Hukum Shalat Sebelum Masuk Waktunya
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Menjelaskan ayat di atas maka Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah diantaranya berkata:
موقَّتًا بوقتٍ, لا يجوزُ تقديمُها ولا تأخيرُها
Ulama pun telah berijma’ bahwa masuknya waktu shalat itu termasuk syarat sahnya shalat. Sehingga bila seseorang shalat padahal waktunya belum masuk, maka Ijma’ menetapkan tidak sah shalatnya.
Pernyataan Ijma’ ini diantaranya dinukilkan oleh Ibnu ‘Abdil Baar dalam Al Istidzkaar 1/23 dan Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatwanya 26/232.
Nah jika demikian, maka bagaimana dengan kasus orang yang tanpa sengaja shalat karena mengira sudah masuk waktu shalat? Apa yang harus dilakukan olehnya?
Jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah berikut:
وإن كان غير متعمد لظنه أن الوقت قد دخل، فليس بآثم، وتعتبر صلاته نفلاً، ولكن عليه الإعادة، لأن من شروط الصلاة الوقت
Kesimpulan, tidak sah shalat sebelum masuk waktunya, bila dilakukan secara sengaja maka disamping berdosa shalatnya pun tidak sah.
Jika tidak sengaja karena salah memperkirakan waktu, maka dia tak berdosa, dan shalatnya yang salah waktu itu dianggap shalat sunnah, tetapi ia tetap wajib mengulanginya setelah masuknya waktu.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: http://wa.me/6289665842579
Twitter: lhttp://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "Hukum Shalat Sebelum Masuk Waktunya"
Berkomentarlah dengan bijak