijau“) adalah termasuk syirik kepada Allah 'Azaa wa Jalla.

و كذلك رسم الكعبة على السجادات , و لذلك لما افتى شيخنا الشيخ بن باز رحمه الله بتحريم هذه الرسوم بادرأحد أصحاب المصانع و أظنه السبيعي الذي يصنع السجاد جزاه الله خيرا, إلى إلغاء تلك الرسوم و إنتاج سجادات ليس فيهن رسوم

Begitu pula gambar ka'bah di sajadah-sajadah. Oleh karena itu, saat guru kami Syaikh bin Baaz rahimahullah memberi fatwa haramnya gambar-gambar ini. Bangkitlah seorang pengusaha, sepertinya beliau (pengusaha tersebut) adalah As Suba’i yang beliau mulai memproduksi sajadah dengan melenyapkan gambar-gambar tersebut jazakallahu khairan dan mulai memproduksi sajadah tanpa gambar-gambar.

فالواجب البعد عن هذه الرسوم لأنها من البدع و الخرافات و لأنها تشغل المصلي عن صلاته , يضاف إلى هذا أن تخصيص الصلاة على السجادة من حيث هو لا يظنن أحد أنه سنة

Maka yang wajib adalah kita menjauhi sajadah bergambar semisal ini karena ini termasuk bid'ah dan khurafat. Dan karena gambar-gambar dalam sajadah ini bisa mengganggu konsentrasi seseorang dari (kekhusyuan) shalatnya. Lebih dari itu, shalat di atas sajadah ditinjau dari sisi hukum memakai sajadah itu sendiri, maka tak ada (Ulama) yang menganggapnya sunnah.

والبعض قد يفرشها حتى على المكان المفروش لكن قد يحتاج إليها المرء في الاماكن الغير مفروشة نظرا لوجود حر أو قر أوغبار أو مياه أو نحو ذلك و قد يحتاج إليها احياناً على بعض الفرش الذي فيه بعض الزغب الذي قيد يؤذي الصدر من الناس الذين عندهم حساسية أو ربو في الصدر هذا قد يحتاج إليها

Namun sebagian orang menggunakannya sebagai alas shalat sekalipun ditempat yang sudah ada alasnya. Walau begitu, terkadang seseorang membutuhkannya di tempat-tempat yang tidak ada alasnya, karena adanya panas, dingin, debu, air atau yang selainnya. Dan terkadang ada orang yang membutuhkannya dikarenakan ada sebagian alas yang terdapat bulu-bulu halus yang bisa mengganggu pernafasan orang yang memiliki alergi atau penyakit asma. Orang yang seperti ini terkadang membutuhkan sajadah.

لكن يجب أن تكون بدون رسومات وبدون تصاوير وبدون أي شيء يلفت النظر بل تجعل عادية بدون رسوم نعم

Maka hendaklah sajadah itu tidak memiliki motif, gambar dan apapun yang dapat mengalihkan mata kita terfokus pada gambar/corak yang ada pada sajadah itu. Cukuplah baginya memakai sajadah yang biasa (polos) tanpa ada gambar/corak. Na'am." https://www.sahab.net/forums/index.php

Fatwa Lajnah Daimah Saudi no.3316 menyampaikan bahwa: "Shalat di atas gambar tersebut (gambar selain makhluk bernyawa) adalah makruh karena dapat memalingkan pikiran orang shalat dan mengurangi kekhusyukannya, tetapi shalatnya tetap sah".

Syaikh bin Baz juga berkata: "Shalat yang dilaksanakan di atas sajadah sah, baik bergambar masjid atau gambar lainnya. Shalat tersebut sah. Namun disyariatkan bagi orang yang melaksanakan shalat agar sajadahnya jauh dari corak bergambar, baik gambar masjid atau yang lainnya sehingga tidak menggangu shalatnya, sajadah polos tidak bergambar apapun. Ini yang semestinya dilakukan dan lebih berhati-hati bagi seorang mukmin". (Fatawa Nur ‘alad darblisy-syaikh Bin Baz)

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: "Pendapat kami, hendaknya tidak layak menaruh untuk Imam sajadah yang ada gambar masjid. Karena terdakang mengganggu dan memalingkan pandangannya dan ini mengurangi shalat". (Majmu Fatawa 12/362)

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

2 komentar untuk "Hukum Shalat Beralaskan Sajadah Bergambar Kubah Hijau Atau Ka'bah"

Berkomentarlah dengan bijak